Suara.com - Bersama datangnya musim kering atau kemarau, kebakaran hutan dan lahan atau karhutla dialami di beberapa provinsi di Tanah Air. Salah satunya adalah Kepulauan Riau. Untuk itu, Polsek Tanjungpinang Barat, Polres Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau melakukan sebuah modifikasi sebagai langkah antisipasi menghadapi kondisi amuk api ini.
Seperti diwartakan kantor berita Antara, ada satu unit kendaraan patroli keamanan yang siap dijadikan alat pemadam kebakaran di wilayah setempat.
Sebagai catatan, kendaraan yang tergolong paten untuk dijadikan sarana mobil pemadam kebakaran atau damkar ini adalah kategori double cabin atau single cabin dengan bak terbuka.
Adapun kondisi setelah dimodifikasi, secara spesifikasi teknis tidak terjadi perubahan. Namun pada bagian bak atau bagasi terbuka, dipasang sebuah tangki air berkapasitas satu ton, mesin pompa berkekuatan 6,5 daya kuda, selang sepanjang 20 m, serta dua tabung gas Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Kapolsek Tanjungpinang Barat, Iptu Firuddin, menyatakan, "Kendaraan sudah siap, dan mulai Senin (26/8/2019) akan diuji coba peralatannya."
Ia meneruskan penjelasannya bahwa upaya ini adalah bentuk kepedulian dan keseriusan petugas pihak kepolisian untuk berkonsentrasi dalam mengantisipasi terjadinya karhutla khususnya di wilayah hukum Polsek Tanjungpinang Barat. Harapannya, kendaraan ini bisa bermanfaat dan berguna secara baik dalam mengantisipasi terjadinya karhutla.
"Kami juga akan bersinergi dengan petugas Damkar Tanjungpinang untuk menghindari dampak yang meluas," tukasnya.
Selain dari Polsek Tanjungpinang Barat, Iptu Firuddin mengajak kepada seluruh elemen masyarakat agar secara bersama-sama membantu dan mencegah terjadinya karhutla. Dan tak kalah penting, warga juga diimbau untuk tidak membakar sampah dan membuka lahan dengan cara membakar. Adapun implikasi hukumnya tertuang dalam UU No.32 Tahun 2009 Pasal 108.
"Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.
Baca Juga: Top 5 Berita Otomotif Pagi: Vlogger Halau Pemotor, Cara Tagih Utang
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Honda Verza Sampai Mio M3: 5 Motor Bekas Terbaik di Bawah Rp 10 Juta yang Jarang Rewel
-
5 Rekomendasi Ban Mobil Budget Pekerja Gaji UMR, Tetap Aman Tanpa Boros
-
4 Tips Jitu Pilih Mobil Keluarga Irit BBM dan Minim Perawatan
-
Insentif Industri Otomotif? Menperin Agus Bilang Oke, Menko Airlangga: Enggak Perlu!
-
NMAX dan PCX Waspada, Skutik Premium untuk Kaum Mendang-mending yang Ingin Fitur Sultan Harga Teman
-
Terpopuler: Pria Ngaku Bawa Mobil Barang Bukti saat Ditagih Debt Collector, Harga GSX-R150 Bekas
-
5 Pilihan Mobil Menteri Harga Karyawan, Tampil Mewah dengan Harga Murah Cocok untuk Gaji UMR
-
Lebih Murah dari Beat! Motor Bekas Suzuki GSX-R150 Harganya Berapa?
-
8 Tips Merawat Motor saat Musim Hujan, Cegah Mogok dan Karatan
-
5 Mobil Keluarga 1500cc Suspensi Empuk, Harga Mulai dari Rp60 Jutaan