Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah perusahaan asuransi yang memberikan perlindungan tertentu atau coverage terhadap penggunanya. Paling dikenal di Tanah Air adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kini, dua fasilitas ini bisa dinikmati oleh mitra pengemudi layanan jasa ojek berbasis aplikasi alias ojek online atau ojol.
Kabar gembira tadi mencuat saat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi meminta kepada kedua aplikator ojol, masing-masing GOJEK dan Grab untuk memberikan perlindungan kesehatan lewat BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk jaminan hari tua.
"Pengemudi akan ada ikatan kerjasama dengan BPJS TK dan BPJS Kesehatan. Pengemudi akan dilindungi," jelas Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).
Adapun dasar pemberian fasilitas BPJS TK atau Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan adalah fakta bahwa para mitra pengemudi ojol menjadikan kegiatan ini sebagai profesi.
"Sudah cukup banyak masyarakat yang mendedikasikan hidupnya sebagai pengemudi ojol," tukas Budi Setiyadi.
Selain pemberian fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS TK, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub juga telah menetapkan tarif pendapatan bersih untuk pengemudi ojol. Bertujuan agar mereka memperoleh penghasilan secara lebih terhitung.
"Biaya yang nanti dikenakan pihak aplikator tidak boleh lebih dari 20 persen. Ini biaya paling maksimal yang akan dikenakan untuk pengemudi," jelas Budi Setiyadi.
Penetapannya adalah sebagai berikut:
Zona I: Jawa, Sumatera dan Bali. Dengan tarif batas bawah Rp 1.800 per km, tarif batas atas Rp 2.300 per km. Biaya minimal sekali perjalanan Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.
Baca Juga: Ini Hasil Rapat Kemenperin - Kemenkeu Tentang Kendaraan LCEV
Zona II: Jabodetabek. Dengan tarif atas bawah Rp 2.000 per km, tarif batas atas Rp 2.500 per km. Biaya minimal sekali perjalanan Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 km.
Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua. Dengan tarif batas bawah Rp 2.100 per km, batas atas Rp 2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
- Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
Pilihan
-
Timur Tengah Memanas, RI Resmi Setop Seluruh Penerbangan Internasional!
-
Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani, Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
AFC Resmi Coret Timnas Malaysia, Vietnam Lolos ke Piala Asia 2027
-
Iran Tolak Main di AS! Minta FIFA Pindahkan Laga Piala Dunia 2026 ke Meksiko
-
Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir
Terkini
-
SIM Mati saat Momen Lebaran Tetap Bisa Diperpanjang, Ini Syaratnya
-
Jadwal Resmi One Way dan Contraflow Tol Trans Jawa Lebaran 2026 Sudah Mulai Hari Ini, Cek Updatenya!
-
Link CCTV Tol Jakarta-Cikampek Realtime, Bekal Mudik Lebaran 2026
-
4 Mobil Mitsubishi Bekas di Bawah Rp90 Juta Paling Tangguh untuk Temani Mudik Lebaran 2026
-
Berapa Tarif Tol Jakarta Bandung? Siap-Siap Dapat Diskon Hingga 30 Persen
-
Aturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026 Mulai Berlaku Hari Ini, Jangan Asal Masuk Tol
-
Tarif Tol Semarang-Solo, Terbaru Bulan Maret 2026 untuk Semua Golongan
-
Mazda Siapkan Bengkel Siaga 24 Jam di Jalur Utama Mudik Lebaran 2026
-
Daftar Lengkap Tarif Tol Trans Jawa 2026, Harga Paling Murah Cuma Rp6 Ribu
-
Daftar Rest Area Tol Cipali Jalur A dan B, Cek Lokasi dan SPKLU Mobil Listrik