Suara.com - Penerapan aturan mengenai jalur khusus pesepeda menuai kontroversi. Hal ini dikarenakan banyaknya masyarakat yang merasa dirugikan akibat aturan tersebut.
Salah satunya dari kalangan ojek online (ojol). Beragam bentuk protes pun dilakukan, salah satunya melalui media sosial Facebook seperti yang dilakukan oleh pengendara ojol satu ini.
Viral di media sosial, keluhan pengendara ojol yang merasa serba salah akibat adanya aturan tersebut.
Dalam keluhannya, ia mengklaim bahwa banyak rekan sesama ojol yang ditilang lantaran menurunkan penumpang di jalur khusus pesepeda.
"Dengan adanya jalur sepeda sekarang ini banyak pengendara yang terkena tilang, terutama kendaraan roda dua yang melintas secara tidak sengaja atau sengaja untuk menghindari macet." tulis warganet dengan akun bernama Kuntil Lanang tersebut.
"Dan banyak sekali dari para ojol yang terkena tilang karena menurunkan penumpang di pinggir jalan yang diperuntukkan khusus untuk sepeda." imbuhnya.
Ia pun mengaku kebingungan untuk menurunkan penumpang akibat adanya aturan tersebut.
"Apakah kita harus menurunkan penumpang di tengah jalan supaya tidak ditilang?" celetuknya dalam unggahan di media sosial Facebook.
"Mohon bapak gubernur menanggapi dengan bijak masalah ini, terima kasih." pungkasnya dalam tulisan tersebut.
Baca Juga: Bule Teler Tabrak Beton Jalanan di Jimbaran, Mobilnya Terbakar
Aturan tersebut pada dasarnya merupakan pengaplikasian dari Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 Tahun 2009, di mana pengguna kendaraan bakal ditilang karena dianggap melanggar rambu dan marka pada jalan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Toyota Indonesia Bersinergi dengan PMI Salurkan Bantuan Korban Bencana Sumatera
-
5 Rekomendasi Ban Tubeless Terbaik untuk Honda Vario 150 yang Awet
-
Daftar Harga Mobil Toyota di Akhir Tahun: Sedan, Hatchback hingga SUV
-
Duel Saudara Kandung Vario 160 vs Stylo 160: Harga Beda Tipis, Siapa yang Paling Manis?
-
5 Motor Bebek yang Jauh Lebih Irit dari Matic, Konsumsi Bensin Tembus 60 Km/Liter
-
Mending PCX atau NMAX? Ini Daftar Harga Motor Bekasnya untuk Pertimbangan
-
3 Rekomendasi City Car Bekas di Bawah Rp50 Jutaan yang Gesit dan Irit
-
Alasan New Pajero Sport Cocok untuk Harian dan Road Trip
-
7 Mobil Bekas 3 Baris di Bawah Rp100 Juta Tahun Muda untuk Jarah Jauh
-
Alasan Harga Mobil Listrik VinFast Tak Turun Meski Sudah Dirakit di Subang