Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah perusahaan asuransi yang memberikan perlindungan tertentu atau coverage terhadap penggunanya. Paling dikenal di Tanah Air adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kini, dua fasilitas ini bisa dinikmati oleh mitra pengemudi layanan jasa ojek berbasis aplikasi alias ojek online atau ojol.
Kabar gembira tadi mencuat saat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi meminta kepada kedua aplikator ojol, masing-masing GOJEK dan Grab untuk memberikan perlindungan kesehatan lewat BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk jaminan hari tua.
"Pengemudi akan ada ikatan kerjasama dengan BPJS TK dan BPJS Kesehatan. Pengemudi akan dilindungi," jelas Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).
Adapun dasar pemberian fasilitas BPJS TK atau Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan adalah fakta bahwa para mitra pengemudi ojol menjadikan kegiatan ini sebagai profesi.
"Sudah cukup banyak masyarakat yang mendedikasikan hidupnya sebagai pengemudi ojol," tukas Budi Setiyadi.
Selain pemberian fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS TK, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub juga telah menetapkan tarif pendapatan bersih untuk pengemudi ojol. Bertujuan agar mereka memperoleh penghasilan secara lebih terhitung.
"Biaya yang nanti dikenakan pihak aplikator tidak boleh lebih dari 20 persen. Ini biaya paling maksimal yang akan dikenakan untuk pengemudi," jelas Budi Setiyadi.
Penetapannya adalah sebagai berikut:
Zona I: Jawa, Sumatera dan Bali. Dengan tarif batas bawah Rp 1.800 per km, tarif batas atas Rp 2.300 per km. Biaya minimal sekali perjalanan Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.
Baca Juga: Ini Hasil Rapat Kemenperin - Kemenkeu Tentang Kendaraan LCEV
Zona II: Jabodetabek. Dengan tarif atas bawah Rp 2.000 per km, tarif batas atas Rp 2.500 per km. Biaya minimal sekali perjalanan Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 km.
Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua. Dengan tarif batas bawah Rp 2.100 per km, batas atas Rp 2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
5 Rekomendasi Mobil Keluarga: Puas Tamasya dengan Sunroof dan Kabin Luas
-
5 Motor Listrik Terlaris Oktober 2025 di Indonesia yang Bisa Kamu Beli
-
5 Mobil Hybrid Terbaik 2025: Solusi Irit untuk 'Road Trip' Keluarga
-
5 Mobil Bekas yang Cocok untuk Karyawan Gaji UMR: Murah, Irit, dan Gak Bikin Tekor
-
Harga Suzuki S-Presso: Mobil Cocok untuk Gen Z dan Milenial, Pajak Ekonomis
-
4 Rekomendasi Ban Mobil Innova yang Bagus dan Awet, Mulai Rp700 Ribuan
-
Idola Baru Family Man, Berapa Harga Suzuki XL7 Bekas? Cek Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
-
5 Jas Hujan Stylish yang Transparan: Cocok untuk Single dan Boncengan, Tebal nan Awet!
-
Motul Gelar Riding Bersama Mitra Bengkel dan Mekanik Berikan Edukasi Teknis
-
Spesifikasi dan Pajak Tahunan Suzuki Ertiga Hybrid Bekas, Cocok Jadi Incaran Akhir Tahun?