Suara.com - Kabar gembira datang bagi situasi lalu lintas Jakarta. Bila sebelumnya para pengguna kendaraan roda empat atau mobil diatur berdasarkan sistem ganjil genap, maka tahun depan akan ada pembaruan. Yaitu menggunakan sistem Electronic Road Pricing (ERP) seperti dipasang di Singapura sejak 1998.
Dikutip dari kantor berita Antara, Budiyanto, seorang pengamat transportasi urun bicara bahwa sistem ERP sudah tepat jika diterapkan pada 2020 mengingat lalu lintas Jakarta sudah semakin padat.
Budiyanto menilai bahwa sistem ERP bisa menambah pemasukan daerah dan negara, karena menggunakan sistem non-retribusi atau Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Biaya yang dipungut dari ERP dapat dipergunakan untuk membangun, memelihara sarana, prasarana jalan, dan fasilitas pendukungnya dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat," tutur Budiyanto sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara, di Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Budiyanto, mantan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro ini juga menambahkan bahwa rekayasa pengendalian arus lalu lintas dengan sistem ERP dinilai tepat karena sesuai dengan amanat UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adanya ERP dirasa mampu mendorong masyarakat pengguna kendaraan pribadi untuk beralih menggunakan kendaraan umum,arena masyarakat hanya memiliki dua pilihan.
"Pengguna jalan hanya ada dua pilihan, akan melalui ruang ERP atau tidak. Jika memilih melewati lokasi ERP tentu mengambil risiko membayar, dan memilih alternatif di luar lokasi ERP berarti tidak membayar," tandas Budiyanto.
Sebagai catatan, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek atau BPTJ bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan bahwa kebijakan ERP atau jalan berbayar akan segera diimplementasikan di Ibu Kota Jakarta, dan daerah perbatasan menuju Jakarta pada 2020.
Bakal ada tiga kategori jalur yang akan diterapkan dengan ketentuan jalan berbayar, yaitu:
Baca Juga: Ferrari Roma, Representasi Ibu Kota Italia dengan Akselerasi Mantap
- Ring 1 untuk daerah Jalan Sudirman-Jalan M.H Thamrin yang berada di pusat kota Jakarta.
- Ring 2 di kawasan yang ditetapkan dalam aturan perluasan ganjil genap.
- Ring 3 di kawasan perbatasan yang merupakan jalan nasional antara Ibu Kota Jakarta dengan daerah lainnya.
Dan BPTJ secara khusus akan mengelola ERP di jalur Ring 3, yang merupakan perbatasan jalan nasional antara wilayah DKI Jakarta dengan daerah lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Daftar Harga Mobil Nissan Terbaru 2025, Mulai dari Seri MPV Sampai SUV
-
5 Tips Merawat Motor Listrik saat Musim Hujan, Biar Gak Cepat Rusak
-
Apakah Mesin Xforce dan Xpander Sama? Simak Perbedaan Spesifikasinya
-
5 Motor Matic Bekas 150cc Termurah: Harga Tak Melilit, Mesin Elit
-
BYD M9 MPV Hybrid Penantang Wuling Darion Resmi Meluncur
-
Terpopuler: Daihatsu Bikin Mobil 2-Tak? Kena Cuci Steam Bisa Mogok
-
7 Pilihan Motor Listrik yang Aman Dipakai saat Hujan, Gak Takut Korslet di Jalan
-
Berapa Harga Honda Brio Bekas dari Tahun ke Tahun? Cek Spesifikasi dan Pajak
-
4 Mobil Toyota yang Dikenal Badak dengan Harga di Bawah Rp100 Juta
-
Daihatsu Siap Sambut Era Etanol, Semua Model Kompatibel dengan E10