Suara.com - Pemerintah sampai saat ini belum juga mengeluarkan peraturan mengenai mobil listrik. Padahal, menurut Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo peraturan ini sangat dibutuhkan sebagai payung hukum.
"Sampai sekarang nggak tahu di mana (peraturan soal mobil listrik)," kata Agus dalam acara diskusi beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, regulasi mobil listrik sudah digodok sejak Oktober 2017. Berarti peraturan ini sudah 9 bulan belum juga rampung.
"Sembilan bulan peraturan mobil listrik belum jadi. Negara lain sudah sudah melangkah jauh. Kita masih berkutat di regulasi saja, masa akhirnya kita impor lagi karena tidak rampung-rampung," kritik Agus.
Padahal, menurut Agus, Indonesia sudah harus mulai mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Terlebih konsumsi BBM per harinya juga sangat tinggi.
"Kalau bisa sebelum daftar ada presiden baru (Agustus 2018) itu sudah ada aturannya. Jangan sampai semisal ganti presiden malah mundur lagi," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Kenapa Ban Mobil Sering Kempes? Cek 5 Rekomendasi Merek Ban Super Kuat Anti Bocor
-
Jelang Penutupan, IIMS 2026 Makin Ramai Pengunjung dan Bertabur Promo
-
Kapan Harus Ganti Ban Motor? Ini 5 Rekomendasi Ban Anti Licin di Jalan
-
Apakah Beli Mobil Bekas Harus Balik Nama? Cek 5 Rekomendasi MPV di Bawah Rp70 Juta
-
IIMS 2026 Buktikan Keberhasilan Transformasi Pameran Otomotif Berbasis Kolaborasi Industri
-
Tak Sebatas Sektor Otomotif, IIMS 2026 Gerakkan Pariwisata Indonesia dan Ekonomi Kreatif
-
9 Cara Menghilangkan Bekas Stiker di Motor yang Membandel
-
5 Rekomendasi Oli Mesin Vespa 2 Tak, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
Beli Motor Bekas Tarikan Leasing Apakah Aman? Pertimbangkan Hal Berikut
-
Tetap Berjaya Meski Sudah Ada Penerusnya, Mazda 2 Berapa cc?