Suara.com - Kementerian Perhubungan telah melakukan pengawasan terhadap 21 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Adapun hasil dari pengawasan ini, Kementerian mendapati 81,07 persen angkutan barang yang melanggar ketentuan Over Dimension Over Load (ODOL) atau kelebihan muatan, dan yang mentaati hanya 18,93 persen.
Mempersempit gerak para pelaku ODOL, Ernando Demily selaku Presiden Direktur PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) mengatakan, untuk menciptakan ekosistem yang baik, tidak bisa hanya dilakukan oleh satu pihak, akan tetapi seluruh pihak dari hulu dan hilir harus bekerja sama.
"Isuzu Indonesia tentunya sangat menyambut dengan baik terkait peraturan ODOL, karena produk Isuzu sendiri memang dirancang sesuai dengan regulasi keamanan berkendara di Indonesia," ujar Ernando Demily, di Jakarta, baru-baru ini.
Lebih lanjut, Ernando Demily mengklaim, produk Isuzu dirancang dengan mempertimbangkan aturan pemerintah. Selain itu, Isuzu selalu menjalankan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) untuk setiap kendaraan barunya.
"Teknologi Isuzu yang dimiliki dengan system ECU (Electronic Control Unit) pada mesin mampu memotret keadaan teknis, sehingga apabila terbukti truk mengalami kecelakaan akibat ODOL maka warranty klaim tidak berlaku," kata Ernando Demily.
Sementara itu, Attias Asril selaku General Manager IAMI mengatakan, dengan makin ketatnya peraturan Pemerintah, tak sedikit pebisnis yang harus berpikir ulang, ada beberapa hal yang bisa dilakukan, yang pasti memperketat biaya operasional menjadi hal yang utama.
Selain itu, pengusaha dapat beralih kendaraan, dari sebelumnya menggunakan truck rigid, kini mulai memakai tractor head, sebab kapabilitas jenis tractor head lebih besar dan titik penyebaran beban lebih luas dibandingkan truk rigid sehingga menjadi solusi dari ODOL.
"Isuzu juga memberikan solusi dari sisi penghematan operasional, karena kita tahu biaya terbesar dari biaya operasionl adalah penggunaan bahan bakar, dan DNA dari Isuzu yang utama adalah mesin yang irit bahan bakar dan bandel," tutup Attias Asril.
Sebagai informasi, regulasi ODOL sendiri, telah berjalan mulai 1 Agustus 2018, namun masih banyak sekali kendaraan komersial yang tidak mematuhi ODOL, dan berimbas pada semakin tingginya tingkat kecelakaan truk.
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun, Parade Kendaraan TNI Sungguh Keren
Berita Terkait
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
Terkini
-
Drag Race Toyota Agya Jadi Ajang Pembuktian Performa di Jamnas TAC Ke 3
-
Yamaha Berikan Servis Gratis untuk Motor Terdampak Banjir di Bali
-
Pahami Tanda-Tanda Sistem Suspensi Mobil Sudah Mulai Terganggu
-
Insentif Mobil Listrik Impor Distop, Pemerintah Diharapkan Punya Strategi Lanjutan
-
Daftar Barang yang Dilelang KPK September 2025: Mulai dari Fortuner 60 Jutaan hingga Vespa!
-
Sirkuit Mijen Membara, Crosser 19 Tahun Ini Ancam Dominasi di Kejurnas Motocross 2025
-
Di Indonesia Mahal, Berapa Harga Mobil VW di Negara Asalnya?
-
Begini Jadinya Ofero Stareer 3 Lit Terima Sentuhan Modifikasi dari Katros Garage
-
Terpopuler Hari Ini: Mobil Bekas untuk Pensiunan PNS, Toyota Avanza Masih Jadi Incaran
-
Budget Mahasiswa: Pilih Yamaha NMAX Bekas Gagah atau Fazzio Baru Bergaya?