Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Instruksi Gubernur atau Ingub Nomor 66/2019 tentang langkah-langkah mengurangi polusi udara. Antara lain adalah perluasan area penerapan ganjil genap bagi mobil yang melewati ruas-ruas tertentu jalan raya. Juga pembatasan usia mobil yang dipatok tidak lebih dari 10 tahun.
Bebin Djuana, seorang pengamat otomotif yang dahulu berkarya di Suzuki Indomobil menilai bahwa langkaha Pemerintah Daerah DKI Jakarta mengelurkan instruksi yang melarang mobil berusia di atas 10 tahun beroperasi di Ibu Kota terlalu berlebihan.
"Menurut saya, aturannya berlebihan dan terkesan mengambil jalan pintas," kata Bebin Djuana saat dihubungi Suara.com
Ia menambahkan, di negara-negara dengan kota membatasi kendaraan yang boleh dipakai berusia maksimal 10 tahun, apakah ada jaminan bahwa kendaraan di bawah 10 tahun tidak menghasilkan polusi?
Lebih lanjut, menurut Bebin Djuana, selama masih menggunakan bahan bakar premium dan dirawat, niscaya bisa menekan tingkat polusi sebuah kendaraan.
Sebaliknya mobil-mobil buatan di atas 2000 yang tidak dipelihara dengan baik dan tidak memakai premium tentu hasil pembakarannya melintasi ambang batas.
"Jadi tentukan terlebih dahulu ambang batas hasil pembakaran berapa. Lalu tegakkan peraturan agar kendaraan diperbaiki untuk mencapai hal ini. Jika tidak bisa naikkan pajak kendaraan yang bersangkutan. Bukannya batas umur kendaraan," papar Bebin Djuana.
Sebelumnya, Ingub Nomor 66/2019 melarang mobil berusia lebih dari 10 tahun, termasuk mobil pribadi, untuk mengaspal di Jakarta. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menerangkan, pihaknya tengah mengkaji aturan yang akan mulai diterapkan pada 2020.
Baca Juga: Usher di GIIAS 2019: Cantik dan Berwawasan Mesti Jadi Satu Paket
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
5 Rahasia Vario Evo 160 Terbongkar: Tarikan Makin Buas, Tak Cuma Sekadar Ganti Baju
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank
-
Tren Baru Komunitas Otomotif Bukan Sekadar Nongkrong Mobil Kini Lirik Olahraga Terkini
-
AISMOLI Desak Pemerintah Beri Kepastian Insentif Motor Listrik Jangka Panjang
-
Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Intip Komparasi Versus Trio Yamaha MAXi 155
-
Apa Bedanya Honda Vario Evo 160 vs Vario 160 Edisi Sebelumnya?
-
Spesfikasi Lengkap dan Harga Honda Vario Evo 160
-
New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Termurah Rp 28 Juta
-
Infrastruktur SPKLU Masih Jadi Kendala, DFSK Pilih Main Aman dengan Mobil PHEV
-
Kenaikan Harga BBM Dongkrak Penjualan Mobil Listrik di Indonesia