Suara.com - Pengendara tentunya familiar dengan sederet markah yang terpasang di jalanan. Salah satunya yaitu kotak bergaris kuning atau yang disebut dengan Yellow Box Junction (YBS).
Markah tersebut biasanya muncul di ruas jalan yang strategis. Sementara posisinya berada sebelum rambu-rambu lalu lintas tepatnya di persimpangan jalanan besar.
Sayangnya meski familiar dengan YBS, belum banyak yang tahu tentang fungsi markah tersebut. Padahal wajib diketahui oleh pengguna jalan karena menjadi patokan ketertiban lalu lintas.
Nah, supaya tidak penasaran, yuk langsung saja disimak!
Yellow Box Junction memiliki fungsi utama yaitu mencegah kemacetan lalu lintas. Untuk itu, markah itu dipasang di persimpangan jalan besar agar arus lalu lintas tidak terkunci.
Saat jalur di depannya masih tersendat, pengendara wajib berhenti sebelum garis YBS sekalipun rambu-rambu lalu lintas sudah berwarna hijau. Bagi mereka yang memaksa masuk dan menerobos padahal sejumlah kendaraan lain masih ada di dalam YBS, berarti melanggar peraturan dan bisa ditilang.
Sebagai pengingat, sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) hurif a & b tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas menyebutkan bagi mereka yang berhenti di belakang garis stop terancam hukuman pidana dua bulan dan denda Rp 500.000. Jadi biar tak menyesal di kemudian hari, mari kita patuhi peraturan lalu lintas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan
-
Kualitas Perangkat Lunak Toyota bZ4X Dipertanyakan Setelah Recall Berulang Kali
-
Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
-
Akankah Harley-Davidson 40 Jutaan Beredar Global Termasuk ke Indonesia?
-
Mobil Listrik Toyota Sekaliber Fortuner Hadir, Harga Mulai Rp300 Jutaan
-
Yamaha Ajak Pengguna Motor Indonesia Makin Peduli Keselamatan Lewat Gerakan Pilih Selamat
-
Selamat Tinggal Pedal Rem! Motor Sport Yamaha Terbaru Bakal Dikendarai ala Skutik?
-
Pesona Ducati Desmo250 MX: Motor Trail Ber-DNA Superbike, Punya Fitur Quickshifter
-
Mobil Listrik Tapi Bebas Cas di SPKLU? Buktikan Sendiri Sensasi Nissan e-POWER di Yogyakarta
-
Harga Daihatsu Rocky Bekas Manual Makin Menggoda: LCGC Kalah Murah, Intip Spesifikasinya