Suara.com - Jalur bebas hambatan atau jalan tol ikut terdampak aturan ganjil genap kendaraan bermotor. Pasalnya, setelah dilakukan perluasan pada aturan itu, kendaraan yang hendak keluar atau masuk jalan tol akan dikenakan aturan ganjil genap.
Hal ini pun kembali disosialisasikan oleh Dishub DKI Jakarta melalui akun jejaring sosial @dishubdkijakarta.
"Sistem Ganjil Genap berlaku di gerbang tol selama gerbang tol tersebut berada di ruas jalan Ganjil Genap," tulis @dishubdkijakarta, Selasa (13/8/2019).
Sementara waktu Ganjil Genap sendiri akan berlaku mulai pukul 06.00 - 10.00 dan 16.00 - 21.00 hari Senin - Jumat kecuali hari libur Nasional.
Pelaksanaan tahap sosialisasi dimulai 7 Agustus - 8 September. Selanjutnya Ganjil Genap akan mulai berlaku 9 September 2019.
Meski masih sebatas sosialisasi, imbauan ini mengundang kritik dari warganet.
"Ga sekalian aja se Jakarta bikin ganjil genap. Saya bayar pajak setahun tanpa bedain tanggal dan plat tapi penggunaannya dibatasi," komentar @ajji_u_e_o.
"Pajak dinaikin, jalan kena ganjil genap...mau kurangin polusi bukan begitu caranya...sekalian aja motor juga dibatasi kalau urusan polusi," kata @shil_lim92.
Namun ada yang meminta data seberapa efektif aturan ganjil genap ini diberlakukan.
Baca Juga: Terlihat Sepele, Standar Motor Ternyata Perlu Dirawat
"Boleh gak dipaparin ke masyarakat seberapa efektif kah ganjil genap ini ?" tanya @thiodoruscalvin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
7 Pilihan Motor Roda 3 untuk Usaha: Harga Mulai Rp 15 Jutaan, Daya Angkut Besar
-
Cocok untuk Koleksi dan Bahan Modifikasi Anak Muda: Berapa Harga Suzuki Truntung?
-
Punya Duit Miliaran Nganggur? Intip Harga dan Spesifikasi Mitsubishi Evo 9 MR
-
Lagi Cari Motor Touring untuk Libur Akhir Tahun? Intip Harga Motor Honda per November 2025
-
7 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp49 Juta yang Elegan dan Tangguh
-
Galau Pilih Destinator atau Xpander Cross? Intip Dulu Harga Mobil Mitsubishi November 2025
-
Berapa Pajak Tahunan Suzuki Gixxer SF 250? Intip Lengkap dengan Spesifikasi dan Harga
-
7 Mobil Bekas Seharga Honda Vario yang Tangguh dan Masih Layak Pakai
-
Harga Motor Yamaha November 2025: Dari NMAX Turbo hingga Grand Filano
-
Apakah Mitsubishi Destinator Ada yang Manual? Simak Spesifikasi dan Harganya