Suara.com - Aksi massa para pengemudi ojek berbasis aplikasi atau ojek online alias ojol tentang standar tarif baru saja terjadi. Selaku pengamat transportasi, Djoko Setijowarno menilai bahwa tarif yang akan diberlakukan mesti sesuai dengan kesepakatan antara para pengemudi ojol dengan aplikator atau pihak pembuat aplikasi. Dalam hal ini, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 harus sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Menurutnya, saat ini Kementerian Perhubungan sedang mengkaji tarif yang berlaku pada ojol untuk diputuskan nominal biaya jasa atau tarif yang akan diberlakukan.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan ini sebagai perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor untuk kepentingan masyarakat.
"Tarif itu yang sesuai kesepakatan dua belah pihak. Ada tarif dasar, tarif bawah, dan tarif atas akan berbeda-beda," ujar Djoko Setijowarno.
Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa untuk tarif yang akan diberlakukan masih dalam tahap diskusi oleh Kementerian Perhubungan. Sedangkan untuk tarif yang berlaku pada saat, ini berkisar di angka Rp 2.600 per km.
"Tarif bawah Jakarta kalau tidak salah tarif bawah Rp 2.600, tarif atas Rp 3.500 tetapi belum sampai Surat Keputusan (SK). SK ini masih menunggu, bisa turun atau bisa naik harganya," begitu imbuhnya.
Djoko Setijowarno menambahkan bahwa sistem yang diberlakukan pihak aplikator akan menghapus bonus untuk perjalanan. Bonus ini digantikan dengan tarif minimal 5 km pertama.
"Penawaran minimal 5 kilometer pertama. Jadi kalau Rp 2.500 akan menerima Rp 12.500. Meskipun cuma 1 kilometer atau 2 kilometer, tetap membayar Rp 12.500," terangnya.
Diketahui, biaya jasa dalam Permenhub 12/2019 diatur dalam pasal 11 yang berbunyi: penghitungan biaya jasa diperuntukkan bagi penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Baca Juga: Starbucks Investasi Rp 1,4 Triliun untuk Startup Makanan dan Ritel
Sedangkan formula perhitungan biaya jasa diatur dalam pasal 12, yaitu biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya langsung yang dimaksud meliputi asuransi pengemudi, bunga modal, sampai pemeliharaan perbaikan. Sedangkan untuk biaya tidak langsung berupa jasa penyewa aplikasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan