Suara.com - Pengendara tentunya familiar dengan sederet markah yang terpasang di jalanan. Salah satunya yaitu kotak bergaris kuning atau yang disebut dengan Yellow Box Junction (YBS).
Markah tersebut biasanya muncul di ruas jalan yang strategis. Sementara posisinya berada sebelum rambu-rambu lalu lintas tepatnya di persimpangan jalanan besar.
Sayangnya meski familiar dengan YBS, belum banyak yang tahu tentang fungsi markah tersebut. Padahal wajib diketahui oleh pengguna jalan karena menjadi patokan ketertiban lalu lintas.
Nah, supaya tidak penasaran, yuk langsung saja disimak!
Yellow Box Junction memiliki fungsi utama yaitu mencegah kemacetan lalu lintas. Untuk itu, markah itu dipasang di persimpangan jalan besar agar arus lalu lintas tidak terkunci.
Saat jalur di depannya masih tersendat, pengendara wajib berhenti sebelum garis YBS sekalipun rambu-rambu lalu lintas sudah berwarna hijau. Bagi mereka yang memaksa masuk dan menerobos padahal sejumlah kendaraan lain masih ada di dalam YBS, berarti melanggar peraturan dan bisa ditilang.
Sebagai pengingat, sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) hurif a & b tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas menyebutkan bagi mereka yang berhenti di belakang garis stop terancam hukuman pidana dua bulan dan denda Rp 500.000. Jadi biar tak menyesal di kemudian hari, mari kita patuhi peraturan lalu lintas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 
Terkini
- 
            
              Update Harga Honda Vario November 2025, Pilih 125 atau 160 cc?
 - 
            
              Tiba di Negeri Sebelah: Tenaga SUV Baru Mitsubishi Bikin HR-V Ngos-ngosan Meski Mesin Cuma 1300cc
 - 
            
              3 Motor Matic Honda Termurah November 2025, Desain Baru Semua!
 - 
            
              Etanol, Teman Mobil Baru Musuh Mobil Lawas? Ini Penjelasan Lengkapnya
 - 
            
              Intip Harga Motor Matic Berbagai Merek per November 2025: dari BeAT, Nmax, Aerox hingga Vespa
 - 
            
              5 Fakta Bobibos: BBM Murah RON 98 Buatan Anak Bangsa, Diklaim Ramah Lingkungan
 - 
            
              Terpopuler: Musim Hujan Banyak Panggilan Darurat, Opsi Alternatif Destinator dan Zenix
 - 
            
              6 Motor Bekas Bebek Kopling untuk Pengendara Tradisional, Modal Rp 5 Juta Sudah Dapat Kawasaki
 - 
            
              JAECOO Beri Alasan Pasang Harga Murah untuk J5 EV
 - 
            
              7 Mobil Bekas untuk Keluarga Terbaik: Tangguh, Irit, dan Cocok Buat Travelling