Suara.com - Polda Metro Jaya, pada Selasa (13/8/2019) di Jakarta, mengatakan telah menerbitkan regulasi terkait mobil listrik yang diperbolehkan beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Kepala Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorar Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Sumardji mengatakan, terdapat beberapa aturan yang mengatur persyaratan operasional kendaraan bermotor penggerak listrik.
Namun sebelum mendapatkan izin operasi, kendaraan tersebut harus didaftarkan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan adapun empat syarat pendaftaran yang harus dipenuhi yakni:
1. Dokumen Importasi atau Asal Usul Kendaraan. Dokumen ini biasanya diterbitkan oleh Dirjen Bea Cukai, apabila kendaraan tersebut diimpor dari luar negeri.
2. Dokumen Laik Jalan berupa Surat Registrasi Uji Tipe yang diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
3. Dokumen Tanda Pendaftaran Tipe yang diterbitkan oleh Kementrian Perindustrian.
4. Dokumen Indentitas Perorangan/Badan Hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri, contohnya KTP, Siup, NPWP dan sebagainya.
"Apabila persyaratan utama tersebut sudah dilengkapi maka Polri bisa mendaftarkan baik kendaraan bermotor penggerak mesin maupun penggerak listrik," kata Sumardji.
Sedangkan mengenai sepeda listrik maupun motor listrik, ia mengatakan, tafsiran atau definisi yang diperkenankan beroperasi di jalan sepenuhnya ada di tangan stakeholder terkait.
Baca Juga: Di Mobil Listrik, Tingkatkan Fitur Keamanan Lebih Penting dari Suaranya
"Sepeda listrik ataupun motor listrik itu sangat tergantung pemahaman dan tafsiran kementrian perindustrian dan kementrian perhubungan. Polri ada di hilir. Jadi ini berhubungan dengan instansi terkait atau stakeholder," tuturnya.
Sumardji juga menambahkan saat ini sudah ada sejumlah regulasi terkait kendaraan bermotor dengan penggerak listrik yakni, Pasal 64 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan. Kemudian dipertegas dalam PP 55 tahun 2012 tentang kendaraan.
Berita Terkait
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Ketiga, Tuntut Ganti Rugi Rp200 Juta
-
BYD Ancam 'Kudeta' Toyota, Mobil Jepang Kompak Bersatu?
-
Penyekap Wanita di Bekasi Ditangkap, Siksa Korban 10 Hari karena Cemburu
-
GAC Indonesia Kuasai Segmen Hatchback Listrik Lewat Dominasi AION UT
-
Polda Metro Akui Febrie Adriansyah Belum Diperiksa sebelum Ditetapkan Tersangka
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
Terkini
-
Hotman Paris Mundur Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Alasan Kena Saraf Kejepit
-
Satgas PPKPT Pastikan Kampus Jadi Ruang Aman dari Kekerasan dan Perundungan
-
Bedak OMG untuk Kulit Sawo Matang Nomor Berapa? Ini Rekomendasi Shade agar Tidak Abu-Abu
-
6 Warna Bedak Make Over yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
-
Siapa yang Paling Dirugikan Jika Perang AS - Iran Makin Besar dan Meluas?
-
AHY Bilang Truk Odol Biang Kerok Jalanan Rusak, RI Harus Keluar Duit Rp40 T Setiap Tahun
-
Status 3.600 PPPK Paruh Waktu Dinkes DKI Masih Menggantung, NRK Belum Juga Terbit
-
Bukan Sekadar Pakai Kacamata, Ini Cara Memperlambat Perkembangan Mata Minus pada Anak
-
Mobil Listrik Termurah Harga Berapa? Ini 5 Rekomendasi yang Bisa Kamu Beli di Indonesia
-
Pria Ditemukan Duduk Membungkuk Meninggal Dalam Kamar Hotel di Pekanbaru