Suara.com - Dikutip dari kantor berita Antara, pada Selasa (5/2/2019) Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjenhubda) Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, di Surabaya menyatakan bahwa berkendara memakai peta elektronik yang terdapat pada peranti bantu lokasi Global Positioning System (GPS) bisa dikenai bukti pelanggaran atau ditilang oleh Polisi.
Sementara Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, sehari sebelumnya (4/2/2019), di kota yang sama memperbolehkan pengendara memakai sistem peta elektronik GPS asalkan kendaraan dalam kondisi berhenti.
"GPS boleh akan tetapi saat berhenti, jangan sedang jalan memakai GPS," ujar Menhub selesai menghadiri seminar nasional "Melanjutkan Konektivitas Membuka Jalur Logistik dan Menekan Disparitas Harga" di KM Dorolonda, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Terjun langsung merasakan angkot (angkutan kota) Surabaya serta menilik terminal Purabaya, Bungurasih, di Kota Pahlawan, Budi Karya Sumadi menyarankan agar para pengendara berhenti sejenak memperhatikan peta elektronik itu, baru melanjutkan perjalanan, baik yang berkendara dengan roda empat (R4) maupun roda dua (R2).
"GPS bukan larangan. Larangan saat dia mengendarai. Kalau mau lihat GPS, bisa berhenti satu menit bisa lah, jadi tidak usah dikontroversikan," tandasnya.
Menhub juga memberikan imbauan kepada para pengemudi taksi online (taksol) dan ojek online (ojol) agar tidak fokus pada GPS saat kendaraannya tengah melaju, dan mengutamakan aspek keselamatan.
"Saya keliling ke Depok, ke Semarang, yang kami pikirkan keselamatan adalah bagian penting bagi mereka, untuk mereka sendiri. Oleh karena itu, harus memakai helm, mengatur kecepatan tidak boleh lebih dari 40 kilometer per jam, jangan menggunakan ponsel saat berkendara. Berhenti ya, berhentinya berapa kali. Yang tadinya mengantar orang setengah jam berhenti tiga kali nambah enam menit tak mengapa," imbuhnya.
Sebelumnya, Menhub pernah mengimbau agar para pengemudi selalu mengutamakan aspek keselamatan dalam berkendara, salah satunya dengan tidak bermain ponsel saat berkendara baik, baik taksol dan ojol, maupun pengemudi kendaraan pribadi.
Dia menuturkan pula, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggunaan GPS di ponsel saat berkendara merupakan landasan hukum yang sah.
Baca Juga: Para Pemain Barcelona Pakai Nama China di Jersey Saat Lawan Madrid
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Trauma Masa Kecil: Luka yang Berawal dari Hal-hal yang Dianggap Sepele
-
Sudaryono Warning Sahabat hingga Alumni, Jangan Harap Dapat 'Jatah' di Program MBG
-
Di Mana Prima Salam? Ratu Dewa Ungkap Kondisi Terbaru Wakil Wali Kota Palembang
-
Media Asing: Timnas Indonesia Patut Minder dengan Trio Naturalisasi Vietnam
-
Spektrum Baru Bikin Internet Lebih Cepat hingga Pelosok, Telkomsel Siapkan Lompatan Jaringan 5G
-
Video AI Catut Gubernur DIY Beredar di WhatsApp, Publik Diimbau Waspada Modus Penipuan
-
Dari Boros ke Bijak: Tren Financial Glow Up yang Jadi Gaya Hidup Baru Gen Z
-
Kulit Sawo Matang Cocoknya Pakai Jilbab Warna Apa? Ini 7 Rekomendasi Warna yang Bikin Cerah
-
Ulasan Moby Dick: Kisah Obsesi, Dendam, dan Perlawanan Manusia terhadap Alam
-
Pamer Tumpukan Uang, KPK Amankan Barang Bukti Rp9,06 Miliar dari OTT Bupati Lombok Barat