Suara.com - Kenaikan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 2,5 persen untuk wilayah DKI Jakarta dinilai memberatkan oleh para pelaku industri otomotif Tanah Air. Bila awalnya dipatok senilai 10 persen dan dengan aturan yang siap dilaksanakan mulai Desember 2019, maka biaya BBNKB kini adalah sebesar 12,5 persen.
Kenaikan tarif itu dilakukan dalam kondisi industri otomotif yang tengah lesu. Sementara sampai sekarang Ibu Kota masih menjadi kontributor terbesar penjualan kendaraan.
"Menurut pendapat saya, kenaikan BBN sebesar 2,5 persen tidak tepat dilakukan di tengah kelesuan pasar otomotif belakangan ini. Apalagi DKI Jakarta sebagai kontributor penjualan terbesar (di atas 20 persen) untuk total pasar otomotif Indonesia dibandingkan provinsi lainnya," jelas Fransiscus Soerjopranoto, Executive General Manager Toyota Astra Motor kepada Suara.com, Selasa (12/11/2019).
Terlebih lagi, tambah Fransiscus Soerjopranoto, kalau ingin bicara pasar otomotif 2020, pelemahan ekonomi akibat resesi global sudah berdampak di beberapa negara dan berakibat pertumbuhan ekonomi di angka minus.
"Beruntung Indonesia masih bisa bertahan di kisaran angka lima persen," ungkapnya menyoal pertumbuhan pasar otomotif Indonesia.
Lelaki yang akrab disapa Suryo ini berharap, kedepannya para pelaku pasar atau Agen Pemegang Merek (APM) lebih meningkatkan kerja sama dalam membuat pasar otomotif Indonesia tetap bergairah.
Contohnya perpaduan antara strategi APM dalam memperkenalkan produk-produk baru mereka dan Kebijakan pemerintah untuk menurunkan suku bunga kredit.
"Bukan menaikkan pajak yang akan membebani calon konsumen," ungkapnya.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan kenaikan harga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor.
Baca Juga: 5 Best Hits Otomotif Pagi: Laka Pebola Aubameyang, Trek Ganas Erzberg
Tertuang melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019. BBN kendaraan bermotor DKI Jakarta naik sebesar 2,5 persen menjadi 12,5 persen. Tarif baru ini berlaku mulai 11 Desember 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Pemerintah Tengah Mengkaji Gratiskan Pajak BBNKB
-
Duel Suzuki Access 125 vs. Honda Stylo 160: Skutik Retro Mana yang Paling Pas Buat Kamu?
-
Jangan Tergiur Harga Miring, Waspadai Mobil Bekas Tabrakan Berisiko Tinggi
-
Van Legendaris Jadi Listrik! Volkswagen Transporter Electric Resmi Dijual, Berapa Harganya?
-
Daftar Harga Mitsubishi Destinator dengan Mode Berkendara Canggih untuk Jalan Indonesia
-
Pembalap Binaan Astra Honda Incar Posisi Tiga Besar Klasemen di ATC Motegi
-
Terpopuler: Arti Nama Kawasaki, Simulasi Kredit Syariah Yamaha Nmax
-
Terungkap! Arti Sebenarnya di Balik Kode KLX Kawasaki yang Melegenda
-
Toyota Tegaskan Sistem Otomatisasi Pabrik Tak Hapuskan Posisi Tenaga Kerja Manusia
-
Surat Kuasa STNK 5 Tahunan: Panduan Lengkap Plus Contoh yang Bisa Diedit!