Suara.com - Polda Metro Jaya, pada Selasa (13/8/2019) di Jakarta, mengatakan telah menerbitkan regulasi terkait mobil listrik yang diperbolehkan beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Kepala Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorar Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Sumardji mengatakan, terdapat beberapa aturan yang mengatur persyaratan operasional kendaraan bermotor penggerak listrik.
Namun sebelum mendapatkan izin operasi, kendaraan tersebut harus didaftarkan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan adapun empat syarat pendaftaran yang harus dipenuhi yakni:
1. Dokumen Importasi atau Asal Usul Kendaraan. Dokumen ini biasanya diterbitkan oleh Dirjen Bea Cukai, apabila kendaraan tersebut diimpor dari luar negeri.
2. Dokumen Laik Jalan berupa Surat Registrasi Uji Tipe yang diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
3. Dokumen Tanda Pendaftaran Tipe yang diterbitkan oleh Kementrian Perindustrian.
4. Dokumen Indentitas Perorangan/Badan Hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri, contohnya KTP, Siup, NPWP dan sebagainya.
"Apabila persyaratan utama tersebut sudah dilengkapi maka Polri bisa mendaftarkan baik kendaraan bermotor penggerak mesin maupun penggerak listrik," kata Sumardji.
Sedangkan mengenai sepeda listrik maupun motor listrik, ia mengatakan, tafsiran atau definisi yang diperkenankan beroperasi di jalan sepenuhnya ada di tangan stakeholder terkait.
Baca Juga: Di Mobil Listrik, Tingkatkan Fitur Keamanan Lebih Penting dari Suaranya
"Sepeda listrik ataupun motor listrik itu sangat tergantung pemahaman dan tafsiran kementrian perindustrian dan kementrian perhubungan. Polri ada di hilir. Jadi ini berhubungan dengan instansi terkait atau stakeholder," tuturnya.
Sumardji juga menambahkan saat ini sudah ada sejumlah regulasi terkait kendaraan bermotor dengan penggerak listrik yakni, Pasal 64 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan. Kemudian dipertegas dalam PP 55 tahun 2012 tentang kendaraan.
Berita Terkait
-
Tekanan Fiskal Makin Besar Akibat Penghentian Insentif Kendaraan Listrik
-
Tumpahan Tanah Tutupi Jalan, Lalu Lintas Simpang Lima Senen Macet Parah
-
Cosplay Low Budget! Calya Ini Maksa Jadi Mobil Listrik Modal Stiker, Pas Dicek Aslinya Ternyata...
-
DFSK Beri Penjelasan Kasus Mobil Listrik Gelora E yang Terbakar di Tol JORR
-
Mimpi Punya Mobil Listrik Kini Nyata, Intip Cicilan BYD Atto 1 Mulai Rp3 Jutaan Saja
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
Terkini
-
5 Pilihan Mobil Matic Pertama Buat Cewek yang Baru Belajar Nyetir
-
Tekanan Fiskal Makin Besar Akibat Penghentian Insentif Kendaraan Listrik
-
Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
-
Pesona Mobil SUV KIA Pesaing Raize-Rocky, Harga di Bawah BYD Atto 1
-
Mending Xpander atau Innova Reborn? Sesama Mobil Keluarga Beda Biaya, Performa dan Kenyamanan
-
Rupiah Melemah, Tarif Tes Psikologi SIM Ikut Naik! Cek Estimasi Total Biayanya
-
Pilihan Sultan Terbaru Yamaha TMAX Generasi Kesembilan Resmi Hadir di Indonesia
-
Harga Geely EX2 Resmi Diumumkan, Termurah Rp 229 Juta
-
Dua 'Titipan' Jokowi Kena OTT KPK: Intip Mewahnya Koleksi Kendaraan Bupati Pati dan Walkot Madiun
-
Toyota Vios Bekas Tahun Muda Pajaknya Berapa? Simak Juga Harga dan Spesifikasi Umumnya