Suara.com - Dirlantas Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan perlengkapan wajib seperti masker dan sarung tangan saat mengendarai sepeda motor selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta.
Kewajiban mengenakan masker dan sarung tangan bagi pemotor itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Pada pasal 18 ayat 5 tertulis, pengguna sepeda motor pribadi wajib menggunakan masker dan sarung tangan. Sementara pengendara mobil pribadi wajib menggunakan masker dan jumlah penumpang hanya boleh 50 persen dari kapasitas.
Contohnya mobil yang memiliki dua baris hanya boleh mengangkut 3 orang di dalam dengan rincian 1 pengemudi dengan 2 penumpang di belakang.
Sedangkan mobil yang memiliki 3 baris hanya diizinkan untuk mengangkut 4 orang dengan rincian 1 pengemudi di depan, 2 di tengah, dan 1 di belakang. Dengan catatan pengendara dan penumpang wajib menggunakan masker.
Sebelumnya viral di media sosial, seorang pengendara motor yang mengaku terkena tilang akibat diterapkannya PSBB.
"Hati-hati yang enggak pakai sarung tangan di kawasan PSBB" kata warganet tersebut.
Postingan ini diunggah oleh akun @newdramaojol.id Rabu (15/4/2020). Dalam postingan tersebut, terlihat surat sebuah surat tilang yang diterima sang pengendara motor.
Dalam surat tersebut, terlihat lima aturan baru untuk pemotor di Ibu Kota, yakni wajib menggunakan masker, sarung tangan, suhu tubuh tak boleh di atas normal, dan penumpang harus punya alamat domisili sama dengan pengendara.
Baca Juga: PSBB di Bekasi, Ada Pengendara Mobil Merokok dan Tak Pakai Masker
Berita Terkait
-
4 Daily Mask Korea Panthenol, Rahasia Skin Barrier Sehat Setiap Hari
-
5 Rekomendasi Eye Mask Retinol untuk Atasi Kerutan di Sekitar Mata, Pas buat Usia 45-an
-
Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?
-
3 Masker Gel untuk Kulit Kusam, Bikin Wajah Lebih Segar dan Glowing!
-
5 Rekomendasi Masker Rambut dengan Hasil Bak Keratin di Salon, Auto Lembut dan Berkilau
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Yamaha Racing Indonesia Rilis Formasi Pembalap 2026 Demi Target Juara Dunia
-
5 Mobil Setangguh Pajero Sport Pajak Setara Brio Baru, Harga Under 90 Juta
-
5 Motor Irit Cocok untuk Berangkat Kerja Lintas Kabupaten
-
Harga Toyota Raize Bekas Termurah: Seberapa Jauh Selisihnya Dibanding Harga Terbaru?
-
MotoGP Mandalika Kapan? Ini Daftar Pembalap yang Pernah Juara di Sana
-
Koleksi Kendaraan Riva Siahaan: Eks Dirut Pertamina yang Terhindar dari Vonis 14 Tahun Bui
-
5 Mobil Bekas Under Rp100 Jutaan Nyaman Nggak Bikin Mabuk Darat, Cocok buat Mudik!
-
Ganti Depan atau Belakang Dulu Kawan? Cek Aturan Ban agar Aman Saat Lebaran
-
Spesifikasi Mewah Range Rover Autobiography, Calon Mobil Dinas Gubernur Kaltim
-
Tangguh di Area Tambang dan Kebun Sawit, 8,5 M Dapat Mitsubishi Triton Double Cabin Berapa Unit?