Suara.com - Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas secara wajib telah diterbitkan. Tujuannya, dalam rangka meningkatkan daya saing dan utilisasi industri pelumas dalam negeri, sehingga bisa memenuhi peningkatan kebutuhan pelumas, khususnya bagi industri otomotif nasional.
Dikutip dari kantor berita Antara, pada Senin (18/3/2019), dalam acara peresmian Laboratorium Uji Pelumas PT Surveyor Indonesia (Persero) di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Menteri Perindustrian (Menperin), Airlangga Hartarto menyatakan, "Regulasi ini juga dalam rangka memberikan perlindungan konsumen terhadap dampak negatif potensi beredarnya produk pelumas yang bermutu rendah, serta dalam rangka mewujudkan persaingan usaha yang sehat antara pelaku usaha industri pelumas."
Lebih lanjut Menperin mengungkapkan, bahwa berkaitan dengan kondisi technical barrier to trade, sejak Indonesia meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, harus mampu menghadapi era globalisasi dengan suasana persaingan perdagangan yang ketat. Segala bentuk hambatan perdagangan khususnya hambatan tarif secara bertahap harus dihilangkan.
"Dewasa ini, hanya mekanisme standardisasi dan regulasi teknis yang masih diperbolehkan, dan semata-mata digunakan dalam rangka perlindungan kesehatan, keselamatan, dan keamanan manusia dan lingkungan," tandasnya.
Dalam era globalisasi, banyak negara di dunia yang memanfaatkan Standard, Technical Regulation, Conformity Assessment Procedure (STRACAP) sebagai instrumen untuk mengamankan industri dalam negerinya dari serangan produk-produk impor yang tidak berkualitas. Sementara di Indonesia, instrumen yang digunakan adalah melalui pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib.
Dalam implementasi pemberlakuan SNI wajib ini, diperlukan ketersediaan infrastruktur penilai kesesuaian seperti Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Pengujian. Dan rampungnya pembangunan Laboratorium Uji PT Surveyor Indonesia menjadi salah satu upaya untuk mendukung pemenuhan kebutuhan infrastruktur guna penerapan SNI wajib untuk pelumas atau oli kendaraan itu.
"Kami berharap, dengan selesai dibangunnya Lab Uji Pelumas PT Surveyor Indonesia, maka kepentingan pengujian produk pelumas dalam negeri bisa terpenuhi dan industri pelumas dalam negeri akan semakin berkembang," pungkas Menperin Airlangga Hartarto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
5 Rahasia Vario Evo 160 Terbongkar: Tarikan Makin Buas, Tak Cuma Sekadar Ganti Baju
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank
-
Tren Baru Komunitas Otomotif Bukan Sekadar Nongkrong Mobil Kini Lirik Olahraga Terkini
-
AISMOLI Desak Pemerintah Beri Kepastian Insentif Motor Listrik Jangka Panjang
-
Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Intip Komparasi Versus Trio Yamaha MAXi 155
-
Apa Bedanya Honda Vario Evo 160 vs Vario 160 Edisi Sebelumnya?
-
Spesfikasi Lengkap dan Harga Honda Vario Evo 160
-
New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Termurah Rp 28 Juta
-
Infrastruktur SPKLU Masih Jadi Kendala, DFSK Pilih Main Aman dengan Mobil PHEV
-
Kenaikan Harga BBM Dongkrak Penjualan Mobil Listrik di Indonesia