Suara.com - Bicara soal diberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk-produk pelumas yang beredar di Tanah Air, Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) menyatakan hal itu sejatinya tidak perlu dilakukan. Pasalnya bakal membebani masyarakat.
PERDIPPI menilai bahwa pemberlakuan SNI Wajib Pelumas terhadap berbagai macam pelumas kendaraan ini adalah pekerjaan yang tidak diperlukan. Sebab, sejatinya standarisasi pelumas telah dilakukan dalam proses uji untuk mendapatkan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).
Terlebih, pada ketentuan SNI Pelumas terdapat komponen uji unjuk kerja yang biayanya sangat mahal.
"Kalau dipaksakan akan menjadi beban dan tidak terjangkau bagi perusahaan pelumas. Pada akhirnya beban tadi akan disalurkan juga kepada konsumen, dan dampaknya akan memberatkan perekonomian nasional," ungkap Paul Toar, Ketua Dewan Penasehat PERDIPPI, di Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Bahkan, tambah Paul Toar, perusahaan-perusahaan pelumas skala kecil yang hanya melayani kebutuhan spesifikasi khusus mesin bisa-bisa akan gulung tikar karena tidak sanggup menanggung biaya pengujian. Sebab, biaya pengujian bisa mencapai 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) per sampel.
Jika hal itu terjadi, bukan hanya pihak industri yang menanggung akibatnya, akan tetapi para pengguna produk pelumas. Karena, produk pelumas merupakan produk aplikasi dinamis yang berkaitan langsung dengan operasional dan kelangsungan mesin industri, otomotif, bidang maritim, penerbangan, serta banyak lagi.
Jika operasional para pengguna pelumas itu terhenti atau terganggu, maka produktivitas nasional juga akan terganggu. Turun atau hilangnya produktivitas berarti roda perekonomian nasional terhambat, karena memiliki dampak keikutsertaan (multi-flier effect) yang besar.
Pada akhirnya, negara juga bakal ikut menanggung kerugian. Oleh karena itulah, PERDIPPI meminta agar Kepmen Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 diuji materi, atau dibatalkan.
PERDIPPI juga mempertanyakan tata cara akreditasi LSPro, khususnya LSPro bidang pelumas sebagai lembaga yang akan melakukan sertifikasi. Sebab, lembaga ini tidak memiliki fasilitas dan kemampuan untuk menguji aspek kimia atau fisika terhadap 14 parameter.
Baca Juga: Dicecar Pertanyaan soal Faisal Nasimuddin, Luna Maya Jawab Ini
"Apalagi kemampuan menguji unjuk kerja," tutup Paul Toar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Update Lengkap Harga Mobil Hyundai April 2026: Dari Stargazer hingga IONIQ 5, Cek di Sini!
-
5 Mobil Listrik Baru yang Lebih Murah dari Brio RS Mulai Rp170 Jutaan
-
Nggak Perlu Mahal! Ini 5 Mobil dengan Fitur Keselamatan ADAS
-
Pabrikan Otomotif Jepang Hengkang dari Thailand, Indonesia Kena Imbas?
-
Segini Harga Motor Listrik Kawasaki Terbaru, seperti Apa Spesifikasinya?
-
Desain Kembar Identik Mesin Beda Kelas, Inikah Penantang Yamaha Aerox?
-
Misteri Kode P, Apakah Ini Senjata Baru Mitsubishi Jegal Rival SUV Kompak?
-
Pertamax Turbo Tembus Rp19 Ribu, Mencampur BBM dengan Oktan Rendah Jadi Solusi?
-
Changan Lumin vs BYD Atto 1, Mending Mana? Simak Spesifikasi dan Harganya di Sini
-
Cek Skema Kredit Polytron Fox 500 2026, Solusi Motor Listrik Mewah Tanpa Kantong Jebol