Suara.com - Suara bising yang dihasilkan knalpot non-standar atau hasil modifikasi, antara lain seperti knalpot brong atau blombongan pastinya sangat mengganggu para pengguna jalan. Demikian pula warga di lokasi yang dilewati. Oleh karena itu, beberapa negara melakukan pelarangan atas knalpot bising. Model-model itu tidak diperkenankan melintas di jalan raya.
Melansir RideApart, di negara bagian Baden-Wurttemberg, Jerman, muncul usulan denda besar untuk sepeda motor yang menggunakan knalpot modifikasi. Pemerintah kota akan menuntut denda besar untuk setiap pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot dengan tingkat kebisingan melebihi 78 desibel.
Menteri Transportasi Jerman, Winfried Hermann mengatakan, pihaknya akan melakukan pelarangan bagi pengguna sepeda motor berknalpot bising.
"Semua knalpot sepeda motor aftermarket, serta modifikasi knalpot pabrik yang bisa menimbulkan kebisingan," ujar Winfried Hermann.
Di Jerman sendiri, memang terdapat dorongan untuk melakukan pembatasan, melalui penggunaan teknologi deteksi suara di beberapa titik. Langkah ini dianggap lebih efektif untuk membatasi gangguan terkait kebisingan sepeda motor di lokasi permukiman atau padat penduduk.
Kebijakan senada juga sudah dilakukan oleh Prancis menggunakan teknologi radar bernama Medusa. Seperti dilansir dari laman Visordown, konsep ini menjadi inspirasi pembatasan bagi negara lain seperti Inggris. Begitu juga ide pemasangan perangkat peringatan tingkat kebisingan pada tiap unit motor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Maxdecal Foodie Sasar UMKM Kuliner Indonesia Timur Bareng Pasutri Touring
-
5 Rekomendasi Unicycle Murah untuk Berangkat Kerja, Jarak Tempuh Mulai 20 Km
-
Honda Menyerah dan Putuskan Stop Penjualan Mobil Baru
-
5 Sepeda dan Skuter Listrik Cocok untuk Dibawa Naik KRL, Harga Ramah Gaji UMR
-
Kenapa Honda Angkat Kaki dari Korea?
-
Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Siap - Siap Bayar Pajak Mulai Mei 2026
-
Honda Kibarkan Bendera Putih, Tren Mobil Listrik Bikin Pabrikan Sengsara
-
Bolehkan Polisi Razia di Jalan Kampung? Cek Aturan dan Syarat Sahnya di Sini!
-
BBM B50 untuk Kendaraan Apa? Ini 5 Mobil Diesel yang Kompatibel
-
Cek Perbedaan Wuling Eksion EV dan PHEV, Biar Nggak Nyesel Pas Turun dari Dealer