Suara.com - Penggunaan stiker atau penanda pada kendaraan, baik roda empat (R4) maupun roda dua (R2) memiliki ketentuan khusus. Lihat saja aturannya yang diatur dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 ayat 4, berbunyi, "Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan."
Dan ada lagi ketentuan lebih lanjut mengenai pelat nomor yang tercantum dalam ayat 6, berbunyi, "Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia".
Namun nyatanya, masih saja ada mereka yang bandel, dan menerapkan penggunaan stiker khusus atau unik ini, mesti bukan berada dalam koridor tepat. Bisa jadi ingin menciptakan kelucuan, namun akhirnya kebablasan.
Di media sosial Facebook dengan nama pemilik akun Aldy Lazuardy, telah diunggah potret dari stiker yang sanggup menghadirkan tawa.
Bila dilihat sepintas lalu, visualnya mirip salah sau unit kesatuan militer di Indonesia. Namun cobalah telaah kalimatnya. Ditulis dalam bahasa Jawa, bila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berbunyi, "tetangganya tentara".
Dan di atas posting foto itu, sang pemilik akun dengan berbahasa Suroboyoan memberikan imbauan, bahwa operasi penertiban stiker dan pelat nomor Polisi yang baku tengah berlangsung di Sidoarjo. Sebaiknya yang selama ini suka iseng dan bandel segera melepasnya.
Mobimoto.com/Cesar Uji Tawakal
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
5 Motor Matic Anti Ngebut Cocok untuk Hadiah Anak yang Keterima PTN
-
Partner Survival di Jaman Susah: 5 Motor Bermesin Tangguh tapi Ongkos Perawatan Murah
-
Cara dan Syarat Daftar Subsidi Tepat MyPertamina 2026 Biar Dompet Tak Jebol
-
Mulai dari Rp16 Jutaan! Ini Rekomendasi Motor Listrik Volta Terbaik untuk Mobilitas Harian
-
Punya Pilihan EV dan PHEV, Harga Wuling Eksion Termurah Rp 389 Juta
-
Jajal Performa Suzuki Fronx Bisa Dapat Mobil Baru
-
Mobil Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, BYD Angkat Bicara...
-
Kapan Berlakunya Kenaikan Pajak Mobil Listrik? Segini Taksiran Perubahannya
-
4 Mobil PHEV Bekas dengan Harga Paling Menggoda untuk Harian
-
Berapa Daya Listrik untuk Cas Motor Listrik di Rumah? Cek Batas Minimalnya