Suara.com - Perhimpunan Distributor, Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) menyayangkan rencana Kementerian Perindustrian untuk pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib bagi produk pelumas di Tanah Air. Hal ini dianggap justru mempersempit cakupan landasan standar kualitas yang telah ada.
“Kami sangat menyesalkan adanya pernyataan perlunya SNI untuk melindungi konsumen. Pernyataan tersebut sangat pincang. Karena standar mutu pelumas sudah dijamin dengan regulasi Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) yang meliputi seluruh pelumas yang beredar tanpa kecuali, dengan mengacu pada syarat-syarat standar internasional,” papar Paul Toar, Ketua PERDIPPI di Jakarta, Jumat (1/6/2018).
Berdasar NPT itu pula, lanjut Paul, pelumas yang beredar di Indonesia telah terbukti sebagai pelumas yang memenuhi standar mutu, tidak hanya SNI bahkan internasional.
“Dalam hal ini aspek yang tidak disinggung adalah biaya sertifikasi SNI yang berkisar Rp 500 juta per produk per empat tahun yang pasti akan menjadi beban konsumen, terutama jika dibandingkan dengan biaya sertifikasi NPT yang hanya sekitar Rp 10 - 15 juta per lima tahun,” ujarnya.
Besarnya biaya proses uji laboratorium yang dikenakan sebagai syarat ketentuan SNI Wajib ini, jika benar-benar diberlakukan bisa dipastikan akan semakin membebani industri dan konsumen.
Sebab, semua biaya itu pada akhirnya dibebankan kepada konsumen dalam komponen harga. Di sisi lain, industri juga akan semakin sulit bersaing.
Patut diduga, upaya pemberlakuan ketentuan SNI Wajib ini merupakan bagian dari cara mengadang produk impor dalam persaingan.
“Dari yang kami ketahui, wacana pemberlakuan SNI Wajib bukan dimaksudkan sebagai perlindungan konsumen, namun untuk menjadi non tariff barrier bagi pelumas impor. Dampaknya pasti juga akan mematikan daya saing dari perusahaan-perusahaan pelumas lokal yang kecil,” kata Paul.
Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi 019K/34/M.PE/1998 tentang Wajib Daftar Pelumas Yang Beredar Di Dalam Negeri, telah menerbitkan peraturan tentang Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) sebagai upaya melindungi konsumen di Indonesia dalam mendapatkan produk pelumas yang berkualitas.
Baca Juga: Hingga April 2018, Jamkrindo Realisasikan Penjaminan KUR Rp 30 T
Hal ini juga sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan turunannya yakni Keppres Nomor 21 Tahun 2001, serta Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri (Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, serta Menteri Perindustrian dan Perdagangan).
Isinya sangatlah jelas bahwa standar dan mutu pelumas menjadi wewenang dan tanggung jawab Menteri ESDM RI.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam