Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengesahkan Instruksi Gubernur atau Ingub Nomor 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara di Jakarta, Kamis (1/8/2019). Antara lain memuat imbauan kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menaikkan tarif parkir kendaraan pribadi di ruas-ruas yang bisa dilayani oleh angkutan transportasi umum. Juga perluasan penerapan aturan ganjil genap.
Selain itu, masih ada hal tak kalah penting untuk ditelaah bagi para pemilik mobil. Yaitu adanya penetapan usia kendaraan bermotor milik pribadi.
Dikutip dari kantor berita Antara, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan pekerjaan rumah kepada Dinas Perhubungan atau Dishub Jakarta. Selain penetapan tarif parkir dan perluasan cakupan penggunaan pelat nomor mobil ganjil genap, juga akan dilakukan peremajaan angkutan umum, uji emisi, sampai penerapan usia kendaraan bermotor milik pribadi.
"Memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas sepuluh tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020," demikian bunyi poin dalam Ingub Nomor 66/2019 yang ditujukan kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan sebanyak 10.047 unit bus besar, sedang, dan kecil yan digunakan sebagai angkutan umum memerlukan proses peremajaan melalui program Jak Lingko.
Sementara untuk usia kendaraan bagi mobil pribadi maupun angkutan umum, pembatasan usia ditetapkan tidak lebih di atas sepuluh tahun.
Alasannya jelas, bahwa mesin yang telah berusia lanjut akan menyumbangkan lebih banyak zat polutan ke udara karena proses pembakaran kurang sempurna. Dengan mesin berusia muda, maka proses pembakaran di ruang mesin bisa berjalan efisien dan lebih sempurna sehingga mengurangi jumlah karbon monoksida dan karbon dioksida yang dilepas ke udara.
Ujung-ujungnya diharapkan sebagai salah satu langkah turut menyukseskan perbaikan kualitas udara Ibu Kota Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
5 Rahasia Vario Evo 160 Terbongkar: Tarikan Makin Buas, Tak Cuma Sekadar Ganti Baju
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank
-
Tren Baru Komunitas Otomotif Bukan Sekadar Nongkrong Mobil Kini Lirik Olahraga Terkini
-
AISMOLI Desak Pemerintah Beri Kepastian Insentif Motor Listrik Jangka Panjang
-
Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Intip Komparasi Versus Trio Yamaha MAXi 155
-
Apa Bedanya Honda Vario Evo 160 vs Vario 160 Edisi Sebelumnya?
-
Spesfikasi Lengkap dan Harga Honda Vario Evo 160
-
New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Termurah Rp 28 Juta
-
Infrastruktur SPKLU Masih Jadi Kendala, DFSK Pilih Main Aman dengan Mobil PHEV
-
Kenaikan Harga BBM Dongkrak Penjualan Mobil Listrik di Indonesia