Suara.com - Kerusuhan massa yang berdemo di depan Bawaslu, Jakarta Pusat menimbulkan kerugian yang tak sedikit.
Imbas dari kerusuhan yang merembet ke beberapa daerah seperti di Petamburan, Slipi Jakarta Barat, Selain korban jiwa juga terdapat puluhan mobil yang dibakar massa.
Pertanyaan yang menyeruak, bisakah mobil yang dibakar massa tersebut diklaim ke pihak Asuransi?
Ada satu syarat yang harus terpenuhi agar mobil korban kerusuhan bisa diklaim ganti rugi. Syarat tersebut adalah penyebab terbakar itu karena perbuatan jahat.
Sayangnya ada klausul tambahan yang menerangkan apakah yang dimaksud perbuatan jahat.
dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2, yang dimaksud perbuatan jahat adalah tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.
Dengan asumsi bahwa sekelompok orang yang melakukan pembakaran lebih dari 12 orang, mobil korban kerusuhan di Jakarta terancam tak bisa diklaim ganti rugi oleh pihak asuransi.
Masih merujuk PSAKBI, dalam Bab II Pengecualian, pasal 3 ayat 3 disebutkan,
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.
Baca Juga: Jangan Dekati Mobil yang Tengah Berkobar! Begini Konsekuensinya
Sebagai solusi terakhir, jika negara dalam keadaan yang tak stabil di sektor keamanannya, para pemilik mobil yang mengasuransikan kendaraannya bisa menambah perluasan jaminan Strike Root Civil Commotion and Terorism Sabotage (SRCC-TS).
Dengan SRCC-TS, mobil akan mendapat penggantian apabila mengalami kerusakan atas beberapa sebab antara lain; bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme dan sabotase.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Suzuki Grand Vitara Terima Sentuhan Baru di GJAW 2025
-
5 Motor Touring Bekas di Bawah Rp20 Juta, Masih Nyaman untuk Jarak Jauh
-
MG Bawa Jajaran Kendaraan Elektrifikasi ke GJAW 2025
-
Lepas L8 Versi Setir Kanan Debut Global di Indonesia, Incar Segmen SUV Premium
-
DFSK Gelora E Ditawarkan dengan Harga Lebih Terjangkau di GJAW 2025
-
Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Veloz? Versi Hybrid Resmi Diluncurkan di Indonesia
-
5 Motor Matic Bekas Alternatif Nmax yang Tahan Banting untuk Jalanan Pegunungan
-
5 Rekomendasi Parfum Mobil yang Aman Buat AC dan Aromanya Enak Buat Hidung
-
Wuling New Alvez Tampil Lebih Stylish Berkat Sejumlah Penyegaran
-
5 Rekomendasi Mobil Matic Rp50 Jutaan buat Ibu-Ibu Antar Jemput Anak Sekolah