Suara.com - Kebutuhan akan sarana transportasi sehari-hari membuat konsumen juga melirik mobil bekas ataupun mobkas. Bisa diperoleh secara online, maupun "berburu" langsung dari satu gerai ke gerai lainnya. Pilihannya tentu bergantung kepada calon peminat, namun menilik kondisi fisik kendaraan secara teliti juga wajib hukumnya.
Patokan yang tak boleh dilewatkan adalah "riwayat kesehatan" si mobil. Apakah pernah mengalami kondisi turun mesin, mematuhi jadwal servis rutin, bekas tabrakan, pernah terendam banjir, dan seterusnya.
Oleh karena itu, menilik kabin mobil serta mengamati kondisi body dalam waktu cukup panjang dibutuhkan, agar tidak timbul penyesalan di kemudian hari. Dan dalam hal ini, bisa mengandalkan bagian dari panca indera kita, seperti melihat kondisi fisik lewat pandangan teliti, mengendus bebauan "asing" atau "aneh", sampai meraba permukaan mobil yang bakal dibeli.
Berikut adalah kumpulan tips membeli mobil bekas atau mobkas yang pantang dilewatkan bagi peminat mobil bukan baru. Selamat "berburu" dengan sabar.
1. Jangan Sampai Tertipu, Ini Tips Kenali Mobil Bekas Banjir
Mobil bekas terendam banjir memang sulit terdeteksi dari pandangan mata. Untuk itu, sebelum memutuskan membeli mobil bekas atau mobkas, calon pembeli harus jeli dalam mempelajari kendaraan incarannya.
Jadi, bagaimana cara menyiasati agar tidak tertipu pedagang nakal yang menjual mobil bekas banjir?
2. Sebelum Beli Mobkas, Jangan Lupa Cek Keaslian Kilometer
Baca Juga: Kegiatan Otomotif di Gurun Arab Saudi Usai, Ini Juara Reli Dakar 2020
Mengganti angka kilometer menjadi lebih rendah atau angka lebih kecil sudah menjadi rahasia umum pedagang mobil bekas yang "nakal". Hal ini sengaja dilakukan agar mobil bekas cepat laku karena calon pembeli selalu tergiur dengan usia mobil yang masih muda.
Pada mobil lawas, odometer mobil memang masih serba mekanik dan bisa dibongkar lalu angkanya diputar, sementara versi kini semuanya serba komputerisasi.
3. Ingin Beli Mobil Eks Taksi, Simak Saran dan Bagian yang Harus Diperhatikan
Dari banyaknya opsi mobil bekas di pasaran, mobil eks taksi cukup jadi incaran. Alasannya tentu karena harga jual yang bersaing. Tapi jika kamu memang berminat memboyong mobil bekas taksi, yuk simak saran dan perhatikan bagian-bagian berikut ini.
Berawal dari pertanyaan warganet bernama Panji, yang nampaknya tertarik untuk membeli mobil Toyota Vios (Limo) eks Taksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Polisi Pastikan SIM Digital Sah Jadi Pengganti Kartu Fisik Saat Pemeriksaan Jalan Raya
-
Berubah per 1 Juni! Intip Rincian Harga Terbaru BBM Pertamina yang Resmi Turun Harga
-
5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
-
Strategi Mobil Hybrid Dongkrak Penjualan Suzuki Meski Carry Tetap Dominan
-
Mitsubishi Disinyalir Siapkan SUV Baru, Muka Mirip XForce dan Destinator
-
Terpopuler: Mobil Turbo 1000cc, Ekspor Toyota Lumpuh, Skutik Baru Honda & Yamaha
-
3 Mobil Bekas 1000cc Turbo: Pilih Raize-Rocky atau Nissan Magnite? Simak Perbandingan Jujur Pakar
-
Susul BYD, Chery Siap Ramaikan Bursa Mobil Jepang
-
Suzuki Jimny Versi Mini Meluncur, Harga Cuma Rp200 Jutaan
-
Muncul Ancaman 'Submarining', Fitur Kursi Mewah pada Mobil Listrik Bersiap Diharamkan?