- Mulai 1 April 2026, BPH Migas resmi batasi pembelian Pertalite dan Solar di SPBU.
- Mobil pribadi Pertalite maksimal 50 liter/hari, truk besar Solar 200 liter/hari.
- Kelebihan kuota BBM tidak disubsidi pemerintah, wajib catat nopol tiap transaksi.
Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari sektor energi. Terhitung mulai besok, Rabu 1 April 2026, pemerintah resmi memperketat "keran" penyaluran BBM bersubsidi. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menerbitkan aturan main baru terkait pembatasan pembelian Pertalite (JBKP) dan Solar (JBT).
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang diteken langsung oleh Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, pada 30 Maret 2026 di Jakarta.
Langkah ini diambil untuk memastikan subsidi energi lebih tepat sasaran. Berdasarkan beleid tersebut, kendaraan roda empat atau lebih kini tidak bisa lagi "haus" berlebihan saat mengantre di SPBU.
Bagi pemilik kendaraan pribadi roda empat yang menggunakan Pertalite, pemerintah membatasi pembelian maksimal 50 liter per hari. Kuota yang sama juga berlaku bagi kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, hingga truk sampah.
Sementara untuk Solar, pembagian kuotanya jauh lebih spesifik:
- Kendaraan Pribadi (Roda 4): Maksimal 50 liter/hari.
- Angkutan Umum/Barang (Roda 4): Maksimal 80 liter/hari.
- Angkutan Umum/Barang (Roda 6 atau lebih): Maksimal 200 liter/hari.
- Pelayanan Umum (Ambulans, dkk): Maksimal 50 liter/hari.
Tidak hanya membatasi volume, BPH Migas juga mewajibkan PT Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha Penugasan untuk mencatat setiap nomor polisi (nopol) kendaraan yang mengisi Solar.
Pemerintah juga memberikan "ultimatum" tegas kepada badan usaha. Jika penyaluran BBM melebihi kuota yang telah ditetapkan dalam aturan ini, maka kelebihan tersebut tidak akan dibayar subsidinya oleh pemerintah. Kelebihan volume itu akan langsung dihitung sebagai BBM Non-Subsidi atau Jenis BBM Umum (JBU).
"Badan Usaha Penugasan wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian setiap tiga bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan," bunyi poin dalam keputusan tersebut.
Dengan berlakunya aturan baru ini, Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Masyarakat dan pihak SPBU pun diminta segera beradaptasi dengan sistem pengendalian yang mulai berlaku serentak di seluruh Indonesia per April 2026 ini.
Baca Juga: Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Isu Harga BBM Tembus Rp17 Ribu, Pengendara: Mending Full Tank Sekarang!
-
Purbaya Bertemu Dubes Tiongkok Usai Wacanakan Pajak Tambahan Produk China di E-commerce
-
Bisnis Properti 2026 Diprediksi Tumbuh 8 Persen, Hunian Konsep 'Resort' Jadi Incaran Kaum Urban
-
Pertamina Patra Niaga Jaga Energi dengan Dukungan Armada Logistik Laut di Tengah Dinamika Global
-
MoU Indonesia-Jepang: 10 Proyek Kerja Sama Investasi dengan Nilai Rp 392,7 Triliun
-
97 Persen Mesin Tambang Bitcoin AS Ternyata Buatan China
-
Ramai Pengendara Isi Bensin Full Tank Jelang Pengumuman Kenaikan BBM
-
Ramai Isu Kenaikan Harga BBM, Pertamina Buka Suara
-
Harga Minyak Makin Mendidih: Iran Serang Tanker, Israel Intens Serbu Lebanon
-
IHSG Berbalik Loyo di Sesi I, 403 Saham Jeblok