Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memperluas penerapan ganjil genap untuk mobil pribadi. Penerapan itu akan segera dilakukan karena Ibu Kota tengah menghadapi musim kemarau.
Polusi udara Jakarta semakin parah saat musim kemarau, hal ini membuat Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan sejumlah cara untuk menguranginya. Perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap bakal kembali diterapkan.
"Untuk ganjil genap, itu diperluas tapi memang prioritas kita harus segera, karena memang sekarang kan musim kemarau," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Polda Metro Jaya, Jumat (2/8/2019).
Syafrin menjelaskan, padatnya kendaran di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota mengakibatkan polusi udara bertambah. Apalagi tidak ada hujan.
"Artinya saat musim kemarau, gas buang yang dikeluarkan kendaraan bermotor tidak langsung turun," kata Syafrin.
Selain itu, Dishub DKI Jakarta juga tengah mengkaji penerapan sistem ganjil genap untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor. Sebab, jumlah kendaraan roda dua atau sepeda motor lebih tinggi dibandingkan kendaraan roda empat.
Tercatat, sebanyak 72 persen motor memenuhi kota Jakarta sementara mobil hanya 28 persen.
"Artinya begitu ada pembatasan ganjil genap, maka sebagian tidak shifting (pindah) ke angkutan umum tetapi mereka justru berbalik ke motor. Itu menjadi perhatian khusus kita bersama," ujar Syafrin.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk melakukan pengecekan secara berkala setiap enam bulan terhadap industri yang aktif mengeluarkan emisi.
Baca Juga: Penggugat Jokowi: Jangan Tunggu Kalah-Menang, 10 Juta Warga Kena Polusi
"Memperketat pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak khususnya pada cerobong industri aktif yang menghasilkan polutan melebihi nilai maksimum baku mutu emisi yang berada di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2019," kata Anies dalam instruksinya yang ditandatanganinya di Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Berita Terkait
-
Kurangi Polusi, DKI Larang Kendaraan Umum Lebih dari 10 Tahun Beroperasi
-
Polusi Udara Jakarta Makin Parah, Ketua DPRD Minta Anies Buat Hujan Buatan
-
Kuasa Hukum Gubernur Banten Tak Hadir, Sidang Gugatan Polusi Udara Ditunda
-
Awal Agustus, Peringkat Kualitas Udara Jakarta Kembali Terburuk di Dunia
-
Gugat Udara Jakarta, Melanie Subono: Bernafas Hak Gue Tanpa Harus Politis
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer