Suara.com - Beberapa waktu lalu, lini masa media sosial sempat dihebohkan oleh insiden kecelakaan yang menimpa sebuah mobil di tol Slipi, DKI Jakarta.
Kecelakaan yang menimpa mobil mewah tersebut karena mobil merek BMW kebut-kebutan di jalan. Malah terlihat seperti balapan dengan mobil lain.
Balapan liar atau sekadar orang iseng yang adu kecepatan kendaraan dengan orang yang kebetulan melintas adalah sesuatu yang berbahaya.
Apalagi jika aksi itu dilakukan di jalan umum, selain membahayakan diri sendiri juga bisa membahayakan pengguna jalan lain.
Untuk itu, pihak yang berwajib tak tinggal diam. Ada pasal-pasal yang mengancam memidakan para pelaku kebut-kebutan di jalan.
Bagi mereka yang terbukti balapan di jalan akan dikenai hukuman berupa kurungan alias penjara selama satu tahun atau denda sebesar tiga juta rupiah.
Seperti halnya yang termuat dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 297.
''Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor di Jalan akan dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).''
Balapan di jalan sudah menjadi fenomena yang jamak ditemukan di berbagai daerah di Tanah Air. Ironisnya, balap liar kadang sering menjadi bahan tontonan bagi banyak orang.
Baca Juga: Pantang Salah Pilih, Ini Trik Membedakan Mobil Bekas Eks Kena Banjir
Dengan adanya aturan ini, setidaknya diharapkan jumlah pengendara yang kebut-kebutan menjadi berkurang. Karena balapan di jalan memang bisa membahayakan baik bagi si 'pembalap' maupun orang lain.
Jadi yang gemar balapan di jalan, harap hati-hati karena hukuman kurungan siap menanti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Apa Saja Mobil Bekas yang Nggak Bikin Penumpang Mabuk Darat? Ini 7 Rekomendasi 100 Jutaan
-
Terpopuler: Tanda Ban Motor Harus Diganti, 5 Pilihan MPV di Bawah Rp70 Juta
-
Apakah Mobil Hybrid Perlu Dicas? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dengan Harga Terjangkau
-
Kenapa Ban Mobil Sering Kempes? Cek 5 Rekomendasi Merek Ban Super Kuat Anti Bocor
-
Jelang Penutupan, IIMS 2026 Makin Ramai Pengunjung dan Bertabur Promo
-
Kapan Harus Ganti Ban Motor? Ini 5 Rekomendasi Ban Anti Licin di Jalan
-
Apakah Beli Mobil Bekas Harus Balik Nama? Cek 5 Rekomendasi MPV di Bawah Rp70 Juta
-
IIMS 2026 Buktikan Keberhasilan Transformasi Pameran Otomotif Berbasis Kolaborasi Industri
-
Tak Sebatas Sektor Otomotif, IIMS 2026 Gerakkan Pariwisata Indonesia dan Ekonomi Kreatif
-
9 Cara Menghilangkan Bekas Stiker di Motor yang Membandel