Suara.com - Kabar gembira datang bagi situasi lalu lintas Jakarta. Bila sebelumnya para pengguna kendaraan roda empat atau mobil diatur berdasarkan sistem ganjil genap, maka tahun depan akan ada pembaruan. Yaitu menggunakan sistem Electronic Road Pricing (ERP) seperti dipasang di Singapura sejak 1998.
Dikutip dari kantor berita Antara, Budiyanto, seorang pengamat transportasi urun bicara bahwa sistem ERP sudah tepat jika diterapkan pada 2020 mengingat lalu lintas Jakarta sudah semakin padat.
Budiyanto menilai bahwa sistem ERP bisa menambah pemasukan daerah dan negara, karena menggunakan sistem non-retribusi atau Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Biaya yang dipungut dari ERP dapat dipergunakan untuk membangun, memelihara sarana, prasarana jalan, dan fasilitas pendukungnya dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat," tutur Budiyanto sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara, di Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Budiyanto, mantan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro ini juga menambahkan bahwa rekayasa pengendalian arus lalu lintas dengan sistem ERP dinilai tepat karena sesuai dengan amanat UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adanya ERP dirasa mampu mendorong masyarakat pengguna kendaraan pribadi untuk beralih menggunakan kendaraan umum,arena masyarakat hanya memiliki dua pilihan.
"Pengguna jalan hanya ada dua pilihan, akan melalui ruang ERP atau tidak. Jika memilih melewati lokasi ERP tentu mengambil risiko membayar, dan memilih alternatif di luar lokasi ERP berarti tidak membayar," tandas Budiyanto.
Sebagai catatan, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek atau BPTJ bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan bahwa kebijakan ERP atau jalan berbayar akan segera diimplementasikan di Ibu Kota Jakarta, dan daerah perbatasan menuju Jakarta pada 2020.
Bakal ada tiga kategori jalur yang akan diterapkan dengan ketentuan jalan berbayar, yaitu:
Baca Juga: Ferrari Roma, Representasi Ibu Kota Italia dengan Akselerasi Mantap
- Ring 1 untuk daerah Jalan Sudirman-Jalan M.H Thamrin yang berada di pusat kota Jakarta.
- Ring 2 di kawasan yang ditetapkan dalam aturan perluasan ganjil genap.
- Ring 3 di kawasan perbatasan yang merupakan jalan nasional antara Ibu Kota Jakarta dengan daerah lainnya.
Dan BPTJ secara khusus akan mengelola ERP di jalur Ring 3, yang merupakan perbatasan jalan nasional antara wilayah DKI Jakarta dengan daerah lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
Terkini
-
Pengguna Hyundai IONQ 5 Dibuat Bingung, Mobil Mati Mendadak Dalam Kondisi Baterai Penuh
-
Korlantas Bekukan Patwal, Siapa Saja yang Kini Dilarang "Tot Tot Wuk Wuk"?
-
Bukan ADV160, Matic Adventure Honda Ini Justru Punya Fitur Canggih
-
7 Motor Touring Tangki Besar Mulai 8 Jutaan: Jarang Mampir SPBU, Perjalanan Nyaman
-
Moge Listrik Baru Meluncur di Eropa, Intip Kelebihan dan Harga Honda WN7
-
BYD Gebrak Dunia, Ciptakan Kendaraan Listrik 1.000 Volt yang Siap Tempuh Jarak Tak Masuk Akal
-
Intip Mobil Presiden Prabowo saat Kunjungan di Jepang, Punya Spek Gahar dan Tahan Peluru
-
Harga BBM RON 95 Turun di Malaysia, Lebih Murah dari Pertalite
-
5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
-
Fenomena "Tot Tot Wuk Wuk" Bikin Gerah, Dendanya Kurang Parah: Pantas Pelanggar Makin Mewabah