Suara.com - Penggunaan lampu tembak pada motor memang telah lama menjadi kontroversi.
Tak cuma itu, pihak Kepolisan pun telah berulang kali menindak motor dengan lampu demikian pada beberapa razia kendaraan yang telah lalu.
Namun penggunaan lampu ini tetap populer di kalangan pemotor, dengan sederet alasan baik yang logis maupun tidak, seperti yang satu ini.
Sebuah motor Yamaha F1ZR ramai dibicarakan di media sosial lantaran penggunaan banyak lampu tembak.
Warganet pun merespons negatif terkait penggunaan lampu tersebut, sang pemilik pun banjir terguran dari para warganet.
Mulai dari perkataan sarkas, kasar dan teguran lembut pun berdatangan pada unggahan video di media sosial Facebook tersebut.
Namun, pemilik mengaku bahwa lampu ini dinyalakan cuma saat jalanan sepi dan gelap.
"Kalau pas riding malam, jalan rame nggak tak nyalakan. Cuma lampu utama aja. Itu hanya buat lampu bantuan aja kalau pas melewati jalan sepi." tulis pemilik motor tersebut.
Terlepas dari cibiran warganet dan alasan pemilik, menurut UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 48 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap kendaraan bemotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Baca Juga: Apakah Lagu Sedih Baik untuk Kesehatan Mental?
Lalu dijelaskan juga pada pasal 58 bahwa setiap ranmor yang dioperasikan di jalan tak boleh memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Pasal 106 juga menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis & laik jalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Piaggio Sambut IEU CEPA, Impor Motor Vespa dari Italia Lebih Murah
-
Pemerintah Tengah Mengkaji Gratiskan Pajak BBNKB
-
Duel Suzuki Access 125 vs. Honda Stylo 160: Skutik Retro Mana yang Paling Pas Buat Kamu?
-
Jangan Tergiur Harga Miring, Waspadai Mobil Bekas Tabrakan Berisiko Tinggi
-
Van Legendaris Jadi Listrik! Volkswagen Transporter Electric Resmi Dijual, Berapa Harganya?
-
Daftar Harga Mitsubishi Destinator dengan Mode Berkendara Canggih untuk Jalan Indonesia
-
Pembalap Binaan Astra Honda Incar Posisi Tiga Besar Klasemen di ATC Motegi
-
Terpopuler: Arti Nama Kawasaki, Simulasi Kredit Syariah Yamaha Nmax
-
Terungkap! Arti Sebenarnya di Balik Kode KLX Kawasaki yang Melegenda
-
Toyota Tegaskan Sistem Otomatisasi Pabrik Tak Hapuskan Posisi Tenaga Kerja Manusia