Suara.com - Dalam Instruksi Gubernur atau Ingub Nomor 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melayangkan permohonan kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta soal beberapa hal terkait kendaraan bermotor.
Dikutip dari kantor berita Antara, dalam Ingub 66/2019 yang ditandatangani Anies Baswedan pada Kamis (1/8/2019), disebutkan bahwa tarif parkir di sejumlah jalur di Ibu Kota yang bisa dilayani angkutan umum akan dinaikkan. Begitu pula dengan aturan ganjil genap, cakupannya akan diperluas.
Sebagai catatan, hingga kini ini aturan ganjil genap dilakukan di sembilan ruas jalan, berikut sembilan ruas jalan yang termasuk dalam Peraturan Gubernur Nomor 155 tahun 2018, yaitu di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Sebagian Jalan Jenderal S. Parman (mulai dan simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun), Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan Jenderal DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, serta Jalan HR Rasuna Said.
Dalam Ingub Nomor 66/2019, Anies Baswedan membacakan butir peraturannya, yaitu, "Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir yang terlayani angkutan umum massal mulai 2019."
Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan angkutan umum dibandingkan penggunaan kendaraan pribadi, maka harapannya warga bisa berpartisipasi aktif mengurangi emisi karbon.
Kualitas udara Ibu Kota Jakarta yang buruk mengemuka sebagai masalah serius dan menghasilkan tuntutan dari beberapa organisasi yang bergerak di bidang lingkungan, seperti WALHI dan Greenpeace kepada tujuh lembaga pemerintahan.
Dan selaras terbitnya peraturan penambahan wilayah ganjil genap itu, maka Gubernur Anies Baswedan menyiapkan instruksi kepada Dinas Bina Marga dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mendukung fasilitas pejalan kaki. Bunyinya dalam Ingub Nomor 66/2019, "Mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol, arteri, dan penghubung ke angkutan umum massal pada tahun 2020."
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
-
Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
Terkini
-
Terpopuler: Napak Tilas Masa Lalu Daihatsu, Sepeda Listrik Roda Satu Lagi Naik Daun
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik 5-seater, Hemat Biaya dan Baterai Tahan Lama
-
Dikenal Tangguh, Ini 4 Rekomendasi Mobil Suzuki Rp 50 Jutaan untuk Keluarga
-
8 Rekomendasi Sedan Tahun 2000-an yang Kekinian Buat Anak Muda
-
5 Rekomendasi Sepeda Listrik Roda Satu, Ada yang Seharga Kawasaki Ninja
-
7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
-
5 Mobil Bekas Harga Rp 80 Jutaan yang Irit dan Stylish, Cocok Buat Kaum Hawa
-
Daihatsu Bicara Peluang Teknologi Rocky Hybrid Diterapkan Pada Model Tiga Baris
-
Jelajah Sejarah Daihatsu Sejak 1907 Sebelum Memproduksi Mobil
-
Terpopuler: Tim Indonesia Keok di Physical: Asia, Mobil Keluarga dengan Pajak Paling Ringan di 2025