Suara.com - Pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai langkah baru menangani pandemi virus corona.
Kebijakan ini merupakan pembatasan kegiatan masyarakat yang bertujuan untuk menekan penulan virus COVID-19 ini. Termasuk untuk moda transportasi juga dibatasi.
Berikut ini moda transportasi yang masih boleh beroperasi pada saat PSBB menurut PMK No.9 Tahun 2020 yang digambarkan pada akun Instagram @kemenhub151.
Transportasi penumpang baik udara, laut, kereta api, jalan raya masih boleh beroperasi saat PSBB. Namun dibatasi jumlah penumpangnya.
Lantas bagaimana dengan ojek online dan taksi online?
Di DKI Jakarta, Gubernur Anis Baswedan masih memperbolehkan ojek online dan taksi online beroperasi. Namun dengan pembatasan penumpang.
Selain itu ada transportasi untuk layanan kebakaran, layanan darat, layanan hukum dan ketertiban masih boleh berjalan saat PSBB.
Transportasi angkutan barang juga masih diperbolehkan jalan saat sedang PSBB. Semua transportasi yang mengangkut kebutuhan pokok dan barang-barang penting masih boleh beroperasi.
Termasuk ambulans, operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan TNI/Polri yang berfungsi sebagai alat bantuan dan evakuasi masih boleh beroperasi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Janjikan Insentif untuk Sopir, Bus, Taksi dan Truk
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Bahlil Usai Kunjungan ke Rusia, Harga BBM Dipastikan Tak Naik Sampai Akhir 2026
-
5 Mobil Bekas Irit yang Terkenal Punya AC Dingin, Cocok untuk Persiapan El Nino
-
Motor Listrik Apa yang Paling Murah dan Awet? Cek 5 Pilihan Terbaiknya
-
Pajak Kendaraan Mati 10 Tahun, Berapa Dendanya?
-
7 Mobil Listrik Super Fast Charging, Isi Baterai Cuma 18 Menit Bisa Tempuh Jarak Jauh
-
Jadwal Astra Honda Dream Cup 2026: Hadir di 3 Kota Besar, Vario 160 Masuk Lintasan
-
Insentif Mobil Listrik Dikaji Ulang, Hyundai Berharap Ada Benefit Lebih
-
Dominasi Mobil Murah dan Kendaraan Niaga Jadi Bukti Masyarakat Masih Cari Kendaraan Fungsional
-
Intip Harga Daihatsu Gran Max Terbaru, Calon Mobil Sejuta Umat Tembus 900 Ribu Unit
-
Isuzu dan Toyota Kolaborasi Kembangkan Truk Bertenaga Hidrogen Sasar Sektor Logistik