Suara.com - Aksi massa para pengemudi ojek berbasis aplikasi atau ojek online alias ojol tentang standar tarif baru saja terjadi. Selaku pengamat transportasi, Djoko Setijowarno menilai bahwa tarif yang akan diberlakukan mesti sesuai dengan kesepakatan antara para pengemudi ojol dengan aplikator atau pihak pembuat aplikasi. Dalam hal ini, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 harus sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Menurutnya, saat ini Kementerian Perhubungan sedang mengkaji tarif yang berlaku pada ojol untuk diputuskan nominal biaya jasa atau tarif yang akan diberlakukan.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan ini sebagai perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor untuk kepentingan masyarakat.
"Tarif itu yang sesuai kesepakatan dua belah pihak. Ada tarif dasar, tarif bawah, dan tarif atas akan berbeda-beda," ujar Djoko Setijowarno.
Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa untuk tarif yang akan diberlakukan masih dalam tahap diskusi oleh Kementerian Perhubungan. Sedangkan untuk tarif yang berlaku pada saat, ini berkisar di angka Rp 2.600 per km.
"Tarif bawah Jakarta kalau tidak salah tarif bawah Rp 2.600, tarif atas Rp 3.500 tetapi belum sampai Surat Keputusan (SK). SK ini masih menunggu, bisa turun atau bisa naik harganya," begitu imbuhnya.
Djoko Setijowarno menambahkan bahwa sistem yang diberlakukan pihak aplikator akan menghapus bonus untuk perjalanan. Bonus ini digantikan dengan tarif minimal 5 km pertama.
"Penawaran minimal 5 kilometer pertama. Jadi kalau Rp 2.500 akan menerima Rp 12.500. Meskipun cuma 1 kilometer atau 2 kilometer, tetap membayar Rp 12.500," terangnya.
Diketahui, biaya jasa dalam Permenhub 12/2019 diatur dalam pasal 11 yang berbunyi: penghitungan biaya jasa diperuntukkan bagi penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Baca Juga: Starbucks Investasi Rp 1,4 Triliun untuk Startup Makanan dan Ritel
Sedangkan formula perhitungan biaya jasa diatur dalam pasal 12, yaitu biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya langsung yang dimaksud meliputi asuransi pengemudi, bunga modal, sampai pemeliharaan perbaikan. Sedangkan untuk biaya tidak langsung berupa jasa penyewa aplikasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Perbandingan Motor Listrik Yamaha EC-06 dan Yamaha E01 untuk Harian
-
Terpopuler: Motor Bekas Adventure, Motor Listrik Baru Yamaha Harga Mirip Aerox
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Irit yang Masih Sangat Layak Dipakai Driver Online
-
Kemandirian Chip Lokal Jadi Kunci Utama Masa Depan Industri Mobil Listrik Indonesia
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Pajak Ringan: Mesin Masih Juara, Tahunan Cuma Bayar Rp1 Juta
-
3 MPV Bekas Rp70 Jutaan Punya Suspensi Empuk dan Kabin Senyap, selain Avanzad dan Xenia
-
Detail 10 Mobil Terlaris di Indonesia vs Brasil Sepanjang 2025: Beda Merek dan Selera
-
3 Rekomendasi Mobil Bekas dengan Bagasi Luas, Cocok buat Usaha Kecil-kecilan
-
3 Jenis Mobil Bekas yang Perlu Dihindari Meski Harganya Murah, Bukannya Untung Malah Rugi
-
Penjualan Motor Listrik Dinilai Masih Bisa Naik 10 Persen Tanpa Insentif