Suara.com - Mobil-mobil taksi berbasis aplikasi online akan ditempel stiker untuk memudahkan para penumpang mengenali kendaraan sewa khusus tersebut yang tak berplat kuning.
"Stiker ini tanda di mana taksi online beroperasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Pudji menjelaskan stiker tersebut berbentuk bulat sebagai simbol dari roda dan di dalamnya terdapat huruf T yang merupakan simbol dari Taksi.
Selain itu, lanjut dia, rencananya stiker tersebut akan berwarna biru.
"Warna biru itu melambangkan cinta angkutan aplikasi ini," kata Pudji seperti dilansir kantor berita Antara.
Pudji mengatakan pihaknya telah melakukan uji publik terkait dengan rencana penempelan stiker sebagai penanda tersebut kepada operator taksi daring serta pemangku kepentingan lainnya.
Kemenhub telah melakukan uji publik revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Terdapat 11 poin yang menjadi bahan revisi, PM 32/2016, yaitu taksi daring masuk ke dalam angkutan sewa khusus, mobil 1.000 cc bisa dioperasikan, pemda berhak mengatur tarif batas atas dan bawah taksi daring, pemda berhak membatasi jumlah taksi daring sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.
Selanjutnya kewajiban balik nama STNK harus atas nama perusahaan terhitung masa berlaku STNK pribadi habis, wajib uji berkala (KIR), memiliki pool bisa dengan kerja sama, memiliki bengkel yang bisa bergabung dengan perusahaan tertentu.
Mereka juga diwajibkan membayar pajak bagi perusahaan aplikasi sesuai dengan apa yang diatur Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, memberikan akses kepada Kemenhub berupa data pengemudi (dashboard) oleh perusahaan taksi daring dan pemberian sanksi berupa teguran hingga pemblokiran.
Berita Terkait
-
Kemenhub Beberkan Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Boven Digoel
-
Kemenhub Deadline Kapal Penyeberangan: Bereskan Izin atau Dilarang Mudik
-
5 Mobil Matic Bekas Mesin Bertenaga dan Kabin Lega untuk Taksi Online
-
Purbaya Ancam Potong Anggaran Kemenhub, Geram Banyak Kapal Asing Tak Bayar Pajak
-
Kemenhub Dorong Kesetaraan Akses Transportasi Jakarta - Bodetabek untuk Kurangi Kendaraan Pribadi
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
3 Opsi Mobil Keluarga Saudara Suzuki Ertiga: Harga di Bawah LCGC, Punya Fitur Kelas Atas
-
Harga Mobil Hyundai Mulai Berapa? Segini Banderolnya di Februari 2026
-
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
-
Mulai Rp70 Jutaan, Intip Daftar Harga Mobil Bekas Honda City dari Jaman Baheula hingga Terkini
-
Mobil KIA Apa Saja? Simak Daftar Harganya per Februari 2026
-
Spesifikasi dan Harga JETOUR DASHING Inspira SUV Rp 300 Jutaan di IIMS 2026
-
5 Motor Matic Adventure Selain NMAX dan PCX, Suspensi Belakang Empuk Buat Jalan Berlubang
-
Kesempatan Ganti Ban Mobil Jelang Mudik Lebaran di IIMS 2026
-
Benarkah Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Naik 66 Persen? Bapenda Jateng Beri Jawaban Tegas
-
Jangan Sampai Kencan Valentine Bubar Gara-gara Motor, Cek Cairan Ini Sebelum Jemput Ayang