Suara.com - Kejadian viral dalam dunia otomotif Indonesia banyak terjadi sepanjang 2019. Di sini dipaparkan empat (4) kejadian paling seru, yang bisa dijadikan wacana atau bahan renungan menjelang akhir tahun. Bila bernilai positif, patut dijadikan teladan. Sementara contoh yang buruk, mari segera "dibuang" jauh-jauh.
Berikut adalah empat kejadian viral tahun ini:
Dimulai dari adanya tindakan nekat segerombolan oknum pengguna sepeda motor yang menyuruh sebuah bus Transjakarta untuk mundur dari jalurnya sendiri. Kok bisa?
Rupanya para pemotor tadi tengah melaju di sebuah ruas jalan raya di bilangan Jakarta Pusat yang tengah menggelar razia Polisi. Takut diperiksa dokumen kelengkapan berkendara, mereka memilih putar balik alias melawan arus dan masuk jalur busway.
Di saat bersamaan, sebuah bus Transjakarta yang tengah beroperasi mesti terhambat lajunya karena cegatan para oknum pemotor itu. Mereka menyuruh bus mundur, agar bisa melanjutkan perjalanan. Kerennya, bus bergeming saja, alias diam di tempat.
Kejadian kedua, adalah aksi menggelikan dari seorang pengguna sepeda motor yang menendang habis-habisan tunggangannya, akibat tidak terima perlakuan Polisi saat berlangsung razia Polisi di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Mengapa ulahnya melakukan "unboxing" motor bisa disebut menggelikan? Pasalnya, untuk bisa melaju di jalan raya, si pembawa kendaraan tentunya harus memiliki dokumen kelengkapan perjalanan. Yaitu Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Bila tidak ada, tentu saja dilarang melanjutkan kegiatan bermotor.
Kedua, sepeda motor yang ditendangnya habis ternyata bukan milik sendiri, melainkan kekasihnya! Saat dijemput petugas Kepolisian di tempatnya bermukim, pelaku pengrusakan motor ini menangis. Padahal saat menendang habis motor yang bukan miliknya, ia terlihat begitu garang.
Berita viral ketiga adalah paduan kesalahan "sempurna". Yaitu bermotor menggunakan lampu strobo di bagian buritan, serta merokok. Disebut terakhir ini sangatlah berbahaya, karena sudah banyak kejadian bara api yang terpercik dari si pengguna mengenai orang lain. Bahkan mengenai bagian mata serta bagian tubuh lainnya.
Baca Juga: Selamat Hari Ibu, Kiprah Perempuan Otomotif: Guru, Usher, Atlet, Direktur
Sejatinya, larangan berkendara sembari merokok sudah disahkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan No 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor, di mana pengendara dilarang merokok selama berkendara. Aturan ini juga bisa ditemui dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Uniknya, masih saja ada pengendara yang belum paham atau setidaknya memperlihatkan reaksi tidak tahu. Seperti terjadi di Yogyakarta, seorang pengendara merokok sembari menggeber motor. Saat diperingatkan oleh sesama pengguna jalan raya yang terpercik bara apinya, ia malahan lebih galak dan menantang ditunjukkan undang-undang yang memuat aturan itu.
Dan terakhir, adalah kejadian viral yang selaras dengan momen menjelang Hari Raya Natal 2019. Yaitu kejadian seorang perempuan beragama Katolik memesan sejumlah hidangan via layanan ojek online alias ojol. Saat hidangan diantar, ia menyatakan bahwa pesanan itu kini menjadi milik si pengantar. Atau diberikan secara cuma-cuma oleh pemesan.
Viralnya kebaikan berbagi rezeki ini sampai menimbulkan challenge bagi pengguna layanan ojol untuk memesan hidangan bagi si pengantar pesanan.
Berikut adalah tautan pelengkap dari artikel-artikel ini. Selamat membaca!
1. Miris, Bus Transjakarta Disuruh Mundur oleh Pemotor yang Lawan Arus
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Komparasi Mahindra Scorpio Pick Up vs Isuzu Traga Untuk Kendaraan Operasional
-
Yamaha Racing Indonesia Rilis Formasi Pembalap 2026 Demi Target Juara Dunia
-
5 Mobil Setangguh Pajero Sport Pajak Setara Brio Baru, Harga Under 90 Juta
-
5 Motor Irit Cocok untuk Berangkat Kerja Lintas Kabupaten
-
Harga Toyota Raize Bekas Termurah: Seberapa Jauh Selisihnya Dibanding Harga Terbaru?
-
MotoGP Mandalika Kapan? Ini Daftar Pembalap yang Pernah Juara di Sana
-
Koleksi Kendaraan Riva Siahaan: Eks Dirut Pertamina yang Terhindar dari Vonis 14 Tahun Bui
-
5 Mobil Bekas Under Rp100 Jutaan Nyaman Nggak Bikin Mabuk Darat, Cocok buat Mudik!
-
Ganti Depan atau Belakang Dulu Kawan? Cek Aturan Ban agar Aman Saat Lebaran
-
Spesifikasi Mewah Range Rover Autobiography, Calon Mobil Dinas Gubernur Kaltim