Suara.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mengatur dan memasukan skuter listrik seperti Grabwheels ke jenis alat angkut perorangan atau umum dikenal dengan istilah personal mobility device.
"Iya untuk sementara konsepnya dari kami seperti otopet, unicycle (sepeda roda satu), skate board, itu nanti ada yang sejenisnya kita akan godok lagi," kata Kepala Bidang Departemen Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Priyanto MT di Jakarta, Senin (18/11/2019).
Alat angkut perorangan seperti skuter listrik akan diregulasi karena selama ini belum ada aturan yang secara khusus bagi kendaraan yang untuk satu orang itu.
Aturan alat angkut perorangan itu nantinya berisi mulai dari marka jalan, rambu-rambu serta ketentuan dari kecepatan kendaraan- kendaraan nonpolusi itu.
"Insyaallah di akhir bulan secara draf jadi, nanti kan di situ akan kita rapatkan lagi dengan beberapa stakeholder nanti baru sampai kita ke Pak Gubernur untuk pengesahan," kata Priyanto.
Salah satu pihak yang akan berkoordinasi mengenai alat angkut perorangan itu adalah GrabWheels yang menyediakan layanan jasa sewa skuter listrik. Selanjutnya Polda Metro Jaya selaku pihak yang akan menegakkan hukum usai aturan itu disetujui.
Peraturan alat angkut perorangan itu nantinya mengacu pada UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memiliki denda Rp 500.000 terkait pelanggaran rambu lalu lintas pengguna kendaraan.
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Skuter Listrik Harga Termurah Agustus 2025: Mulai Sejutaan, Bisa Jalan 20 Km!
-
Skuter Listrik Nero Topang Mobilitas Perkotaan Seharga Rp 19 Jutaan
-
Skuter Listrik Xiaomi 'Elite' Siap Masuk ke Indonesia, Ini Bocoran Harganya
-
Felo FW-06, Motor Listrik Asal Cina yang Mengungguli Motor Listrik Lainnya
-
Skuter Listrik Yamaha E01 Siap Debut Tahun Depan
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- 7 Fakta Nusakambangan, Penjara di Jawa Tengah yang Dihuni Ammar Zoni: Dijuluki Pulau Kematian
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
-
TIGGO 9 Buktikan Keamanan Ekstrem ala Taichi di Chery Brand User Summit 2025
-
Terpopuler: Mobil Keluarga Rp60 Juta, Pembully Mahasiswa Unud Kena Batunya
-
5 Motor Alternatif Yamaha NMax dan Honda PCX: Cocok untuk Penyuka Motor Mewah
-
Mobil Bekas Rp100 Juta: Mesin Perkasa, Cocok untuk Tanjakan
-
Berapa Harga Subaru Impianmu? Cek Daftar Harga Lengkap Oktober 2025 dan Keunggulannya
-
Plus Minus Mobil Listrik Polytron G3: Sewa Baterai vs Beli Langsung, Mana yang Lebih Untung?
-
Segini Harga Mobil BYD Terbaru Oktober 2025, Mulai Rp195 Jutaan
-
5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
-
5 Rekomendasi Oli yang Bagus untuk Honda Scoopy, Performa Makin Maksimal