Suara.com - Kerusuhan massa yang berdemo di depan Bawaslu, Jakarta Pusat menimbulkan kerugian yang tak sedikit.
Imbas dari kerusuhan yang merembet ke beberapa daerah seperti di Petamburan, Slipi Jakarta Barat, Selain korban jiwa juga terdapat puluhan mobil yang dibakar massa.
Pertanyaan yang menyeruak, bisakah mobil yang dibakar massa tersebut diklaim ke pihak Asuransi?
Ada satu syarat yang harus terpenuhi agar mobil korban kerusuhan bisa diklaim ganti rugi. Syarat tersebut adalah penyebab terbakar itu karena perbuatan jahat.
Sayangnya ada klausul tambahan yang menerangkan apakah yang dimaksud perbuatan jahat.
dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2, yang dimaksud perbuatan jahat adalah tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.
Dengan asumsi bahwa sekelompok orang yang melakukan pembakaran lebih dari 12 orang, mobil korban kerusuhan di Jakarta terancam tak bisa diklaim ganti rugi oleh pihak asuransi.
Masih merujuk PSAKBI, dalam Bab II Pengecualian, pasal 3 ayat 3 disebutkan,
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.
Baca Juga: Jangan Dekati Mobil yang Tengah Berkobar! Begini Konsekuensinya
Sebagai solusi terakhir, jika negara dalam keadaan yang tak stabil di sektor keamanannya, para pemilik mobil yang mengasuransikan kendaraannya bisa menambah perluasan jaminan Strike Root Civil Commotion and Terorism Sabotage (SRCC-TS).
Dengan SRCC-TS, mobil akan mendapat penggantian apabila mengalami kerusakan atas beberapa sebab antara lain; bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme dan sabotase.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
Terkini
-
Pemerintah Batasi Pergerakan Kendaraan Demi Tekan Kemacetan Mudik Lebaran 2026
-
5 Pilihan Motor Matic Murah Siap Kuasai Tanjakan, Cocok Buat Mudik ke Pegunungan
-
Ini Jadi Pesaing Berat Yamaha Aerox 155, Mending Mana sama Viento 180? Harga Mirip!
-
Harga bak Langit dan Bumi: Inilah Pesaing Yamaha Grand Filano yang Lebih Murah Rp10 Juta
-
5 Fakta Bendera Indonesia Berkibar di WSSP: Aldi Satya Mahendra Naik Motor Apa?
-
Buruh: 10.000 Pekerja Diserap Jika PT Agrinas Beli Pikap di Dalam Negeri
-
Suzuki Swift Hybrid Sakura Edisi Spesial Tawarkan Kemewahan Khas Jepang Berpadu Teknologi Hybrid
-
Dana Pas-Pasan Tapi Ingin Mudik Nyaman? Kenapa Gak Lirik Avanza 2010 yang Jadi Andalan?
-
Ingat Pabrikan India Pemasok Kopdes Viral? Kini Rilis Mobil Listrik Rp120 Jutaan dengan Skema Unik
-
Harga Sama Bingung Pilih Kendaraan, Mending Sigra Baru atau Rush Bekas Buat Mudik Lebaran?