Suara.com - Ada dua stiker di body mobil yang saat ini tengah happening di Tanah Air. Yaitu tentang Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia 2019 serta stiker mobil mewah menunggak pajak.
Dikutip dari kantor berita Antara, penempelan stiker serta langkah mencari para penunggak pajak mobil mewah terus dilakukan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) dan Samsat Jakarta Barat. Salah satu kabar serunya adalah para penunggak pajak tunggangan roda empat premium itu dikejar hingga ke mal Lippo Mal Puri Indah di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (12/12/2019).
Dalam waktu kurang dari dua jam, dimulai pukul 14.30 WIB, tim BPRD dan Samsat Jakarta Barat berhasil menemukan delapan mobil mewah menunggak pajak. Yaitu Lexus hitam, dan Toyota Alphard hitam. Juga beberapa produk yang bukan kategori premium, seperti Honda HR-V hitam, Toyota Fortuner, Toyota Agya TRD S hitam, Toyota Agya putih, serta Nissan Grand Livina silver.
Setelah dilakukan pengecekan menggunakan aplikasi BPRD Mobile, mobil-mobil ini ditempeli stiker penunggakan pajak berwarna merah di kaca, dan disisipi surat pemberitahuan penunggakan pajak pada wiper.
Joko Pujiyanto, Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat menjelaskan bahwa total kerugian dari penunggakan pajak delapan mobil itu senilai Rp 25 juta.
"Kami imbau kepada pemilik kendaraan yang belum lakukan daftar ulang, segera bayar kewajiban Anda, karena sampai 30 Desember ada penghapusan sanksi dan peringanan pokok terhadap BBN (Bea Balik Nama). Jadi kami beri kesempatan untuk penghapusan sanksinya," jelas Joko Pujiyanto di lokasi.
Hingga akhir tahun ini, Joko Pujiyanto mengatakan masih ada Rp 7 miliar potensi pajak kendaraan yang belum didapatkan Pemerintah Kota Jakarta Barat untuk kendaraan mewah.
"Jadi sampai saat ini masih jauh dari target, maka kami imbau terus kepada pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajibannya," ujar Joko Pujiyanto.
Secara total, hingga saat ini, tersisa sekitar 1.100 unit yang masih menunggak dengan potensi penerimaan sekitar Rp 37 miliar di Jakarta. Dan untuk menagih pajak kendaraan dari mobil mewah yang masih menunggak, BPRD memiliki strategi dengan menempelkan stiker bagi para penunggak pajak.
Baca Juga: 5 Best Otomotif Pagi: Qooder yang Quadricycle, Harley-Davidson Mini
"Tidak hanya mobil mewah, seluruh mobil yang menunggak di DKI jakarta akan kami ditempeli stiker," ujar Faisal Syafruddin, Kepala BPRD Faisal Syafruddin pada pekan sebelumnya (5/12/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
7 Mobil Bekas Layak Beli di 2026: Irit, Bandel, Solusi Cerdas Keluarga Muda yang Paham Depresiasi
-
Toyota Panggil Pemilik Kendaraan di Akhir Tahun 2025, Cek Daftar Model yang Terkena Dampak
-
5 Motor Bekas Rp8 Jutaan untuk Berangkat Kerja: Performa Dapet, Tampil Gaya Pula!
-
Alternatif Scoopy tapi Harga Mulai Rp7 Jutaan: Simak Fakta Penting Yamaha Fino 2018
-
4 Mobil Bekas dengan Pajak Tahunan Murah, Mulai dari Rp 900 Ribu
-
Niat Mau Beli Suzuki Fronx Hybrid, Amankah Diisi Pertalite? Begini Penjelasannya
-
5 Motor dengan Pajak Tahunan Termurah Mulai dari Rp 60 Ribu
-
5 Pilihan Mobil yang Pajak Tahunannya di Bawah Rp1 Juta, Irit buat Harian
-
Naksir Kia Picanto Bekas? Kepoin Dulu Taksiran Ongkos Bensin, Harga, Spesifikasi dan Pajaknya
-
Cara Menghitung Pajak Mobil Tahunan dan 5 Tahunan agar Tidak Salah Budget