Suara.com - Pihak Kementerian Perhubungan, melalui media sosial, baru-baru ini kembali mengingatkan salah satu hal yang penting saat berkendara yaitu kondisi ban laik jalan. Tak hanya itu, Kemenhub juga menjelaskan bahwa persoalan tersebut sudah diatur dalam undang-undang.
Kementerian Perhubungan melalui akun Instagram resmi mereka yaitu @kemenhub151, pada awal pekan ini mewanti-wanti agar ban dengan kedalaman alur yang sudah menipis hingga 1 mm mesti segera diganti.
"Kondisi ban merupakan faktor penting keselamatan berkendara. Ketahui, batas maksimal kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari 1 mm," tulis pihak Kemenhub di akun Instagram mereka.
Menurut institusi pemerintah yang mengurusi transportasi darat, laut dan udara ini, alur ban yang menipis dapat mempengaruhi kekuatan cengkeraman ban ke permukaan jalan. "Terlebih saat kerap turun hujan seperti saat ini yang memaksa performa ban bekerja lebih keras," lanjut mereka.
Kemenhub juga menginformasikan bahwa spesifikasi ban yang layak jalan sudah diatur oleh regulasi perundang-undangan. "Aturan batas kedalaman alur ban telah diatur dalam PP 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, pasal 73," tulis Kemenhub.
Berdasarkan salinan peraturan yang didapat oleh Suara.com, pasal 73 dari PP 55 Tahun 2012 merupakan kelanjutan dari pasal 64 mengenai persyaratan kendaraan agar dapat disebut laik jalan, khususnya pada ayat 2 huruf j mengenai kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban.
"Kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat 2 huruf j untuk kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari 1 mm," demikian tertulis dalam pasal 73.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
Terkini
-
5 Mobil yang Tampilannya Di-Bully Tapi Menang Fungsi
-
Komponen Kaki-kaki Lepas L8 Patah saat Test Drive, Pakar: Investigasi dan Umumkan ke Publik!
-
11 Pilihan Motor Matik Honda 160 Cc, Simak Harga Terbaru per Februari 2026
-
Wuling Eksion Resmi Diperkenalkan di IIMS 2026, Bisa Tembus Jarak 1000 Kilometer
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Diesel Paling Irit untuk Mudik Lintas Provinsi
-
Resmi Mengaspal Suzuki e-Vitara Jadi Mobil Listrik Pertama Suzuki di Indonesia
-
Belajar dari Kasus Rombongan Pengantin Salah Jalur, Mengapa Mobil MPV 'Haram' Masuk Jalan Offroad?
-
Berapa Biaya Servis Kaki Avanza? Cek Estimasinya Biar Nggak Kaget di Bengkel
-
Pemerintah Harapkan IIMS 2026 Jadi Katalis Pemulihan Industri Otomotif
-
Modal 100 Ribu Rupiah Bisa Bikin Mobil Lewat Tol Tanpa Berhenti, Bagaimana Caranya?