Suara.com - Dirlantas Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan perlengkapan wajib seperti masker dan sarung tangan saat mengendarai sepeda motor selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta.
Kewajiban mengenakan masker dan sarung tangan bagi pemotor itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Pada pasal 18 ayat 5 tertulis, pengguna sepeda motor pribadi wajib menggunakan masker dan sarung tangan. Sementara pengendara mobil pribadi wajib menggunakan masker dan jumlah penumpang hanya boleh 50 persen dari kapasitas.
Contohnya mobil yang memiliki dua baris hanya boleh mengangkut 3 orang di dalam dengan rincian 1 pengemudi dengan 2 penumpang di belakang.
Sedangkan mobil yang memiliki 3 baris hanya diizinkan untuk mengangkut 4 orang dengan rincian 1 pengemudi di depan, 2 di tengah, dan 1 di belakang. Dengan catatan pengendara dan penumpang wajib menggunakan masker.
Sebelumnya viral di media sosial, seorang pengendara motor yang mengaku terkena tilang akibat diterapkannya PSBB.
"Hati-hati yang enggak pakai sarung tangan di kawasan PSBB" kata warganet tersebut.
Postingan ini diunggah oleh akun @newdramaojol.id Rabu (15/4/2020). Dalam postingan tersebut, terlihat surat sebuah surat tilang yang diterima sang pengendara motor.
Dalam surat tersebut, terlihat lima aturan baru untuk pemotor di Ibu Kota, yakni wajib menggunakan masker, sarung tangan, suhu tubuh tak boleh di atas normal, dan penumpang harus punya alamat domisili sama dengan pengendara.
Baca Juga: PSBB di Bekasi, Ada Pengendara Mobil Merokok dan Tak Pakai Masker
Berita Terkait
-
4 Gel Mask yang Ampuh Redakan Wajah Kemerahan dan Kontrol Minyak
-
Cara Membuat Masker Beras agar Wajah Glowing, Mudah dan Murah Meriah
-
7 Masker Wajah Murah untuk Mengatasi Flek Hitam, Harga Mulai Rp2 Ribuan
-
3 Rekomendasi Masker Rambut Andalan agar Lebih Sehat: dari Tipis Jadi Tebal!
-
Gibran Pakai Sarung Tangan Terbalik saat Hendak Panen Lobster Jadi Sorotan, TNI Turun Tangan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
Terkini
-
5 Fakta Program Mobil Nasional: Pemerintah Enggan Ulangi Tragedi Esemka dan Timor
-
Daihatsu Terios Tampil Klimis Layaknya Mobil Baru di Sleman
-
Pilihan Mobil LCGC Tujuh Penumpang Bekas di Bawah Rp100 Juta
-
Honda dan Toyota Mulai Berpaling dari China, India Jadi Tujuan
-
5 Mobil Bekas Harga Rp70 Jutaan, Kabin Pas Buat Keluarga Kecil
-
2 Mobil Listrik Desain Sporty untuk Kaum Muda Dinamis, Mana yang Paling Cocok Untukmu?
-
Lampu Lalu Lintas Bakal Punya 1 Warna Baru untuk Atasi Macet Bagi Pengguna Jalan
-
CSI Pastikan Chery J6T Tidak Pakai Inden Karena Sudah Dirakit Lokal
-
4 Spek Wajib Oli Motor Aerox Biar Mesin Nggak Rewel Buat Rider Harian
-
Chery Perluas Jangkauan di Area Jabodetabek Lewat Peresmian Dealer ke 64 di Bekasi