Suara.com - Beberapa waktu lalu, lini masa media sosial sempat dihebohkan oleh insiden kecelakaan yang menimpa sebuah mobil di tol Slipi, DKI Jakarta.
Kecelakaan yang menimpa mobil mewah tersebut karena mobil merek BMW kebut-kebutan di jalan. Malah terlihat seperti balapan dengan mobil lain.
Balapan liar atau sekadar orang iseng yang adu kecepatan kendaraan dengan orang yang kebetulan melintas adalah sesuatu yang berbahaya.
Apalagi jika aksi itu dilakukan di jalan umum, selain membahayakan diri sendiri juga bisa membahayakan pengguna jalan lain.
Untuk itu, pihak yang berwajib tak tinggal diam. Ada pasal-pasal yang mengancam memidakan para pelaku kebut-kebutan di jalan.
Bagi mereka yang terbukti balapan di jalan akan dikenai hukuman berupa kurungan alias penjara selama satu tahun atau denda sebesar tiga juta rupiah.
Seperti halnya yang termuat dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 297.
''Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor di Jalan akan dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).''
Balapan di jalan sudah menjadi fenomena yang jamak ditemukan di berbagai daerah di Tanah Air. Ironisnya, balap liar kadang sering menjadi bahan tontonan bagi banyak orang.
Baca Juga: Pantang Salah Pilih, Ini Trik Membedakan Mobil Bekas Eks Kena Banjir
Dengan adanya aturan ini, setidaknya diharapkan jumlah pengendara yang kebut-kebutan menjadi berkurang. Karena balapan di jalan memang bisa membahayakan baik bagi si 'pembalap' maupun orang lain.
Jadi yang gemar balapan di jalan, harap hati-hati karena hukuman kurungan siap menanti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Penjualan Toyota GR Supra Justru Melejit saat Produksinya Resmi Dihentikan
-
Tunda Memaksakan Diri Nyicil Vario Evo, Ini 6 Motor Under 5 Jutaan Cocok untuk Pelajar 2026
-
Ketidakjelasan Insentif Pemerintah Berisiko Hambat Laju Penjualan Mobil Listrik Nasional
-
Toyota Ekspansi, Transportasi Udara Turut Disasar
-
Strategi Hyundai Redam Dominasi Mobil China Lewat Jajaran Produk Baru
-
Beda Nasib Kia di Luar Negeri vs di Indonesia, Penjualannya Bak Langit dan Bumi
-
Honda Monkey Terbaru Tampil Makin Ikonik dengan Penyegaran Warna dan Desain Jok Klasik
-
Resmi Mengaspal, Intip Pesona Sedan Baru Mitsubishi Harga Murah Tampang ala Lancer Evo
-
Komponen Mobil Diesel yang Perlu Diperhatikan saat Beralih ke B50
-
IMI Awards 2025 Digelar, Drifter Muda Obell Raih Penghargaan