Suara.com - Bagi pengguna parkir di Ibu Kota Jakarta, kini aturan parkir ganjil genap juga diterapkan. Dikutip dari kantor berita Antara, pengemudi mobil yang diperkenankan parkir sesuai peraturan Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaras dengan aturan ganjil genap berlangsung di Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta.
Adapun peraturan parkir mobil ganjil genap berlaku pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB, kecuali untuk motor. Pelanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000 hingga penderekan kendaraan. Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan bahwa parkir ganjil genap ini hanya berlaku untuk parking on street.
Sosialisasi parkir ganjil genap telah dilakukan petugas kepada pengemudi mobil di sepanjang Jalan Gajah Mada - Hayam Wuruk, Jakarta saat aturan itu mulai diberlakukan, yaitu Jumat (31/1/2020).
Adapun peraturan baru ini disebutkan belum banyak diketahui. Seperti dituturkan salah satu juru parkir di Jalan Gajah Mada, Edy (54).
"Di sini sudah boleh parkir, yang penting di dekat rambu parkir biru dan masih di dalam marka garis," tukasnya.
Edy yang menjaga parkir sejak pagi menyebutkan bahwa masih banyak pengemudi mobil yang ragu ketika diarahkan untuk parkir di pinggir jalan.
"Takut diderek katanya, padahal sudah ada rambu boleh parkir," tukasnya.
Lantaran tak ditemukan meteran parkir, pembayaran parkir masih menggunakan cara manual. Parkir dikenakan seharga Rp 5.000 untuksatu unit mobil.
"Motor juga bisa parkir di sini, cuma tidak terkena aturan parkir ganjil genap," tambah Mat Jaya (65) yang bertugas menjaga parkir pada sore hari.
Baca Juga: Penyuka Olah Raga Otomotif, Jangan Lewatkan Acara di Musi Banyuasin
Ia menambahkan bahwa jam beroperasi parkir ganjil genap ini mengikuti waktu diberlakukannya pelat nomor mobil ganjil genap.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Tahta Mobil Terlaris Maret 2026 dari Innova Hampir Direnggut, Intip Pesona Spek dan Harga Jaecoo J5
-
iCAR V23 Usung Chip Snapdragon 8155 untuk Sensasi Berkendara yang Lebih Responsif
-
Terungkap Alasan Harga Mobil Baru di Indonesia Jauh Lebih Mahal dari Negara Tetangga
-
Penjualan Mobil di Indonesia Januari hingga Maret 2026: Jepang vs China Panas, Korsel Terlibas
-
Kejutan, Penjualan Mobil Polytron Ungguli Brand Ternama Korea, Jepang dan Eropa
-
7 Pilihan Mobil Listrik 3 Baris Terbaik untuk Keluarga, Kabin Lega dan Nyaman
-
Ambisi Chery Menggeser Dominasi Global Lewat Kolaborasi Teknologi Bukan Sekadar 'Perang Harga'
-
5 Sepeda Listrik Rp3 Jutaan: Performa Tangguh Serasa Naik Motor
-
Benarkah Beli Mobil Mewah Tahun Tua Cuma Bikin Susah? Simak Deretan Faktanya
-
5 Motor Listrik Bekas Jarak Tempuh Jauh, Torsi Besar Cocok untuk Tanjakan