Suara.com - Kejadian viral dalam dunia otomotif Indonesia banyak terjadi sepanjang 2019. Di sini dipaparkan empat (4) kejadian paling seru, yang bisa dijadikan wacana atau bahan renungan menjelang akhir tahun. Bila bernilai positif, patut dijadikan teladan. Sementara contoh yang buruk, mari segera "dibuang" jauh-jauh.
Berikut adalah empat kejadian viral tahun ini:
Dimulai dari adanya tindakan nekat segerombolan oknum pengguna sepeda motor yang menyuruh sebuah bus Transjakarta untuk mundur dari jalurnya sendiri. Kok bisa?
Rupanya para pemotor tadi tengah melaju di sebuah ruas jalan raya di bilangan Jakarta Pusat yang tengah menggelar razia Polisi. Takut diperiksa dokumen kelengkapan berkendara, mereka memilih putar balik alias melawan arus dan masuk jalur busway.
Di saat bersamaan, sebuah bus Transjakarta yang tengah beroperasi mesti terhambat lajunya karena cegatan para oknum pemotor itu. Mereka menyuruh bus mundur, agar bisa melanjutkan perjalanan. Kerennya, bus bergeming saja, alias diam di tempat.
Kejadian kedua, adalah aksi menggelikan dari seorang pengguna sepeda motor yang menendang habis-habisan tunggangannya, akibat tidak terima perlakuan Polisi saat berlangsung razia Polisi di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Mengapa ulahnya melakukan "unboxing" motor bisa disebut menggelikan? Pasalnya, untuk bisa melaju di jalan raya, si pembawa kendaraan tentunya harus memiliki dokumen kelengkapan perjalanan. Yaitu Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Bila tidak ada, tentu saja dilarang melanjutkan kegiatan bermotor.
Kedua, sepeda motor yang ditendangnya habis ternyata bukan milik sendiri, melainkan kekasihnya! Saat dijemput petugas Kepolisian di tempatnya bermukim, pelaku pengrusakan motor ini menangis. Padahal saat menendang habis motor yang bukan miliknya, ia terlihat begitu garang.
Berita viral ketiga adalah paduan kesalahan "sempurna". Yaitu bermotor menggunakan lampu strobo di bagian buritan, serta merokok. Disebut terakhir ini sangatlah berbahaya, karena sudah banyak kejadian bara api yang terpercik dari si pengguna mengenai orang lain. Bahkan mengenai bagian mata serta bagian tubuh lainnya.
Baca Juga: Selamat Hari Ibu, Kiprah Perempuan Otomotif: Guru, Usher, Atlet, Direktur
Sejatinya, larangan berkendara sembari merokok sudah disahkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan No 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor, di mana pengendara dilarang merokok selama berkendara. Aturan ini juga bisa ditemui dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Uniknya, masih saja ada pengendara yang belum paham atau setidaknya memperlihatkan reaksi tidak tahu. Seperti terjadi di Yogyakarta, seorang pengendara merokok sembari menggeber motor. Saat diperingatkan oleh sesama pengguna jalan raya yang terpercik bara apinya, ia malahan lebih galak dan menantang ditunjukkan undang-undang yang memuat aturan itu.
Dan terakhir, adalah kejadian viral yang selaras dengan momen menjelang Hari Raya Natal 2019. Yaitu kejadian seorang perempuan beragama Katolik memesan sejumlah hidangan via layanan ojek online alias ojol. Saat hidangan diantar, ia menyatakan bahwa pesanan itu kini menjadi milik si pengantar. Atau diberikan secara cuma-cuma oleh pemesan.
Viralnya kebaikan berbagi rezeki ini sampai menimbulkan challenge bagi pengguna layanan ojol untuk memesan hidangan bagi si pengantar pesanan.
Berikut adalah tautan pelengkap dari artikel-artikel ini. Selamat membaca!
1. Miris, Bus Transjakarta Disuruh Mundur oleh Pemotor yang Lawan Arus
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Modal Bisa dari Mana Saja, Pramono Tegaskan JPO Tendean Tetap Dibangun Ulang
-
Lionel Scaloni Minta Argentina vs Inggris Tak Dicampur Isu Politik: Ini Murni Sepak Bola
-
Di Kedubes Qatar, Sugiono Puji Warisan Sheikh Hamad untuk Dunia dan Indonesia
-
Karier Febrie Adriansyah Tamat, Tapi Kepercayaan pada Hukum Tak Boleh Mati
-
Polisi Buru Terduga Penganiaya Kekasih di Bekasi, Korban Kabur Lewat Jendela
-
Seru, Dapatkan Harga Istimewa Hyundai Creta Lewat Program Triple Zero & Trade-In Benefit
-
Purbaya Pastikan Ada Efisiensi Anggaran MBG Tahun Depan, Jadi Rp 174 Triliun?
-
Kontestasi 2029: Menguji Batas Antara Pelayanan Publik dan Modal Politik
-
7 HP All-Rounder Terbaik Mulai Rp2 Jutaan, Performa Mantap untuk Hiburan dan Multitasking
-
Rawan Titipan, ADAKSI Tolak Menteri Jadi Penentu Rektor di RUU Sisdiknas