Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membebaskan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kendaraan berbasis listrik murni yang tertuang melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2020.
Sejauh ini, para Agen Pemegang Merek (APM) roda empat lebih banyak memasarkan kendaraan dengan dua tenaga penggerak baik hybrid ataupun PHEV (plug-in hybrid electric vehicle).
Namun demikian, Head of Sales and Marketing Group PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), Imam Choeru Cahya berharap Outlander PHEV masuk sebagai kendaraan berbasis listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik (KBL).
"Kami berharap supaya ini (Outlander PHEV) masuk ke regulasi itu (Pergub). Karena memang ada beberapa keringanan seperti pembebasan pajak, aturan ganjil genap, dan tarif parkir. Tapi aturannya masih abu-abu," ujar Imam Chaeru Cahya, di Gianyar, Bali, Rabu (5/2/2020).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa bila melihat Pergub pasal 1 ayat 1 seharusnya masuk. Ini yang masih coba akan dijelaskan lagi.
"Sebenarnya sejalan dengan produk itu (Outlander PHEV)," kata Imam Chaeru Cahya.
Sebagai informasi, Outlander PHEV mengandalkan dua jenis motor penggerak roda, yaitu mesin listrik berdaya maksimal 70 kW (94 daya kuda) di bagian belakang dan 60 kW (80,5 daya kuda) di depan, serta satu buah mesin bensin berkapasitas 2.4L DOHC MIVEC, dengan tenaga puncak 132,7 daya kuda (dk) atau 99 kW dan torsi 211 Nm.
Kedua mesin listriknya bila digabung sanggup menghasilkan tenaga maksimum hingga 174,5 dk. New Outlander PHEV hadir dengan 3 (tiga) mode berkendara, yakni EV Drive Mode, Series Hybrid Mode dan Pararel Hybrid Mode.
Sejauh ini produk ramah lingkungan dari Mitsubishi itu sudah mendapat pesanan sebanyak 50 unit sejak diluncurkan pada ajang GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 lalu.
Baca Juga: Prabowo ke Natuna Tanpa Pakai Masker: Aman!
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Daftar Harga Mobil Listrik BYD April 2026, Mulai Rp199 Jutaan
-
Apakah Motor Listrik Bayar Pajak Tahunan? Cek Besarannya
-
3 Fakta Kenapa Honda BeAT Dicap Motor Pelit Fitur, Strategi atau Efisiensi?
-
Teknologi New Veloz Hybrid yang Perlu Pengguna Pahami
-
5 Skutik Entry-Level Super Irit BBM Terbaru 2026 Banderol Kaki Lima
-
Honda Jazz 2026 Menjelma Jadi Karya Seni Berkat Sentuhan Kreatif Desainer Muda
-
5 Mobil Hybrid Super Irit Bensin Keluaran 2026 yang Harga Tak Bikin Kecewa
-
Dominasi Mobil Jepang Runtuh Dampak Serbuan Kendaraan Listrik Tiongkok di Australia
-
7 Motor Listrik Roda Tiga Tertutup, Bisa Muat Banyak Siap Terjang Panas dan Hujan
-
BBM Subsidi Dibatasi 50 Liter, Cukup Buat Kerja Bolak-Balik Jakarta-Bandung Pakai Mobil Pribadi?