Suara.com - Aksi massa para pengemudi ojek berbasis aplikasi atau ojek online alias ojol tentang standar tarif baru saja terjadi. Selaku pengamat transportasi, Djoko Setijowarno menilai bahwa tarif yang akan diberlakukan mesti sesuai dengan kesepakatan antara para pengemudi ojol dengan aplikator atau pihak pembuat aplikasi. Dalam hal ini, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 harus sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Menurutnya, saat ini Kementerian Perhubungan sedang mengkaji tarif yang berlaku pada ojol untuk diputuskan nominal biaya jasa atau tarif yang akan diberlakukan.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan ini sebagai perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor untuk kepentingan masyarakat.
"Tarif itu yang sesuai kesepakatan dua belah pihak. Ada tarif dasar, tarif bawah, dan tarif atas akan berbeda-beda," ujar Djoko Setijowarno.
Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa untuk tarif yang akan diberlakukan masih dalam tahap diskusi oleh Kementerian Perhubungan. Sedangkan untuk tarif yang berlaku pada saat, ini berkisar di angka Rp 2.600 per km.
"Tarif bawah Jakarta kalau tidak salah tarif bawah Rp 2.600, tarif atas Rp 3.500 tetapi belum sampai Surat Keputusan (SK). SK ini masih menunggu, bisa turun atau bisa naik harganya," begitu imbuhnya.
Djoko Setijowarno menambahkan bahwa sistem yang diberlakukan pihak aplikator akan menghapus bonus untuk perjalanan. Bonus ini digantikan dengan tarif minimal 5 km pertama.
"Penawaran minimal 5 kilometer pertama. Jadi kalau Rp 2.500 akan menerima Rp 12.500. Meskipun cuma 1 kilometer atau 2 kilometer, tetap membayar Rp 12.500," terangnya.
Diketahui, biaya jasa dalam Permenhub 12/2019 diatur dalam pasal 11 yang berbunyi: penghitungan biaya jasa diperuntukkan bagi penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Baca Juga: Starbucks Investasi Rp 1,4 Triliun untuk Startup Makanan dan Ritel
Sedangkan formula perhitungan biaya jasa diatur dalam pasal 12, yaitu biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya langsung yang dimaksud meliputi asuransi pengemudi, bunga modal, sampai pemeliharaan perbaikan. Sedangkan untuk biaya tidak langsung berupa jasa penyewa aplikasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Terpopuler: Alternatif Pajero Sport yang Kebal Biosolar, Motor Cakep Yamaha Penantang Scoopy
-
Serbuan Merek China Sukses Buat Penjualan Mobil Listrik Indomobil Lampaui Target 50 Persen
-
Kurangi Subsidi BBM Alasan Menkeu Purbaya Sepakat Berikan Insentif Kendaraan Listrik Mulai Juni
-
Motor Yamaha Satu Ini Bikin Scoopy Bisa Terpukul Mundur, Segini Harganya
-
Reinkarnasi Freelander Melalui Tangan Dingin Chery Siap Goyang Dominasi SUV Premium Global
-
Geely Bertekad Menjadi Toyota Versi China di Tengah Sengitnya Persaingan Industri Otomotif
-
Hitungan Gila BBM Fortuner 2026, Uang Bensin Setahun Kini Setara 18 Gram Emas Antam
-
Mobil Listrik Geely Termurah Mulai Harga Berapa? Ini Daftar Lengkapnya di Indonesia
-
Indomobil Gelar Pameran Khusus Mobil Listrik Demi Genjot Penjualan
-
Pakai Mesin Pajero Sport Versi Simpel, Mobil Ramah Biosolar Harga 60 Jutaan Ini Layakkah Dipinang?