Suara.com - Aparat Polda Metro Jaya resmi menahan DH, penabrak dua penyewa skuter Grabwheels hingga tewas. Penahanan tersebut dilakukam seusai melakukan gelar perkara pada Senin (18/11/2019) hari ini.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, gelar perkara itu dilakukan pada pukul 08.00 WIB hingga 11.30 WIB. Dalam hal ini, polisi memeriksa delapan orang saksi.
"Gelar perkara dilakukan hari ini mulai pukul 08.00 sampai 11.30 WIB. Yang bersangkutan (DH) memenuhi melanggar unsur pidana, sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah dilakukan penahanan," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Senin (18/11/2019).
Gatot menyebut, pemeriksaan terhadap DH sudah terpenuhi unsur pidananya. Dalam kasus ini, DH melanggar Undang-Undang 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancaman hukuman di atas 5 tahun," sebut Gatot.
Sebelumnya, kejadian mobil sedan tabrak skuter berujung pada tewasnya dua orang bernama Wisnu dan Ammar. Keduanya sedang mengendarai skuter Grabwheels di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.
Selain menewaskan dua orang, ada juga korban luka-luka karena kejadian itu. Sementara pihak keluarga Wisnu meminta agar kasus ini diusut tuntas melalui jalur hukum.
Berita Terkait
-
Tukang Servis AC Peneror Air Keras Incar Pelajar dan Pedagang Sayur
-
Skuter atau Otoped Listrik Ibu Kota, Batasan Pemakaian sampai Keamanan
-
KBL Makin Populer, Kota Besar Eropa Manakah Siap Bebas Mobil 2020?
-
Saksi Grabwheels Maut Merasa Diacuhkan, Polisi Buka Suara
-
Tetangga Novel Baswedan Laporkan Balik Dewi Tanjung ke Polisi
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
-
Wincos Beberkan Rahasia Kabin Mobil Tetap Dingin di Tengah Cuaca Terik dengan Kaca Film
-
Petugas Damkar Meninggal Saat Padamkan Kebakaran di Kramat Jati, Asap Tebal Diduga Jadi Penyebab
-
Pria di Bengkalis Tersangka Perambahan Hutan 20 Ha, Sebagian untuk Tanam Sawit
-
Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Bulog Dorong Penggilingan Padi Jaga Mutu Beras
-
Tren Office Shoes Masa Kini: Ketika Kenyamanan Jadi Prioritas Pekerja Urban
-
Review Island Storm: Buku Anak Paling Puitis untuk Kenalkan, Bukan Ditakuti, pada Badai
-
Bebas dari Kesepian, 3 Shio Ini Diprediksi Hoki dan Bersinar Sepanjang 3-9 Agustus 2026
-
Pesan Jokowi ke Kader PSI: Jangan Dikit-Dikit ke Solo
-
Kisah Inspiratif Dr. Timothy Astandu, Tuntas Jelajahi 197 Negara Berdaulat di Dunia