Suara.com - Lampu sein alias indicator (istilah di Britania Raya) atau blinker (sebutan di Amerika Serikat) menjadi salah satu fitur wajib yang terdapat pada kendaraan. Meski kadang kurang diperhatikan penggunaannya, namun tidak menyalakan lampu sein saat berbelok rupanya bisa dikenakan denda.
Kewajiban menyalakan lampu sein saat berbelok tertulis pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 112 ayat satu yang menyebutkan bahwa setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
"Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan," demikian bunyi pasal itu.
Melansir laman Kementerian Perhubungan, jenis hukuman yang bisa dikenakan pada pengendara yang tidak menyalakan lampu sein tertuang pada Undang-undang yang sama di pasal 284.
Selain itu, tertera juga besaran denda yang harus ditanggung. Dalam hal ini denda yang dikenakan rupanya tidak sedikit. Pengendara lalai bisa dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," demikian tertulis di sana.
Dengan demikian jelas hukumnya jika menyalakan lampu sein saat berbelok merupakan hal yang wajib diperhatikan, jika tidak ingin terkena denda.
Sederhana ya, Guys. Akan tetapi besar maknanya bagi keselamatan dan ketertiban di jalan raya.
Baca Juga: Obituari Kobe Bryant, Ini Peninggalan Mobil Edisi Khususnya
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
Terkini
-
SIS Bicara Peluang Suzuki XBee Dipasarkan di Indonesia
-
Dukung Mobilitas Darurat Hankook Tire Salurkan Ratusan Ban untuk Kendaraan Layanan Publik
-
Terpopuler: Mobil Mitsubishi dengan Sunroof, Motor Nyelip di Kolong Bus TransJakarta
-
Berapa Harga Motor Listrik Honda Februari 2026? Simak Spesifikasinya
-
M6 Cocok Jadi Mobil Keluarga untuk Mudik? Simak Daftar Harga Mobil BYD Februari 2026
-
Hyundai Jawab Peluang Hadirkan Produk Kembar Hasil Kolaborasi dengan Kia di Indonesia
-
Lupakan Scoopy, Motor Suzuki Bergaya Eropa Ini Punya Fitur Kelas Atas dengan Harga Murah
-
Mobil Mitsubishi yang Ada Sunroof Apa Saja? Ini 6 Rekomendasinya
-
Era Baru Kendaraan Listrik: MAXUS Hadirkan Fasilitas Premium di Jantung PIK
-
Suzuki Splash Berapa cc? Ini Spesifikasi dan Harga Sekennya