Suara.com - Bicara soal diberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk-produk pelumas yang beredar di Tanah Air, Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) menyatakan hal itu sejatinya tidak perlu dilakukan. Pasalnya bakal membebani masyarakat.
PERDIPPI menilai bahwa pemberlakuan SNI Wajib Pelumas terhadap berbagai macam pelumas kendaraan ini adalah pekerjaan yang tidak diperlukan. Sebab, sejatinya standarisasi pelumas telah dilakukan dalam proses uji untuk mendapatkan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).
Terlebih, pada ketentuan SNI Pelumas terdapat komponen uji unjuk kerja yang biayanya sangat mahal.
"Kalau dipaksakan akan menjadi beban dan tidak terjangkau bagi perusahaan pelumas. Pada akhirnya beban tadi akan disalurkan juga kepada konsumen, dan dampaknya akan memberatkan perekonomian nasional," ungkap Paul Toar, Ketua Dewan Penasehat PERDIPPI, di Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Bahkan, tambah Paul Toar, perusahaan-perusahaan pelumas skala kecil yang hanya melayani kebutuhan spesifikasi khusus mesin bisa-bisa akan gulung tikar karena tidak sanggup menanggung biaya pengujian. Sebab, biaya pengujian bisa mencapai 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) per sampel.
Jika hal itu terjadi, bukan hanya pihak industri yang menanggung akibatnya, akan tetapi para pengguna produk pelumas. Karena, produk pelumas merupakan produk aplikasi dinamis yang berkaitan langsung dengan operasional dan kelangsungan mesin industri, otomotif, bidang maritim, penerbangan, serta banyak lagi.
Jika operasional para pengguna pelumas itu terhenti atau terganggu, maka produktivitas nasional juga akan terganggu. Turun atau hilangnya produktivitas berarti roda perekonomian nasional terhambat, karena memiliki dampak keikutsertaan (multi-flier effect) yang besar.
Pada akhirnya, negara juga bakal ikut menanggung kerugian. Oleh karena itulah, PERDIPPI meminta agar Kepmen Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 diuji materi, atau dibatalkan.
PERDIPPI juga mempertanyakan tata cara akreditasi LSPro, khususnya LSPro bidang pelumas sebagai lembaga yang akan melakukan sertifikasi. Sebab, lembaga ini tidak memiliki fasilitas dan kemampuan untuk menguji aspek kimia atau fisika terhadap 14 parameter.
Baca Juga: Dicecar Pertanyaan soal Faisal Nasimuddin, Luna Maya Jawab Ini
"Apalagi kemampuan menguji unjuk kerja," tutup Paul Toar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
5 Motor Kopling Kuat Nanjak Terbaik 2026, Sporty dan Tangguh
-
5 Mobil Bekas Sedan Kompak Rp50 Jutaan, Nyaman dan Aman untuk Lansia
-
Rekomendasi Mobil Bekas untuk Pensiunan yang Tak Mau Repot Perawatan
-
5 SUV Murah dengan Harga Stabil Mulai 70 Jutaan Januari 2026, Performa Kencang
-
Terpopuler: Manuver Kia setelah Seperempat Abad di Indonesia, Segini Bea Balik Nama Terbaru
-
Kia Indonesia Siapkan Fase Baru demi Memperkuat Eksistensi di Industri Otomotif Nasional
-
Honda Matic Paling Murah Apa? Ini 4 Rekomendasinya
-
Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2026 Beserta Syarat yang Harus Disiapkan
-
4 Rekomendasi Motor Listrik Kebal Banjir dan Awet, Cocok untuk Musim Hujan!
-
Pajak Opsen Jadi Tantangan Industri Sepeda Motor Indonesia Tahun 2026