Suara.com - PT GrabWheels akan memberikan sanksi sebesar Rp300.000 untuk pengguna yang melanggar aturan skuter listrik miliknya sebagaimana ditetapkan dalam syarat dan ketentuan dari perusahaan itu.
"Pengguna yang terbukti melanggar aturan keselamatan GrabWheels seperti berkendara dengan berboncengan dengan satu skuter listrik atau membiarkan anak di bawah umur mengendarai skuter dan sebagainya akan didenda sebesar Rp 300.000 serta akun mereka ditangguhkan," kata Head of Public Affais Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno di pelataran FX Sudirman, Jakarta, Senin (18/11/2019).
Aturan-aturan lainnya yang harus dipatuhi oleh pengguna agar tidak terkena denda dari Grab di antaranya pengguna harus menggunakan helm yang disediakan, tidak melewati batas kecepatan lebih dari 15 km/jam.
Aturan denda ini nantinya akan diberlakukan di seluruh Indonesia namun akan diinisiasikan di area Senayan-Gelora Bung Karno.
"Kita akan mulai minggu ini, secepatnya lah," kata Tri saat ditanya mengenai diberlakukannya aturan denda Rp 300.000 itu.
Belum dirinci apakah denda itu nantinya akan dibayarkan via aplikasi atau secara langsung, menurut Tri hal itu sedang dimatangkan.
"Ada banyak kan opsinya. Nanti kita akan jelaskan kalau kita sudah pasti," kata Tri.
Nantinya Grab Indonesia akan menyiagakan sekitar enam orang di tiga Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di sekitar kawasan Senayan-GBK untuk menindak para pengguna GrabWheels yang melanggar aturan.
Sebelumnya, tren penggunaan skuter listrik yang disewakan oleh GrabWheels sedang naik daun terutama bagi warga Ibu Kota. Sayangnya banyak pengguna yang melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pihak GrabWheels.
Baca Juga: Penabrak Penyewa Skuter Grabwheels Akhirnya Ditahan Polisi
Grabwheels jadi sorotan ketika beberapa jembatan penyeberangan orang rusak akibat sering dilewati skuter listrik tersebut. Sementara pada 10 November lalu dua orang pengendara Grabwheels tewas ditabrak mobil di area Senayan.
Tag
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
Terkini
-
Kapan Waktunya Ganti Karet Wiper? Ini Pertanda Waktunya Cari Baru
-
Motor Legendaris Suzuki Ini Kembali Jadi Primadona di Tahun 2025
-
Harga Beda Tipis, Mending BYD Atto 1 Baru atau Hyundai Ioniq 2019 Bekas?
-
5 Pilihan Mobil Sedan Toyota Bekas Rp30 Jutaan Masih Layak Pakai
-
Begini Cara Cek Pajak Kendaraan, Awal Tahun Siap-Siap Bayar
-
Diam-Diam Harga Chery J6T Sudah Naik Rp 20 Juta Setelah Insentif Mobil Listrik Berakhir
-
Kenapa Oli Mesin Mobil Mendadak Berwarna Seperti Kopi Susu?
-
Sepeda Listrik Perlu Dicas Setiap Hari? Ini 5 Pilihan yang Baterainya Awet
-
Kabin Nyaman 5 Orang, Bensin Super Irit: Pesona Mobil Bekas Honda Seharga Matic Premium
-
Toyota Urban Cruiser vs BYD Sealion 7 Performance: Harga Mirip, Mana yang Bisa Jalan Lebih Jauh?