Suara.com - Aturan tata tertib berlalu lintas yang tidak membolehkan pengendara mengemudi sembari merokok dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019 tentang larangan merokok saat berkendara, baik menggunakan roda dua atau motor, maupun roda empat alias mobil.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kombes Pol Andi Azis Nizar, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalimantan Selatan memerintahkan anggota Polantas di lapangan untuk menindak tegas dengan memberikan surat bukti pelanggaran atau tilang terhadap setiap pengendara yang kedapatan merokok.
"Kalau teguran sudah tidak berarti lagi dan selalu diabaikan, maka lakukan penegakan hukum berupa tilang," demikian disampaikan Kombes Pol Andi Azis Nizar, di Banjarmasin, Minggu (12/1/2020).
Dirlantas Polda Kalimantan Selatan atau Kalsel itu mengakui bahwa kebiasaan merokok saat tengah mengemudikan sepeda motor atau mobil masih tinggi. Sehingga, untuk menekan kebiasaan salah yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, jalan satu-satunya melalui sanksi tilang.
Aturan ini tentu saja dipetiknya dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Sementara sanksi tilang mengacu pada Pasal 283 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Disebutkan dalam perundangan itu, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang menyebabkan hilangnya konsentrasi dalam mengemudi bisa dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 750.000.
"Merokok bisa mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai kendaraan bermotor. Sama halnya menggunakan telepon genggam. Kalau konsentrasi terganggu jadi tidak fokus, keselamatan diri dan pengguna jalan lain jelas terancam, potensial menjadi korban kecelakaan," tandas Kombes Pol Andi Azis Nizar.
Bagi para pengemudi motor pun mobil yang masih merokok selagi berada di balik kemudi, ingatlah. Merokok selagi berkendaraan bukan saja tidak elok, akan tetapi percikan bara rawan mengenai pengguna jalan raya lainnya.
Baca Juga: Awal Pekan Ini, IHSG Diprediksi Bergerak di Zona Hijau
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Duel Mobil Keluarga Mewah tapi Murah: Lebih Oke Nissan Serena atau Toyota NAV1?
-
Bajaj Maxride Perkuat Ekonomi Sosial Lewat Kolaborasi Pengemudi di Yogyakarta
-
Ganti Oli Motor Berapa Bulan Sekali? Jangan Sampai Salah Jadwal
-
Mitsubishi Mulai Produksi Nissan Navara dan Rogue PHEV untuk Pasar Global
-
Sering Disebut Saat Razia Ternyata Ini Arti Tilang dan Asal Usul Istilahnya
-
Mobil Keluarga Kecil untuk Mudik: Irit, Nyaman, dan Kuat Nanjak, Nggak Sampai 100 Jutaan
-
Siap-siap Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Dapat 'Surat Cinta' dari Bapenda
-
Kecil-Kecil Cabe Rawit, Harga Mobil Honda Ini Setara 2 Unit Alphard! Kok Bisa?
-
Rekomendasi Mobil Keluarga Murah Tahun Muda Selain Avanza dan Xenia, Ini Opsinya!
-
Bak Bumi dan Langit, Perbandingan Sanksi Lawan Arah di Indonesia dan Malaysia Lengkap dengan Denda