Suara.com - PT GrabWheels akan memberikan sanksi sebesar Rp300.000 untuk pengguna yang melanggar aturan skuter listrik miliknya sebagaimana ditetapkan dalam syarat dan ketentuan dari perusahaan itu.
"Pengguna yang terbukti melanggar aturan keselamatan GrabWheels seperti berkendara dengan berboncengan dengan satu skuter listrik atau membiarkan anak di bawah umur mengendarai skuter dan sebagainya akan didenda sebesar Rp 300.000 serta akun mereka ditangguhkan," kata Head of Public Affais Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno di pelataran FX Sudirman, Jakarta, Senin (18/11/2019).
Aturan-aturan lainnya yang harus dipatuhi oleh pengguna agar tidak terkena denda dari Grab di antaranya pengguna harus menggunakan helm yang disediakan, tidak melewati batas kecepatan lebih dari 15 km/jam.
Aturan denda ini nantinya akan diberlakukan di seluruh Indonesia namun akan diinisiasikan di area Senayan-Gelora Bung Karno.
"Kita akan mulai minggu ini, secepatnya lah," kata Tri saat ditanya mengenai diberlakukannya aturan denda Rp 300.000 itu.
Belum dirinci apakah denda itu nantinya akan dibayarkan via aplikasi atau secara langsung, menurut Tri hal itu sedang dimatangkan.
"Ada banyak kan opsinya. Nanti kita akan jelaskan kalau kita sudah pasti," kata Tri.
Nantinya Grab Indonesia akan menyiagakan sekitar enam orang di tiga Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di sekitar kawasan Senayan-GBK untuk menindak para pengguna GrabWheels yang melanggar aturan.
Sebelumnya, tren penggunaan skuter listrik yang disewakan oleh GrabWheels sedang naik daun terutama bagi warga Ibu Kota. Sayangnya banyak pengguna yang melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pihak GrabWheels.
Baca Juga: Penabrak Penyewa Skuter Grabwheels Akhirnya Ditahan Polisi
Grabwheels jadi sorotan ketika beberapa jembatan penyeberangan orang rusak akibat sering dilewati skuter listrik tersebut. Sementara pada 10 November lalu dua orang pengendara Grabwheels tewas ditabrak mobil di area Senayan.
Tag
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
- Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
Pilihan
-
Timur Tengah Memanas, RI Resmi Setop Seluruh Penerbangan Internasional!
-
Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani, Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
AFC Resmi Coret Timnas Malaysia, Vietnam Lolos ke Piala Asia 2027
-
Iran Tolak Main di AS! Minta FIFA Pindahkan Laga Piala Dunia 2026 ke Meksiko
-
Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir
Terkini
-
SIM Mati saat Momen Lebaran Tetap Bisa Diperpanjang, Ini Syaratnya
-
Jadwal Resmi One Way dan Contraflow Tol Trans Jawa Lebaran 2026 Sudah Mulai Hari Ini, Cek Updatenya!
-
Link CCTV Tol Jakarta-Cikampek Realtime, Bekal Mudik Lebaran 2026
-
4 Mobil Mitsubishi Bekas di Bawah Rp90 Juta Paling Tangguh untuk Temani Mudik Lebaran 2026
-
Berapa Tarif Tol Jakarta Bandung? Siap-Siap Dapat Diskon Hingga 30 Persen
-
Aturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026 Mulai Berlaku Hari Ini, Jangan Asal Masuk Tol
-
Tarif Tol Semarang-Solo, Terbaru Bulan Maret 2026 untuk Semua Golongan
-
Mazda Siapkan Bengkel Siaga 24 Jam di Jalur Utama Mudik Lebaran 2026
-
Daftar Lengkap Tarif Tol Trans Jawa 2026, Harga Paling Murah Cuma Rp6 Ribu
-
Daftar Rest Area Tol Cipali Jalur A dan B, Cek Lokasi dan SPKLU Mobil Listrik