Suara.com - Lampu sein alias indicator (istilah di Britania Raya) atau blinker (sebutan di Amerika Serikat) menjadi salah satu fitur wajib yang terdapat pada kendaraan. Meski kadang kurang diperhatikan penggunaannya, namun tidak menyalakan lampu sein saat berbelok rupanya bisa dikenakan denda.
Kewajiban menyalakan lampu sein saat berbelok tertulis pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 112 ayat satu yang menyebutkan bahwa setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
"Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan," demikian bunyi pasal itu.
Melansir laman Kementerian Perhubungan, jenis hukuman yang bisa dikenakan pada pengendara yang tidak menyalakan lampu sein tertuang pada Undang-undang yang sama di pasal 284.
Selain itu, tertera juga besaran denda yang harus ditanggung. Dalam hal ini denda yang dikenakan rupanya tidak sedikit. Pengendara lalai bisa dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," demikian tertulis di sana.
Dengan demikian jelas hukumnya jika menyalakan lampu sein saat berbelok merupakan hal yang wajib diperhatikan, jika tidak ingin terkena denda.
Sederhana ya, Guys. Akan tetapi besar maknanya bagi keselamatan dan ketertiban di jalan raya.
Baca Juga: Obituari Kobe Bryant, Ini Peninggalan Mobil Edisi Khususnya
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Capek Merasa Risau dengan Mutu BBM? Intip Dulu Daftar Harga Mobil BYD November 2025
 - 
            
              Rekomendasi Mobil Bekas di Bawah Rp 100 Juta yang Bikin Anti Minder
 - 
            
              Apa Bedanya SUV vs MPV? Ini 5 Rekomendasi Mobil 3 Baris untuk Keluarga Harga Rp100 Jutaan
 - 
            
              BAIC Tambah Jaringan Dealer Nasional dengan Peresmian Dealer ke-15 di Jakarta Barat
 - 
            
              Bingung Beli Pelumas Mesin? Ini 10 Rekomendasi Oli Motor untuk Honda Vario 160
 - 
            
              3 Rekomendasi Mobil Keluarga Rp100 Jutaan yang Irit dan Aman Pakai BBM Oktan Rendah
 - 
            
              Harga Mobil Toyota November 2025: Mulai dari Rp164 Jutaan, dari Calya hingga Alphard
 - 
            
              Bus Listrik Isuzu, dengan Teknologi Kemudi Otonom, Akan Beroperasi Tahun 2027
 - 
            
              Tren Penjualan Mobil Hybrid Toyota Meningkat, Auto2000 Bicara Peluang Veloz Hybrid
 - 
            
              5 Rekomendasi Mobil Keluarga 7 Seater dengan Sunroof dan Kabin Luas