Suara.com - Era kendaraan berbahan bakar non-emisi atau berbahan bakar listrik di Indonesia semakin mendekati realisasi. Pekan silam (5/8/2019), Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang mobil listrik. Kini, Polda Metro Jaya juga telah menerbitkan aturan main atau regulasi penggunaannya.
Sedangkan Importir Umum (IU) juga sudah ancang-ancang membuka kesempatan bagi para peminat untuk mobil listrik ini.
Dikutip dari kantor berita Antara, Polda Metro Jaya telah menerbitkan regulasi terkait kendaraan listrik yang diperbolehkan beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Ajun Komisaris Besar Polisi Sumardji, Kepala Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa (13/8/2019) menyatakan bahwa telah ada ketetapan untuk mengatur persyaratan operasional kendaraan bermotor bertenaga listrik.
Sebelum mendapatkan izin operasi, mobil listrik harus didaftarkan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Dan wajib memenuhi empat syarat pendaftaran.
Yaitu:
1. Dokumen Importasi atau Asal Usul Kendaraan. Dokumen ini diterbitkan oleh Dirjen Bea Cukai Kemenkeu apabila kendaraan masuk kategori Built Up.
2. Dokumen Laik Jalan berupa Surat Registrasi Uji Tipe yang diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
3. Dokumen Tanda Pendaftaran Tipe yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian.
Baca Juga: Pesanan Tembus Seribu Unit, Gesits Paling Cepat Dikirimkan Juni 2019
4. Dokumen Indentitas Perorangan/Badan Hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri, contohnya KTP, SIUP, NPWP dan sebagainya.
Dikatakan oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Sumardji, "Apabila persyaratan utama itu sudah dilengkapi, maka Polri bisa mendaftarkan baik kendaraan bermotor penggerak mesin maupun penggerak listrik."
Sedangkan mengenai sepeda listrik maupun motor listrik, ia mengatakan, tafsiran atau definisi yang diperkenankan beroperasi di jalan sepenuhnya ada di tangan stakeholder terkait.
"Sepeda listrik ataupun motor listrik itu sangat tergantung pemahaman dan tafsiran Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perhubungan. Polri ada di hilir. Jadi ini berhubungan dengan instansi terkait atau stake holder," jelasnya,
Ia juga menambahkan saat ini sudah ada sejumlah regulasi terkait kendaraan bermotor dengan penggerak listrik yakni, Pasal 64 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan. Kemudian dipertegas dalam PP 55 tahun 2012 tentang kendaraan.
Di sini, dalam Pasal 6 disebutkan bahwa setiap Kendaraan yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis, salah satunya terdiri atas susunan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
Terkini
-
7 Mobil Tua yang Murah Perawatan untuk Harian maupun Koleksi
-
5 Daftar Mobil Bekas Murah Tapi Ternyata Pajaknya Mahal
-
5 Mobil Keluarga dengan Suspensi Paling Empuk, Tidak Guncang di Jalanan Terjal
-
5 Mobil Listrik Murah Meriah yang Bebas Pajak dan Anti Ganjil Genap, Cocok Buat Kado Natal
-
5 Cara Cek Mobil Bekas Secara Otodidak agar Tidak Tertipu Kondisi Mesin dan Bodi
-
Motor Bisa Meledak Tiba-Tiba? Jangan Pernah Simpan 7 Benda Ini di Bagasi, Nyawa Taruhannya
-
7 Mobil Bekas Kecil Kuat di Tanjakan Pegunungan, Mesin Badak Harga di Bawah Rp80 juta
-
Pilihan Motor Bekas di Bawah Rp 5 Juta yang Masih Bisa Diandalkan
-
Rekomendasi Motor Matik Bekas Tahun Muda yang Tetap Bisa Dipakai Gaya
-
5 Cara Oper Kredit Mobil Resmi yang Aman untuk Atasi Cicilan yang Berat