- OJK membekukan aset saham senilai Rp14,5 triliun milik PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) terkait dugaan manipulasi pasar.
- Penyidik OJK bersama Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia pada Rabu (4/3/2026) di Jakarta.
- Dua tersangka ditetapkan, yaitu pemilik BEBS dan mantan Direktur Investment Banking MASI, terkait transaksi semu dan *insider trading*.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan aset saham senilai Rp14,5 triliun dalam kasus dugaan manipulasi dan transaksi semu saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS).
Nilai fantastis itu berasal dari 2 miliar lembar saham yang telah di-freeze penyidik.
Langkah tegas tersebut dilakukan bersamaan dengan penggeledahan kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia atau MASI di Gedung Treasury Tower, SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026) yang dilakukan OJK bersama Bareskrim Polri.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Daniel Bolly Hyronimus mengatakan, pihaknya telah menetapkan ASS selaku beneficial owner BEBS dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI sebagai tersangka.
“Terkait melakukan perdagangan semu dan membeli saham berdasarkan informasi dari orang dalam. Ini dalam pasar modal tidak boleh. Kemudian melakukan perdagangan semu, ini pun tidak boleh. Harus fairness,” kata Daniel usai penggeledahan.
Daniel menyebut rangkaian transaksi tersebut dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka.
Skema itu diduga membuat harga saham BEBS di pasar reguler melonjak hingga 7.150 persen.
Dalam perkara ini, OJK membekukan 2 miliar lembar saham dengan harga Rp7.000 per lembar.
“Nilainya total semua 14,5 T itu dari saham-saham yang kami freeze,” ungkap Daniel.
Baca Juga: Bank RI yang Bangkrut di 2026 Makin Banyak, Ini Daftarnya
Selain pembekuan aset, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari kantor sekuritas tersebut.
“Sebagian besar dokumen dan USB," pungkas Daniel.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur