Suara.com - Apakah yang dirasakan penumpang, terutama para pengguna reguler atau pelanggan tetap layanan ojek dalam jaringan atau populer disebut ojek online alias ojol saat kenaikan tarif diberlakukan?
Yang jelas tertera pada aplikasi tentu saja adanya perbedaan dibandingkan tarif sebelumnya. Alias mengalami kenaikan. Dan tidak bisa disebutkan jumlah itu tergolong kecil, karena didasarkan pada zona operasional layanan ojol. Dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 348 Tahun 2019.
Namun pertanyaan yang menggelitik, apakah kenaikan tarif yang kini diberlakukan itu berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan pengemudi atau para babang atau bapak pekerja ojol alias pengemudinya sendiri?
Ternyata tidaklah demikian adanya.
Seperti diungkapkan pada hasil survei berjudul "Persepsi Konsumen terhadap Kenaikan Tarif Ojek Online di Indonesia" yang diselenggarakan oleh Research Institute of Socio-Economic Development (RISED), kenaikan tarif ojol ini tidak menjamin terjadinya peningkatan kesejahteraan pengemudi.
Pasalnya, kenaikan tarif justru bisa menggerus permintaan akan layanan ojol hingga 75 persen, yang akhirnya bisa berdampak negatif terhadap pendapatan pengemudi.
Adapun penelitian RISED itu sendiri dilakukan untuk menjawab pertanyaan publik tentang respon konsumen terhadap kebijakan kenaikan tarif yang berpedoman pada Kepmenhub No. 348 tahun 2019 tadi, sekaligus memberikan gambaran terkait willingness to pay (kesediaan membayar) konsumen terhadap layanan ojol.
Survei digelar dengan responden terdiri dari tiga ribu konsumen pengguna ojol yang tersebar di sembilan wilayah di Indonesia, dan mewakili ketiga zona sebagaimana diatur di dalam Kepmenhub itu, yakni Jabodetabek, Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Medan, Semarang, Palembang, Makassar, dan Malang. Pelaksanaan dilakukan 29 April - 3 Mei 2019, dengan nilai margin of error berada di kisaran 1,83 persen.
Hadir dalam peluncuran hasil survei adalah Ketua Tim Peneliti, Rumayya Batubara, Ph.D (Ekonom Universitas Airlangga), dan Dr. Fithra Faisal (Ekonom Universitas Indonesia) sebagai narasumber sekaligus penanggap hasil riset.
Baca Juga: Mari Intip Tiga Motor Presiden RI di Telkomsel IIMS 2019
Ketua Tim Peneliti Rumayya Batubara, Ph.D menjelaskan, tarif baru yang diatur Pemerintah per 1 Mei 2019 ini tidak mencerminkan tarif yang akan dibayar oleh konsumen.
"Tarif atau biaya jasa yang tertera pada Kepmenhub No. 348 tahun 2019 merupakan tarif bersih yang akan diterima pengemudi. Artinya, tarif yang harus dibayar konsumen akan lebih mahal lagi, mengingat harus ditambah biaya sewa aplikasi," jelas Rumayya Batubara.
Ekonom Unair ini mencontohkan bahwa dengan asumsi tambahan biaya sewa aplikasi sebesar 20 persen, tarif batas bawah yang harus dibayar oleh konsumen di Jabodetabek adalah sebesar Rp 2.500 per km, bukan seperti yang tertera di Kepmenhub yang menyatakan Rp 2.000 per km.
Kemudian, dari hasil survei RISED didapatkan kenaikan tarif berpengaruh terhadap pengeluaran konsumen setiap harinya. Menurut RISED, jarak tempuh rata-rata konsumen adalah 7-10 km per hari di Zona I (Jawa non-Jabodetabek, Bali, dan Sumatera), 8-11 km per hari di Zona II (Jabodetabek), dan 6 - 9 km per hari di Zona III (wilayah sisanya).
Dengan skema tarif yang berpedoman pada Kepmenhub itu, dan jarak tempuh sejauh itu berarti pengeluaran konsumen akan bertambah sebesar Rp 4.000 - Rp 11.000 per hari di Zona I, Rp 6.000 – Rp 15.000 per hari di Zona II, dan Rp 5.000 - Rp 12.000 per hari di Zona III.
"Bertambahnya pengeluaran sebesar itu sudah memperhitungkan kenaikan tarif minimum untuk jarak tempuh empat km ke bawah. Jangan lupa tarif minimum juga mengalami peningkatan. Misalnya di Jabodetabek dari sebelumnya Rp 8.000 menjadi Rp 10.000 - Rp 12.500," jelas Rumayya Batubara.
Ia melanjutkan, bertambahnya pengeluaran sebesar itu akan ditolak oleh 47,6 persen kelompok konsumen yang hanya mau mengalokasikan pengeluaran tambahan untuk ojol maksimal Rp 4.000 - Rp 5.000 per hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Bos Agrinas Patuhi Saran Dasco, Sepakat Tunda Impor Pikap India
-
Ironi Kopdes Merah Putih Pakai Pikap Bukan Merah Putih, DPR Ikut Heran
-
Kontroversi Impor Mobil India Rp 24 Triliun Saat Pabrik Lokal Sedang Nganggur
-
BYD Seal 2026 Tawarkan Bagasi Lebih Luas dan Desain Segar, Begini Fiturnya
-
Impor Pikap India untuk Kopdes Perlu Pertimbangkan Manufaktur Lokal
-
IIMS 2026 Sukses Besar, 580 Ribu Pengunjung dan Transaksi Tembus Rp8,7 Triliun
-
Tips Memilih Mobil Nyaman untuk Mudik Lebaran Bersama Keluarga, Ini 5 Rekomendasinya
-
Ancaman Impor Mobil India Terhadap Nasib Ribuan Buruh Komponen Otomotif Lokal
-
Ganti Baterai Motor Listrik Mahal? Ini Kisaran Biaya dan Cara Merawatnya agar Awet
-
Rapor Merah Keselamatan Chery Tiggo 7 Pro Usai Hasil Buruk Uji Tabrak Global NCAP