Suara.com - Kisah truk kelebihan muatan, atau kecelakaan akibat mobil komersial jenis itu akan terus direduksi. Sehingga kelak diharapkan tidak ada lagi situasi "ODOL" alias Over Dimension Over Load pada sarana pengangkutan barang atau berbagai material ini di ruas jalan raya bebas hambatan.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menyatakan bahwa target truk kelebihan muatan akan dituntaskan pada 2012. Dan terobosan yang dilakukan, Kemenhub berkoordinasi dengan Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk membangun jembatan timbang sistem online di jalan-jalan tol yang bernama "Weight In Motion" pada 2020.
Selama ini Kemenhub juga melakukan pengawasan terhadap 21 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).
"Semua usaha sudah kami lakukan untuk menepis pandangan negatif terhadap jembatan timbang. Saat ini, kami sedang membangun sistem jembatan timbang online. Dengan adanya sistem itu, petugas tidak akan lagi terlibat," jelas Budi Setiadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Ia juga menyatakan bahwa persoalan truk yang kelebihan muatan atau ODOL bisa selesai pada 2021, menyusul pemberian sanksi tegas berupa ancaman pidana lima hingga enam bulan.
"Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mempersempit gerak pelaku ODOL. Para pelanggar akan dikenakan pasal 277, UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," papar Budi Setiadi, dalam diskusi yang digelar Forum Wartawan Otomotif (Forwot) bertajuk "Road to Zero, ODOL Trucks On the roads" di Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).
Kementerian Perhubungan atau Kemenhub, menurut Budi Setiadi telah menyusun sistem yang ketat. Namun, sejumlah pengusaha masih melanggar dengan menambah kapasitas muatan yang tidak sesuai dengan standar pabrikan.
Sementara di sisi lain, Budi Setiadi mengakui bahwa kementeriannya masih memiliki keterbatasan pada sistem pengawasan yang hanya dilakukan di jembatan timbang dan terminal. Kemenhub tidak bisa melakukan penindakan di jalan raya tanpa ada pendampingan dari Kepolisian RI.
"Kalau didampingi oleh Kepolisian, kami bisa melakukan penindakan di jalan raya. Maka, kami sudah bekerja sama dengan Kepolisian untuk melakukan penindakan kepada truk ODOL yang melintas di jalan raya," tandasnya.
Baca Juga: Menjabat Ketua MPR RI, Ini Koleksi Otomotif dari Bambang Soesatyo
Selain rencana jembatan timbang online, Budi Setiadi menyatakan bahwa pihak Kemenhub juga terus memberikan edukasi kepada para pelaku industri untuk mendukung aturan tentang ODOL. Salah satunya kepada Isuzu Astra Motor Indonesia, sebuah produsen kendaraan komersial.
"Kami yakin bahwa untuk menciptakan ekosistem yang baik, tidak bisa hanya dilakukan oleh satu pihak. Seluruh pihak dari hulu dan hilir harus bekerja sama, dimulai dari produknya, karoseri, surat-surat sampai dengan layanan purna jualnya," ujar Budi Setiadi.
Ernando Demili, Presiden Direktur PT. Astra Isuzu Indonesia turut memaparkan bahwa pihaknya telah menerapkan sistem yang membuat konsumen tidak bisa memaksakan truk Isuzu untuk melebihi muatan. Salah satu sistem itu adalah sertifikasi perusahaan karoseri rekanan serta sanksi hilang garansi.
"Kami memasang Electronic Control Unit (ECU) di truk sebagai bentuk pengawasan apakah dalam penggunaan sehari-sehari terjadi Gross Vehicle Weight (GVW) atau tidak, juga apakah mengalami over load. Saat melakukan klaim garansi, kami cek terlebih dahulu. Kalau dari ECU menunjukkan penggunaannya tidak sesuai dengan rekomendasi maka garansi gugur," tandas Ermando Demili.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Menteri Mukhtarudin dan Menaker Turki Bahas Penguatan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
-
Warga 4 Desa Melawan Penutupan Akses Bendungan Lahor
-
Apa Saja Zodiak yang Termasuk dalam Elemen Api? Ini Daftar dan Karakteristiknya
-
3 Lip Balm Wardah untuk Bibir Kering dan Gelap, Pilih yang Sesuai Kebutuhan Menurut Review
-
Menghapus Jejak "Hantu" di Cloud dan Memutus Rantai Penguntitan Siber Pasca-Hubungan
-
Bulog Catat Penyerapan 3,5 Juta Ton Setara Beras, Perkuat Cadangan Pangan Nasional
-
Sebut Pramono 'Asbun', Waketum PSI: Prabowo dan Surya Paloh Bukti Sukses Keluar dari Partai Lama
-
Dari Casual sampai Formal, 4 Ide Outfit Minimalist Classy ala Roh Yoon Seo
-
Hari Anak Nasional: Perjuangan Veronika Reni dan Dukungan PNM Mekaar Wujudkan Prestasi Sang Anak
-
Kulit Kuning Langsat Jangan Asal Pilih! Ini 2 Warna Cushion Skintific Terbaik Sesuai Review