Suara.com - Kerusuhan massa yang berdemo di depan Bawaslu, Jakarta Pusat menimbulkan kerugian yang tak sedikit.
Imbas dari kerusuhan yang merembet ke beberapa daerah seperti di Petamburan, Slipi Jakarta Barat, Selain korban jiwa juga terdapat puluhan mobil yang dibakar massa.
Pertanyaan yang menyeruak, bisakah mobil yang dibakar massa tersebut diklaim ke pihak Asuransi?
Ada satu syarat yang harus terpenuhi agar mobil korban kerusuhan bisa diklaim ganti rugi. Syarat tersebut adalah penyebab terbakar itu karena perbuatan jahat.
Sayangnya ada klausul tambahan yang menerangkan apakah yang dimaksud perbuatan jahat.
dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2, yang dimaksud perbuatan jahat adalah tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.
Dengan asumsi bahwa sekelompok orang yang melakukan pembakaran lebih dari 12 orang, mobil korban kerusuhan di Jakarta terancam tak bisa diklaim ganti rugi oleh pihak asuransi.
Masih merujuk PSAKBI, dalam Bab II Pengecualian, pasal 3 ayat 3 disebutkan,
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.
Baca Juga: Jangan Dekati Mobil yang Tengah Berkobar! Begini Konsekuensinya
Sebagai solusi terakhir, jika negara dalam keadaan yang tak stabil di sektor keamanannya, para pemilik mobil yang mengasuransikan kendaraannya bisa menambah perluasan jaminan Strike Root Civil Commotion and Terorism Sabotage (SRCC-TS).
Dengan SRCC-TS, mobil akan mendapat penggantian apabila mengalami kerusakan atas beberapa sebab antara lain; bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme dan sabotase.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
PHK di Industri Kendaraan Niaga Indonesia Segera Terjadi Jika Impor Truk China Tak Dibatasi
-
Percepat Elektrifikasi Otomotif Nasional, Prabowo Diapresiasi Pekerja Pabrik
-
Investasi yang Fokus Pada Keselamatan Kunci Efisiensi Operasional Armada Logistik
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas untuk GoCar Prestige, Beserta Syarat Speknya
-
5 Rekomendasi Motor Bekas untuk GoRide Comfort dan GrabBike XL
-
Daftar Harga Motor Listrik Alva: Mana Saja yang Jago di Tanjakan?
-
5 Motor Listrik Anti Konslet, Tak Gundah di Musim Hujan, Kebal Banjir
-
Terpopuler: Motor Listrik MBG Kalah dari Jagoan Lokal, EV Murah untuk Taksi Online
-
5 Mobil Listrik Bekas Termurah yang Cocok untuk Taksi Online, Mulai Rp100 Jutaan
-
Berapa Biaya Bulanan Motor Listrik Indomobil eMotor Tyranno?