Suara.com - Bersama datangnya musim kering atau kemarau, kebakaran hutan dan lahan atau karhutla dialami di beberapa provinsi di Tanah Air. Salah satunya adalah Kepulauan Riau. Untuk itu, Polsek Tanjungpinang Barat, Polres Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau melakukan sebuah modifikasi sebagai langkah antisipasi menghadapi kondisi amuk api ini.
Seperti diwartakan kantor berita Antara, ada satu unit kendaraan patroli keamanan yang siap dijadikan alat pemadam kebakaran di wilayah setempat.
Sebagai catatan, kendaraan yang tergolong paten untuk dijadikan sarana mobil pemadam kebakaran atau damkar ini adalah kategori double cabin atau single cabin dengan bak terbuka.
Adapun kondisi setelah dimodifikasi, secara spesifikasi teknis tidak terjadi perubahan. Namun pada bagian bak atau bagasi terbuka, dipasang sebuah tangki air berkapasitas satu ton, mesin pompa berkekuatan 6,5 daya kuda, selang sepanjang 20 m, serta dua tabung gas Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Kapolsek Tanjungpinang Barat, Iptu Firuddin, menyatakan, "Kendaraan sudah siap, dan mulai Senin (26/8/2019) akan diuji coba peralatannya."
Ia meneruskan penjelasannya bahwa upaya ini adalah bentuk kepedulian dan keseriusan petugas pihak kepolisian untuk berkonsentrasi dalam mengantisipasi terjadinya karhutla khususnya di wilayah hukum Polsek Tanjungpinang Barat. Harapannya, kendaraan ini bisa bermanfaat dan berguna secara baik dalam mengantisipasi terjadinya karhutla.
"Kami juga akan bersinergi dengan petugas Damkar Tanjungpinang untuk menghindari dampak yang meluas," tukasnya.
Selain dari Polsek Tanjungpinang Barat, Iptu Firuddin mengajak kepada seluruh elemen masyarakat agar secara bersama-sama membantu dan mencegah terjadinya karhutla. Dan tak kalah penting, warga juga diimbau untuk tidak membakar sampah dan membuka lahan dengan cara membakar. Adapun implikasi hukumnya tertuang dalam UU No.32 Tahun 2009 Pasal 108.
"Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.
Baca Juga: Top 5 Berita Otomotif Pagi: Vlogger Halau Pemotor, Cara Tagih Utang
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Strategi Federal Oil Edukasi Para Pengguna Motor Matic Terhindar dari Oli Palsu
-
Mobil Legendaris Nissan GTR R35 Tampil Mencolok dengan Visual Anime di IMX 2025
-
Chery Masih Enggan Buka Suara soal BBM Campur Etanol
-
Lampaui Penjualan BYD di September, Chery Optimistis Hadapi 2026
-
Resmi Mengaspal di Yogyakarta, Bedah Tuntas New Honda ADV 160: Kenapa Desain Gitu-gitu Aja
-
5 Rekomendasi Motor Listrik yang Menggunakan Baterai Swap, Cocok untuk Touring
-
Soal BBM Campur Etanol, Toyota Yakin Akan Jadi Pilar Ekonomi Baru
-
4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
-
Baterai dengan Jarak Tempuh Tembus 1000 Kilometer Tercipta, Bisa Dipakai untuk Motor hingga Pesawat
-
Terpopuler: Beda Persiapan Etanol Indonesia vs Vietnam, Suzuki Siapkan Mobil Ampuh Tahan E85