Suara.com - Bersama datangnya musim kering atau kemarau, kebakaran hutan dan lahan atau karhutla dialami di beberapa provinsi di Tanah Air. Salah satunya adalah Kepulauan Riau. Untuk itu, Polsek Tanjungpinang Barat, Polres Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau melakukan sebuah modifikasi sebagai langkah antisipasi menghadapi kondisi amuk api ini.
Seperti diwartakan kantor berita Antara, ada satu unit kendaraan patroli keamanan yang siap dijadikan alat pemadam kebakaran di wilayah setempat.
Sebagai catatan, kendaraan yang tergolong paten untuk dijadikan sarana mobil pemadam kebakaran atau damkar ini adalah kategori double cabin atau single cabin dengan bak terbuka.
Adapun kondisi setelah dimodifikasi, secara spesifikasi teknis tidak terjadi perubahan. Namun pada bagian bak atau bagasi terbuka, dipasang sebuah tangki air berkapasitas satu ton, mesin pompa berkekuatan 6,5 daya kuda, selang sepanjang 20 m, serta dua tabung gas Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Kapolsek Tanjungpinang Barat, Iptu Firuddin, menyatakan, "Kendaraan sudah siap, dan mulai Senin (26/8/2019) akan diuji coba peralatannya."
Ia meneruskan penjelasannya bahwa upaya ini adalah bentuk kepedulian dan keseriusan petugas pihak kepolisian untuk berkonsentrasi dalam mengantisipasi terjadinya karhutla khususnya di wilayah hukum Polsek Tanjungpinang Barat. Harapannya, kendaraan ini bisa bermanfaat dan berguna secara baik dalam mengantisipasi terjadinya karhutla.
"Kami juga akan bersinergi dengan petugas Damkar Tanjungpinang untuk menghindari dampak yang meluas," tukasnya.
Selain dari Polsek Tanjungpinang Barat, Iptu Firuddin mengajak kepada seluruh elemen masyarakat agar secara bersama-sama membantu dan mencegah terjadinya karhutla. Dan tak kalah penting, warga juga diimbau untuk tidak membakar sampah dan membuka lahan dengan cara membakar. Adapun implikasi hukumnya tertuang dalam UU No.32 Tahun 2009 Pasal 108.
"Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.
Baca Juga: Top 5 Berita Otomotif Pagi: Vlogger Halau Pemotor, Cara Tagih Utang
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Update Lengkap Harga Mobil Hyundai April 2026: Dari Stargazer hingga IONIQ 5, Cek di Sini!
-
5 Mobil Listrik Baru yang Lebih Murah dari Brio RS Mulai Rp170 Jutaan
-
Nggak Perlu Mahal! Ini 5 Mobil dengan Fitur Keselamatan ADAS
-
Pabrikan Otomotif Jepang Hengkang dari Thailand, Indonesia Kena Imbas?
-
Segini Harga Motor Listrik Kawasaki Terbaru, seperti Apa Spesifikasinya?
-
Desain Kembar Identik Mesin Beda Kelas, Inikah Penantang Yamaha Aerox?
-
Misteri Kode P, Apakah Ini Senjata Baru Mitsubishi Jegal Rival SUV Kompak?
-
Pertamax Turbo Tembus Rp19 Ribu, Mencampur BBM dengan Oktan Rendah Jadi Solusi?
-
Changan Lumin vs BYD Atto 1, Mending Mana? Simak Spesifikasi dan Harganya di Sini
-
Cek Skema Kredit Polytron Fox 500 2026, Solusi Motor Listrik Mewah Tanpa Kantong Jebol