Suara.com - Penggunaan stiker atau penanda pada kendaraan, baik roda empat (R4) maupun roda dua (R2) memiliki ketentuan khusus. Lihat saja aturannya yang diatur dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 ayat 4, berbunyi, "Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan."
Dan ada lagi ketentuan lebih lanjut mengenai pelat nomor yang tercantum dalam ayat 6, berbunyi, "Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia".
Namun nyatanya, masih saja ada mereka yang bandel, dan menerapkan penggunaan stiker khusus atau unik ini, mesti bukan berada dalam koridor tepat. Bisa jadi ingin menciptakan kelucuan, namun akhirnya kebablasan.
Di media sosial Facebook dengan nama pemilik akun Aldy Lazuardy, telah diunggah potret dari stiker yang sanggup menghadirkan tawa.
Bila dilihat sepintas lalu, visualnya mirip salah sau unit kesatuan militer di Indonesia. Namun cobalah telaah kalimatnya. Ditulis dalam bahasa Jawa, bila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berbunyi, "tetangganya tentara".
Dan di atas posting foto itu, sang pemilik akun dengan berbahasa Suroboyoan memberikan imbauan, bahwa operasi penertiban stiker dan pelat nomor Polisi yang baku tengah berlangsung di Sidoarjo. Sebaiknya yang selama ini suka iseng dan bandel segera melepasnya.
Mobimoto.com/Cesar Uji Tawakal
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Kasus Eks Jampidsus, Pakar UI dan UNAS Dorong Pasal Berlapis Hingga TPPU
-
Apakah Boleh Olahraga saat Sakit? Ini Penjelasan Dokter agar Tak Salah Langkah
-
Nenek Renta Kelaparan Gigit Jari, yang Rumahnya Keramik Bagus Malah Asyik Kantongi Bansos
-
4 Contoh Teks Doa Hari Anak Nasional 2026 yang Penuh Harapan, Cocok Dibacakan di Sekolah
-
Cicilan KPR Semakin Berat Jika BI Naikkan Suku Bunga Acuan Hari Ini
-
10 Puisi Hari Anak yang Menyentuh Hati, Cocok untuk Lomba dan Upacara
-
Wajah Bulat Sering Insecure? 10 Model Kacamata Ini Ampuh Bikin Muka Tirus Seketika!
-
Bocor! Video Ruang Ganti Argentina Sebelum Dihajar Spanyol, Pesan Messi Diabaikan Rekan-rekannya
-
2 Tahun SDN 09 Kebayoran Lama Roboh, KPAI Turun Tangan Kawal Revitalisasi
-
Sekuel Film Jennifer's Body Digarap, Megan Fox Berpotensi Kembali Main