Suara.com - Instruksi Gubernur atau Ingub Nomor 66 Tahun 2019 tentang perluasan kawasan ganjil genap tengah disosialisasikan. Sementara Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pelaksanaan sosialisasi ganjil genap berlangsung 7 Agustus - 8 September 2019. Sementara pemberlakuannya dimulai 9 September 2019.
Adapun sosialisasi dilakukan dari Senin hingga Jumat, kecuali Hari Libur Nasional, dan berlangsung mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan 16.00 hingga 21.00 WIB.
Dikutip dari kantor berita Antara, Polda Metro Jaya pada Kamis (15/8/2019) mengumumkan pengecualian bagi kendaraan bermotor tertentu yang dibolehkan memasuki kawasan ganjil genap. Hal ini disebutkan lewat laman resmi media sosial Twitter mereka, @TMCPoldaMetro.
Disebutkan bahwa ada beberapa kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap. Yaitu:
- Kendaraan yang membawa masyarakat penyandang disabilitas, kendaraan ambulans dan pemadam kebakaran.
- Kendaraan angkutan umum dengan pelat kuning juga dikecualikan dalam aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap.
- Jenis kendaraan lain yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik sepeda motor, angkutan barang khusus BBM dan BBG, serta kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni Presiden atau Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR atau DPD, dan Ketua MA, MK, Komisi Yudisial atau BPK.
- Kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas TNI dan Polri juga diperbolehkan melintasi kawasan ganjil genap.
- Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan Polri juga dibebaskan dari aturan sistem ganjil genap.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Brio RS CVT Kalah Murah, Mitsubishi Eclipse Cross 2020 vs Toyota C-HR 2020 Mending Mana?
-
Hyundai Masih Bidik Pasar Mobil Listrik Meski Tanpa Insentif dari Pemerintah
-
Kenapa Ban Motor Depan dan Belakang Dibuat Beda? Simak 3 Alasan Penting Ini
-
Harga Mitsubishi Outlander Sport Mepet Suzuki S-Cross, Mending Mana?
-
4 Contoh Mobil 7 Seater Bekas yang Perlu Dihindari Kalau Budget Perawatan Pas-pasan
-
Alphard Versi Murah vs Denza D9, Kamu Tim Mana?
-
Helm Shark Perkenalkan Visor Canggih yang Bisa Berubah Warna dalam Satu Detik
-
Masih Mau Beli Innova? Ini Alternatif Lain yang Patut Dipinang dan Sudah Senyaman Alphard
-
5 Motor Cruiser Mirip Harley-Davidson, Harga Mulai Rp30 Jutaan
-
4 Rekomendasi Mobil Listrik Mungil Rp200 Jutaan yang Jarak Tempuhnya Tembus 300 Km