Suara.com - Dikutip dari kantor berita Antara, pada Selasa (5/2/2019) Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjenhubda) Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, di Surabaya menyatakan bahwa berkendara memakai peta elektronik yang terdapat pada peranti bantu lokasi Global Positioning System (GPS) bisa dikenai bukti pelanggaran atau ditilang oleh Polisi.
Sementara Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, sehari sebelumnya (4/2/2019), di kota yang sama memperbolehkan pengendara memakai sistem peta elektronik GPS asalkan kendaraan dalam kondisi berhenti.
"GPS boleh akan tetapi saat berhenti, jangan sedang jalan memakai GPS," ujar Menhub selesai menghadiri seminar nasional "Melanjutkan Konektivitas Membuka Jalur Logistik dan Menekan Disparitas Harga" di KM Dorolonda, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Terjun langsung merasakan angkot (angkutan kota) Surabaya serta menilik terminal Purabaya, Bungurasih, di Kota Pahlawan, Budi Karya Sumadi menyarankan agar para pengendara berhenti sejenak memperhatikan peta elektronik itu, baru melanjutkan perjalanan, baik yang berkendara dengan roda empat (R4) maupun roda dua (R2).
"GPS bukan larangan. Larangan saat dia mengendarai. Kalau mau lihat GPS, bisa berhenti satu menit bisa lah, jadi tidak usah dikontroversikan," tandasnya.
Menhub juga memberikan imbauan kepada para pengemudi taksi online (taksol) dan ojek online (ojol) agar tidak fokus pada GPS saat kendaraannya tengah melaju, dan mengutamakan aspek keselamatan.
"Saya keliling ke Depok, ke Semarang, yang kami pikirkan keselamatan adalah bagian penting bagi mereka, untuk mereka sendiri. Oleh karena itu, harus memakai helm, mengatur kecepatan tidak boleh lebih dari 40 kilometer per jam, jangan menggunakan ponsel saat berkendara. Berhenti ya, berhentinya berapa kali. Yang tadinya mengantar orang setengah jam berhenti tiga kali nambah enam menit tak mengapa," imbuhnya.
Sebelumnya, Menhub pernah mengimbau agar para pengemudi selalu mengutamakan aspek keselamatan dalam berkendara, salah satunya dengan tidak bermain ponsel saat berkendara baik, baik taksol dan ojol, maupun pengemudi kendaraan pribadi.
Dia menuturkan pula, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggunaan GPS di ponsel saat berkendara merupakan landasan hukum yang sah.
Baca Juga: Para Pemain Barcelona Pakai Nama China di Jersey Saat Lawan Madrid
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Indonesia Jadi Pusat Produksi Ban Dunia Lewat Peresmian Pabrik Baru Sailun Group di Demak
-
Update Harga Mobil China Bekas Tahun Muda, Mana Paling Murah di 2026?
-
Grand Livina Bekas Vs Honda Mobilio 2015: Harga Beda Tipis, Mending Mana?
-
Rumor Motor Listrik BYD Terjawab Langsung dari Markas Zhengzhou
-
Senyaman Brio Seharga Motor 250cc? Cek Harga Mitsubishi Mirage 2014 Bekas
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Berfitur Sunroof di Bawah Rp100 Juta, Nyaman dan Tetap Stylish
-
Semewah Vespa Senyaman PCX? Intip Pesona Motor Matic Sport Edition 2026 dari Honda Buatan Italia
-
5 Rekomendasi SUV Bekas Ground Clearance Tinggi Rp90 Jutaan, Libas Banjir Tanpa Was-Was
-
Jangan Beli Motor Baru Dulu! Ini Daftar Harga NMAX Bekas yang Lebih Murah dari BeAT Baru
-
Hino Pertahankan Penguasaan Pasar Medium Duty Truck Indonesia