Suara.com - Apakah yang dirasakan penumpang, terutama para pengguna reguler atau pelanggan tetap layanan ojek dalam jaringan atau populer disebut ojek online alias ojol saat kenaikan tarif diberlakukan?
Yang jelas tertera pada aplikasi tentu saja adanya perbedaan dibandingkan tarif sebelumnya. Alias mengalami kenaikan. Dan tidak bisa disebutkan jumlah itu tergolong kecil, karena didasarkan pada zona operasional layanan ojol. Dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 348 Tahun 2019.
Namun pertanyaan yang menggelitik, apakah kenaikan tarif yang kini diberlakukan itu berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan pengemudi atau para babang atau bapak pekerja ojol alias pengemudinya sendiri?
Ternyata tidaklah demikian adanya.
Seperti diungkapkan pada hasil survei berjudul "Persepsi Konsumen terhadap Kenaikan Tarif Ojek Online di Indonesia" yang diselenggarakan oleh Research Institute of Socio-Economic Development (RISED), kenaikan tarif ojol ini tidak menjamin terjadinya peningkatan kesejahteraan pengemudi.
Pasalnya, kenaikan tarif justru bisa menggerus permintaan akan layanan ojol hingga 75 persen, yang akhirnya bisa berdampak negatif terhadap pendapatan pengemudi.
Adapun penelitian RISED itu sendiri dilakukan untuk menjawab pertanyaan publik tentang respon konsumen terhadap kebijakan kenaikan tarif yang berpedoman pada Kepmenhub No. 348 tahun 2019 tadi, sekaligus memberikan gambaran terkait willingness to pay (kesediaan membayar) konsumen terhadap layanan ojol.
Survei digelar dengan responden terdiri dari tiga ribu konsumen pengguna ojol yang tersebar di sembilan wilayah di Indonesia, dan mewakili ketiga zona sebagaimana diatur di dalam Kepmenhub itu, yakni Jabodetabek, Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Medan, Semarang, Palembang, Makassar, dan Malang. Pelaksanaan dilakukan 29 April - 3 Mei 2019, dengan nilai margin of error berada di kisaran 1,83 persen.
Hadir dalam peluncuran hasil survei adalah Ketua Tim Peneliti, Rumayya Batubara, Ph.D (Ekonom Universitas Airlangga), dan Dr. Fithra Faisal (Ekonom Universitas Indonesia) sebagai narasumber sekaligus penanggap hasil riset.
Baca Juga: Mari Intip Tiga Motor Presiden RI di Telkomsel IIMS 2019
Ketua Tim Peneliti Rumayya Batubara, Ph.D menjelaskan, tarif baru yang diatur Pemerintah per 1 Mei 2019 ini tidak mencerminkan tarif yang akan dibayar oleh konsumen.
"Tarif atau biaya jasa yang tertera pada Kepmenhub No. 348 tahun 2019 merupakan tarif bersih yang akan diterima pengemudi. Artinya, tarif yang harus dibayar konsumen akan lebih mahal lagi, mengingat harus ditambah biaya sewa aplikasi," jelas Rumayya Batubara.
Ekonom Unair ini mencontohkan bahwa dengan asumsi tambahan biaya sewa aplikasi sebesar 20 persen, tarif batas bawah yang harus dibayar oleh konsumen di Jabodetabek adalah sebesar Rp 2.500 per km, bukan seperti yang tertera di Kepmenhub yang menyatakan Rp 2.000 per km.
Kemudian, dari hasil survei RISED didapatkan kenaikan tarif berpengaruh terhadap pengeluaran konsumen setiap harinya. Menurut RISED, jarak tempuh rata-rata konsumen adalah 7-10 km per hari di Zona I (Jawa non-Jabodetabek, Bali, dan Sumatera), 8-11 km per hari di Zona II (Jabodetabek), dan 6 - 9 km per hari di Zona III (wilayah sisanya).
Dengan skema tarif yang berpedoman pada Kepmenhub itu, dan jarak tempuh sejauh itu berarti pengeluaran konsumen akan bertambah sebesar Rp 4.000 - Rp 11.000 per hari di Zona I, Rp 6.000 – Rp 15.000 per hari di Zona II, dan Rp 5.000 - Rp 12.000 per hari di Zona III.
"Bertambahnya pengeluaran sebesar itu sudah memperhitungkan kenaikan tarif minimum untuk jarak tempuh empat km ke bawah. Jangan lupa tarif minimum juga mengalami peningkatan. Misalnya di Jabodetabek dari sebelumnya Rp 8.000 menjadi Rp 10.000 - Rp 12.500," jelas Rumayya Batubara.
Ia melanjutkan, bertambahnya pengeluaran sebesar itu akan ditolak oleh 47,6 persen kelompok konsumen yang hanya mau mengalokasikan pengeluaran tambahan untuk ojol maksimal Rp 4.000 - Rp 5.000 per hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Mobil Bekas Honda Jazz 2010 Berapa Harganya Sekarang? Cek Spesifikasi, Pajak dan Kelebihannya
-
Punya Budget Rp5 Juta? Ini 5 Motor Honda Bekas Paling Bandel dan Irit yang Bisa Dipinang
-
Mobil Listrik Kia Sepi Peminat di Tengah Peningkatan Penjualan 2025
-
Cuma Beda Rp300 Ribu dari Vario 125, Ini Matic Yamaha 150cc Termurah Januari 2026 yang 'Nendang'
-
5 Oli Motor Matic Terbaik untuk Jarak Jauh Mulai Rp50 Ribuan, Kelebihan Tak Kaleng-kaleng
-
Gagah dan Anti Banjir, Cek Daftar Pajak Pajero Sport 2018-2024 Sebelum Meminang 'Si Badak' Ini
-
Ringan dan Anti-Jinjit, Ini 4 Pilihan Motor Matic Bekas Paling Nyaman untuk Orang Tua
-
Kia Perkenalkan Mobil Konsep Masa Depan Rayakan Perjalanan 80 Tahun di Industri Otomotif
-
5 Motor Bebek Jok Lebar dan Bagasi Besar, Setara Matic Kuat Muat Beban Berat
-
Geely Auto Ancam Posisi BYD Setelah Berhasil Jual 3 Juta Unit Mobil Sepanjang 2025