Suara.com - PT GrabWheels akan memberikan sanksi sebesar Rp300.000 untuk pengguna yang melanggar aturan skuter listrik miliknya sebagaimana ditetapkan dalam syarat dan ketentuan dari perusahaan itu.
"Pengguna yang terbukti melanggar aturan keselamatan GrabWheels seperti berkendara dengan berboncengan dengan satu skuter listrik atau membiarkan anak di bawah umur mengendarai skuter dan sebagainya akan didenda sebesar Rp 300.000 serta akun mereka ditangguhkan," kata Head of Public Affais Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno di pelataran FX Sudirman, Jakarta, Senin (18/11/2019).
Aturan-aturan lainnya yang harus dipatuhi oleh pengguna agar tidak terkena denda dari Grab di antaranya pengguna harus menggunakan helm yang disediakan, tidak melewati batas kecepatan lebih dari 15 km/jam.
Aturan denda ini nantinya akan diberlakukan di seluruh Indonesia namun akan diinisiasikan di area Senayan-Gelora Bung Karno.
"Kita akan mulai minggu ini, secepatnya lah," kata Tri saat ditanya mengenai diberlakukannya aturan denda Rp 300.000 itu.
Belum dirinci apakah denda itu nantinya akan dibayarkan via aplikasi atau secara langsung, menurut Tri hal itu sedang dimatangkan.
"Ada banyak kan opsinya. Nanti kita akan jelaskan kalau kita sudah pasti," kata Tri.
Nantinya Grab Indonesia akan menyiagakan sekitar enam orang di tiga Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di sekitar kawasan Senayan-GBK untuk menindak para pengguna GrabWheels yang melanggar aturan.
Sebelumnya, tren penggunaan skuter listrik yang disewakan oleh GrabWheels sedang naik daun terutama bagi warga Ibu Kota. Sayangnya banyak pengguna yang melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pihak GrabWheels.
Baca Juga: Penabrak Penyewa Skuter Grabwheels Akhirnya Ditahan Polisi
Grabwheels jadi sorotan ketika beberapa jembatan penyeberangan orang rusak akibat sering dilewati skuter listrik tersebut. Sementara pada 10 November lalu dua orang pengendara Grabwheels tewas ditabrak mobil di area Senayan.
Tag
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Terpopuler: Daya Minimal Cas Mobil Listrik di Rumah, 7 Motor Listrik Tangguh untuk Harian
-
Berapa Daya Minimal Cas Mobil Listrik di Rumah? Cek Batas Minimalnya
-
Calya hingga Xpander, Mana Mobil Bekas Paling Tangguh untuk Transisi ke Bioetanol E20?
-
Terpopuler: Kemewahan Toyota Fortuner 2006, Garasi Komisaris Bank BJB Susi Pudjiastuti
-
Kembaran Honda Beat Pakai Rangka eSAF Tembus Eropa, Begini Penampakannya
-
7 Motor Listrik Paling Tangguh untuk Harian, Anti Drama dan Minim Perawatan
-
Volkswagen Pangkas Kapasitas Produksi Satu Juta Unit Akibat Laba Anjlok
-
Apakah Denza D9 Generasi Baru Jadi MPV Mewah Paling Gila Abad Ini?
-
Dexlite Meroket Harga SUV Mitsubishi Merosot, Ini Pajero Sport Bekas Paling Cocok
-
Pasar Mobil Bekas Turut Merasakan Dampak Kehadiran Mobil Listrik China