NTB.suara.com - Sisapira.id, atau Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua, kini telah menjadi pilihan terbaik bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki motor listrik dengan subsidi pemerintah senilai Rp 7 juta. Situs ini mulai aktif pada Selasa, 19 September 2023, setelah disesuaikan dengan aturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua telah memperkenalkan skema 1 KTP untuk 1 motor listrik baru. Artinya, setiap individu dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) berhak mendapatkan subsidi pemerintah untuk satu motor listrik baru yang sah.
Peter Kho, Humas Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli), menyambut baik perubahan ini. Dia menyatakan bahwa sekarang, pada tanggal 19 September 2023, setiap orang dapat membeli motor listrik baru dengan bantuan pemerintah senilai 7 juta melalui Sisapira.id, dengan syarat hanya satu NIK untuk satu motor listrik. Peter menekankan bahwa ini adalah kesempatan seumur hidup dan masyarakat sebaiknya memilih motor yang sesuai dengan anggaran mereka dan mempertimbangkan faktor kualitas.
Melalui pemberitahuan resmi di situs Sisapira, disampaikan bahwa proses migrasi sistem data kependudukan berbasis NIK telah berhasil pada tanggal 19 September 2023, pukul 14.00 WIB. Sebelumnya, pemerintah mengumumkan perluasan penerima subsidi motor listrik senilai Rp 7 juta pada 29 Agustus 2023.
Meskipun perubahan kebijakan ini sangat dinantikan, penyaluran subsidi 1 NIK 1 unit tidak dapat segera dilaksanakan karena memerlukan waktu hingga 20 hari untuk migrasi sistem. Oleh karena itu, perusahaan motor listrik dan masyarakat harus bersabar dalam menunggu proses ini selesai.
Selama periode migrasi, sistem hanya mampu melayani pembelian motor listrik dengan mekanisme pemberian subsidi yang lama. Mekanisme ini terbatas bagi 4 kelompok masyarakat, yaitu penerima kredit usaha rakyat (KUR), bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah (BSU), dan penerima subsidi listrik maksimal 900 VA.
Dengan Sisapira.id yang telah diupdate sesuai peraturan terbaru, masyarakat kini memiliki akses lebih mudah untuk mendapatkan motor listrik dengan subsidi pemerintah, membantu mendorong penggunaan kendaraan bermotor berbasis baterai yang ramah lingkungan di Indonesia. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Gurihnya Bebek Goreng Mas Budi, Kuliner Lokal Semarang yang Tumbuh Bersama Ekosistem Digital
-
Alasan Wadirut GOTO Catherine Sutjahyo Mundur
-
Boyfriend Material Banget! 5 Inspirasi Outfit Kekinian ala Song Kang
-
5 Rekomendasi Skin Tint SPF 50 untuk Proteksi UV Praktis, Wajah Auto Fresh
-
5 Kebiasaan yang Bikin Kamu Cepat Tua, Sering Dianggap Sepele
-
Polisi Bongkar Industri Rumahan Sabu dan Ekstasi di Lampung, 9 Orang Diciduk
-
Tak Hanya Andalkan KPR, BBTN Bidik Bisnis Kredit Pensiun
-
Pelajar dan Mahasiswa Belum Melek Keuangan, Banyak Tak Punya Tabungan Bank
-
Diskon Grabcar dan Grabfood dari BRI, Klaim di Sini!
-
Ketua Umum PBNU dan Rais Aam Dilarang Rangkap Jabatan