Suara.com - Penggunaan stiker atau penanda pada kendaraan, baik roda empat (R4) maupun roda dua (R2) memiliki ketentuan khusus. Lihat saja aturannya yang diatur dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 ayat 4, berbunyi, "Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan."
Dan ada lagi ketentuan lebih lanjut mengenai pelat nomor yang tercantum dalam ayat 6, berbunyi, "Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia".
Namun nyatanya, masih saja ada mereka yang bandel, dan menerapkan penggunaan stiker khusus atau unik ini, mesti bukan berada dalam koridor tepat. Bisa jadi ingin menciptakan kelucuan, namun akhirnya kebablasan.
Di media sosial Facebook dengan nama pemilik akun Aldy Lazuardy, telah diunggah potret dari stiker yang sanggup menghadirkan tawa.
Bila dilihat sepintas lalu, visualnya mirip salah sau unit kesatuan militer di Indonesia. Namun cobalah telaah kalimatnya. Ditulis dalam bahasa Jawa, bila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berbunyi, "tetangganya tentara".
Dan di atas posting foto itu, sang pemilik akun dengan berbahasa Suroboyoan memberikan imbauan, bahwa operasi penertiban stiker dan pelat nomor Polisi yang baku tengah berlangsung di Sidoarjo. Sebaiknya yang selama ini suka iseng dan bandel segera melepasnya.
Mobimoto.com/Cesar Uji Tawakal
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
Terkini
-
Kisaran Harga Raize dan Rocky Bekas: Ini Penyakit Umum Mesin 1.0 Turbo yang Perlu Diketahui
-
Strategi Mitsubishi Fuso Jaga Takhta Pasar Otomotif Nasional Lewat Peningkatan Kualitas SDM
-
5 Pilihan Mobil Suzuki untuk Dijadikan Mobil Pertama, Terkenal Irit dan Mudah Dirawat
-
Update Harga Mobil Wuling Januari 2026, AirEv Turun Harga?
-
Naksir Pajero Sport Baru? Sebelum Beli, Intip Dulu Pesona GWM Tank Bekas, Harga Mirip!
-
Yamaha LEXi LX 155 Kini Adopsi Warna Baru Milik XMAX dan NMAX TechMax
-
5 Motor Bekas Yamaha Harga Rp3 Jutaan, Cocok untuk Kendaraan Harian
-
Kabin Selapang HiAce Harga Rasa Nmax: Ini Mobil Bekas Cocok untuk Ajak Keluarga Besar Piknik
-
Segini Rata-Rata Penurunan Battery Health Mobil Listrik per Tahun, Berapa Persen?
-
5 Mobil Mitsubishi Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang