Suara.com - Penggunaan lampu tembak pada motor memang telah lama menjadi kontroversi.
Tak cuma itu, pihak Kepolisan pun telah berulang kali menindak motor dengan lampu demikian pada beberapa razia kendaraan yang telah lalu.
Namun penggunaan lampu ini tetap populer di kalangan pemotor, dengan sederet alasan baik yang logis maupun tidak, seperti yang satu ini.
Sebuah motor Yamaha F1ZR ramai dibicarakan di media sosial lantaran penggunaan banyak lampu tembak.
Warganet pun merespons negatif terkait penggunaan lampu tersebut, sang pemilik pun banjir terguran dari para warganet.
Mulai dari perkataan sarkas, kasar dan teguran lembut pun berdatangan pada unggahan video di media sosial Facebook tersebut.
Namun, pemilik mengaku bahwa lampu ini dinyalakan cuma saat jalanan sepi dan gelap.
"Kalau pas riding malam, jalan rame nggak tak nyalakan. Cuma lampu utama aja. Itu hanya buat lampu bantuan aja kalau pas melewati jalan sepi." tulis pemilik motor tersebut.
Terlepas dari cibiran warganet dan alasan pemilik, menurut UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 48 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap kendaraan bemotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Baca Juga: Apakah Lagu Sedih Baik untuk Kesehatan Mental?
Lalu dijelaskan juga pada pasal 58 bahwa setiap ranmor yang dioperasikan di jalan tak boleh memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Pasal 106 juga menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis & laik jalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Terpopuler: 5 Pilihan Sepeda Listrik Terbaik, Motor Hybrid Termurah di Indonesia
-
4 Pilihan Motor Hybrid di Indonesia dari Termurah hingga Premium
-
Rekomendasi 3 Motor Listrik Sensasi ala Nmax: Mending Fox 350, Gesits GV1, atau United T1800?
-
3 Mobil Listrik Terlaris China Bertarung di Indonesia, Simak Fitur Menariknya!
-
Cari Nyaman atau Desain Gahar? Begini Perbandingan Indomobil eMotor Tyranno vs Polytron Fox 350
-
Efisiensi vs Style, Mending Mitsubishi Mirage atau Honda Brio Bekas?
-
Berapa Harga Baru Suzuki Fronx 2026? Segini Pajak Tahunan, Konsumsi BBM, Tenaga Mesin
-
Nissan March Berapa Silinder? Intip Harga Seken, Spek, Pajak Tahunan, Konsumsi BBM
-
Mobil Nissan Apa Saja? Intip Daftar Harganya Februari 2026 dari SUV, MPV hingga Mobil Listrik
-
Arsitektur e-Platform BYD Menjadi Standar Baru Kendaraan Listrik Masa Depan di Indonesia