Suara.com - Aturan tata tertib berlalu lintas yang tidak membolehkan pengendara mengemudi sembari merokok dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019 tentang larangan merokok saat berkendara, baik menggunakan roda dua atau motor, maupun roda empat alias mobil.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kombes Pol Andi Azis Nizar, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalimantan Selatan memerintahkan anggota Polantas di lapangan untuk menindak tegas dengan memberikan surat bukti pelanggaran atau tilang terhadap setiap pengendara yang kedapatan merokok.
"Kalau teguran sudah tidak berarti lagi dan selalu diabaikan, maka lakukan penegakan hukum berupa tilang," demikian disampaikan Kombes Pol Andi Azis Nizar, di Banjarmasin, Minggu (12/1/2020).
Dirlantas Polda Kalimantan Selatan atau Kalsel itu mengakui bahwa kebiasaan merokok saat tengah mengemudikan sepeda motor atau mobil masih tinggi. Sehingga, untuk menekan kebiasaan salah yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, jalan satu-satunya melalui sanksi tilang.
Aturan ini tentu saja dipetiknya dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Sementara sanksi tilang mengacu pada Pasal 283 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Disebutkan dalam perundangan itu, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang menyebabkan hilangnya konsentrasi dalam mengemudi bisa dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 750.000.
"Merokok bisa mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai kendaraan bermotor. Sama halnya menggunakan telepon genggam. Kalau konsentrasi terganggu jadi tidak fokus, keselamatan diri dan pengguna jalan lain jelas terancam, potensial menjadi korban kecelakaan," tandas Kombes Pol Andi Azis Nizar.
Bagi para pengemudi motor pun mobil yang masih merokok selagi berada di balik kemudi, ingatlah. Merokok selagi berkendaraan bukan saja tidak elok, akan tetapi percikan bara rawan mengenai pengguna jalan raya lainnya.
Baca Juga: Awal Pekan Ini, IHSG Diprediksi Bergerak di Zona Hijau
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
Terkini
-
AHY Bilang Truk Odol Biang Kerok Jalanan Rusak, RI Harus Keluar Duit Rp40 T Setiap Tahun
-
Status 3.600 PPPK Paruh Waktu Dinkes DKI Masih Menggantung, NRK Belum Juga Terbit
-
Bukan Sekadar Pakai Kacamata, Ini Cara Memperlambat Perkembangan Mata Minus pada Anak
-
Mobil Listrik Termurah Harga Berapa? Ini 5 Rekomendasi yang Bisa Kamu Beli di Indonesia
-
Pria Ditemukan Duduk Membungkuk Meninggal Dalam Kamar Hotel di Pekanbaru
-
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Siapa Sosok Wamentan Baru Pilihan Prabowo?
-
Hari Anak Nasional: 34 Anak Binaan di Jateng Diberi Pengurangan Masa Pidana
-
AHY Siapkan Insentif Truk ODOL, Dorong Armada Listrik dan Logistik Lebih Aman
-
Cinta Tanpa Batas atau Tanpa Akar? Relasi Antarbudaya di Era Globalisasi
-
Apa Fungsi Utama Serum Wajah? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Flek Hitam