Suara.com - Perhimpunan Distributor, Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) menyayangkan rencana Kementerian Perindustrian untuk pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib bagi produk pelumas di Tanah Air. Hal ini dianggap justru mempersempit cakupan landasan standar kualitas yang telah ada.
“Kami sangat menyesalkan adanya pernyataan perlunya SNI untuk melindungi konsumen. Pernyataan tersebut sangat pincang. Karena standar mutu pelumas sudah dijamin dengan regulasi Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) yang meliputi seluruh pelumas yang beredar tanpa kecuali, dengan mengacu pada syarat-syarat standar internasional,” papar Paul Toar, Ketua PERDIPPI di Jakarta, Jumat (1/6/2018).
Berdasar NPT itu pula, lanjut Paul, pelumas yang beredar di Indonesia telah terbukti sebagai pelumas yang memenuhi standar mutu, tidak hanya SNI bahkan internasional.
“Dalam hal ini aspek yang tidak disinggung adalah biaya sertifikasi SNI yang berkisar Rp 500 juta per produk per empat tahun yang pasti akan menjadi beban konsumen, terutama jika dibandingkan dengan biaya sertifikasi NPT yang hanya sekitar Rp 10 - 15 juta per lima tahun,” ujarnya.
Besarnya biaya proses uji laboratorium yang dikenakan sebagai syarat ketentuan SNI Wajib ini, jika benar-benar diberlakukan bisa dipastikan akan semakin membebani industri dan konsumen.
Sebab, semua biaya itu pada akhirnya dibebankan kepada konsumen dalam komponen harga. Di sisi lain, industri juga akan semakin sulit bersaing.
Patut diduga, upaya pemberlakuan ketentuan SNI Wajib ini merupakan bagian dari cara mengadang produk impor dalam persaingan.
“Dari yang kami ketahui, wacana pemberlakuan SNI Wajib bukan dimaksudkan sebagai perlindungan konsumen, namun untuk menjadi non tariff barrier bagi pelumas impor. Dampaknya pasti juga akan mematikan daya saing dari perusahaan-perusahaan pelumas lokal yang kecil,” kata Paul.
Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi 019K/34/M.PE/1998 tentang Wajib Daftar Pelumas Yang Beredar Di Dalam Negeri, telah menerbitkan peraturan tentang Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) sebagai upaya melindungi konsumen di Indonesia dalam mendapatkan produk pelumas yang berkualitas.
Baca Juga: Hingga April 2018, Jamkrindo Realisasikan Penjaminan KUR Rp 30 T
Hal ini juga sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan turunannya yakni Keppres Nomor 21 Tahun 2001, serta Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri (Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, serta Menteri Perindustrian dan Perdagangan).
Isinya sangatlah jelas bahwa standar dan mutu pelumas menjadi wewenang dan tanggung jawab Menteri ESDM RI.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
Geger Fenomena Vario Kolam di TikTok, Cuma Tren Sesaat Atau Seni Sejati?
-
Hitung-hitungan Punya Vario 125, dari Servis Sampai Pajak Tahunan
-
Apa Beda RON 90, 92, 95, 98 pada BBM? Kenali Biar Gak Bikin Mesin Kendaraan Rusak
-
Chery Pamer 'Rumah' Baru di Yogyakarta, Sinyal Kuat Siap Jegal Para Raksasa Jepang
-
Vision V Datang, Alphard dan V-Class Jadi Usang? Mercedes-Benz Rilis Standar Baru MPV Supermewah
-
Bingung Pilih Daihatsu? Ini Perbandingan Harga Rocky, Ayla, Sigra Lengkap dengan Unit Lain
-
Mobil Listrik SUV Ini Bisa Isi Daya Baterai 80 Persen dalam 22 Menit
-
Harga Terbaru Toyota Oktober 2025: Dari Innova Zenix hingga Alphard, Cek Disini!
-
Motor Listrik Honda dengan Livery Khusus Bakal Wara Wiri di MotoGP Mandalika
-
Avanza Tua Makin Merana? Kata Siapa! Generasi Pertama Justru Jadi Primadona!