Suara.com - Kabar gembira datang bagi situasi lalu lintas Jakarta. Bila sebelumnya para pengguna kendaraan roda empat atau mobil diatur berdasarkan sistem ganjil genap, maka tahun depan akan ada pembaruan. Yaitu menggunakan sistem Electronic Road Pricing (ERP) seperti dipasang di Singapura sejak 1998.
Dikutip dari kantor berita Antara, Budiyanto, seorang pengamat transportasi urun bicara bahwa sistem ERP sudah tepat jika diterapkan pada 2020 mengingat lalu lintas Jakarta sudah semakin padat.
Budiyanto menilai bahwa sistem ERP bisa menambah pemasukan daerah dan negara, karena menggunakan sistem non-retribusi atau Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Biaya yang dipungut dari ERP dapat dipergunakan untuk membangun, memelihara sarana, prasarana jalan, dan fasilitas pendukungnya dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat," tutur Budiyanto sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara, di Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Budiyanto, mantan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro ini juga menambahkan bahwa rekayasa pengendalian arus lalu lintas dengan sistem ERP dinilai tepat karena sesuai dengan amanat UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adanya ERP dirasa mampu mendorong masyarakat pengguna kendaraan pribadi untuk beralih menggunakan kendaraan umum,arena masyarakat hanya memiliki dua pilihan.
"Pengguna jalan hanya ada dua pilihan, akan melalui ruang ERP atau tidak. Jika memilih melewati lokasi ERP tentu mengambil risiko membayar, dan memilih alternatif di luar lokasi ERP berarti tidak membayar," tandas Budiyanto.
Sebagai catatan, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek atau BPTJ bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan bahwa kebijakan ERP atau jalan berbayar akan segera diimplementasikan di Ibu Kota Jakarta, dan daerah perbatasan menuju Jakarta pada 2020.
Bakal ada tiga kategori jalur yang akan diterapkan dengan ketentuan jalan berbayar, yaitu:
Baca Juga: Ferrari Roma, Representasi Ibu Kota Italia dengan Akselerasi Mantap
- Ring 1 untuk daerah Jalan Sudirman-Jalan M.H Thamrin yang berada di pusat kota Jakarta.
- Ring 2 di kawasan yang ditetapkan dalam aturan perluasan ganjil genap.
- Ring 3 di kawasan perbatasan yang merupakan jalan nasional antara Ibu Kota Jakarta dengan daerah lainnya.
Dan BPTJ secara khusus akan mengelola ERP di jalur Ring 3, yang merupakan perbatasan jalan nasional antara wilayah DKI Jakarta dengan daerah lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
Daftar Mobil Hybrid Paling Diminati di Indonesia Februari 2026
-
Media Italia Terpukau Aksi Veda Ega Pratama di Moto3 Brasil, Cepat dan Tanpa Takut
-
Geely Targetkan Rebut Takhta Penjualan Mobil Terlaris dari BYD di Pasar Otomotif China
-
Total Tarif Tol Yogyakarta-Jakarta pada Arus Balik Lebaran 2026, Sampai Rp1 Juta?
-
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Tiba, Catat 3 Tanggal Aman Bebas Macet Ini
-
5 Mobil Listrik 7 Seater yang Tak Galak ke Pemula dan Punya Fitur Melimpah
-
Arus Balik Meningkat, Korlantas Berlakukan One Way hingga Contraflow
-
Cetak Sejarah di Moto3, Veda Ega Pratama Dapat 'Saweran' Mobil dari Keluarga Haji Isam
-
5 Motor Listrik Tangguh Kuat Jarak Jauh, Siap Antar Ngantor hingga Luar Kota
-
Bos Volkswagen Akui Industri Otomotif China Lebih Unggul dan Terencana di Tengah Gelombang PHK