Suara.com - Saat pandemi virus corona seperti sekarang ini, Pemerintah memberikan kemudahan bayar pajak motor secara daring. Bahkan bayar pajak motor online ini bisa dilakukan sambil 'rebahan'.
Caranya menggunakan aplikasi pembayaran online yang sudah disediakan Korlantas Polri, yakni aplikasi Samsat Online atau biasa disebut SAMOLNAS.
Fasilitas ini juga diberikan pemerintah agar masyarakat tetap tinggal di rumah. Dengan harapan dapat mengurangi angka penularan virus corona.
Aplikasi ini dapat diunduh secara cuma-cuma pada telepon pintar dengan sistem operasi berbasis Android di Google Play Store.
Langkah-langkah untuk membayar pajak motor online melalui aplikasi ini juga cukup mudah. Setelah mengunduh aplikasi, langsung ikuti langkah-langkah di bawah ini.
1. Pertama siapkan beberapa dokumen seperti KTP dan STNK motor yang akan dibayarkan pajaknya.
2. Buka aplikasi Samsat Online Nasional dengan cara klik tombol mulai dan informasi, kemudian pencet ok, setelah itu akan dihadapkan beberapa menu dan pilih pendaftaran.
3. Setelah membuka pendaftaran, akan muncul "Perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. Kendaraan harus atas nama sendiri, jika tidak maka akan diminta balik nama terlebih dahulu" kemudian pilih setuju.
4. Setelah setuju akan muncul formulir yang berisi nomor polisi, nomor KTP, nomor rangka, nomor telepon, dan email. Isi kolom tersebut sesuai dengan data motor yang akan dibayarkan pajaknya.
Baca Juga: Daftar Harga Motor Honda BeAT 2020, Paling Murah Rp 16 Jutaan
4. Jika semua terisi kemudian tekan tombol lanjutkan, tunggu proses sekitar satu menit. Setelah selesai akan muncul data motor dan besar pajak yang harus dibayarkan.
5. Setelah itu tekan tombol setuju dan secara otomatis akan mendapatkan kode untuk membayar pajak. Pembayaran ini bisa melalui mesin ATM atau e-Banking yang sudah bekerjsama.
6. Setelah selesai membayar, akan dikirimkan E-TBPKP oleh pihak Samsat yang berlaku selama 30 hari sejak hari pembayaran.
7. Dalam waktu 30 hari itu, wajib pajak harus datang ke kantor Samsat guna mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan E-TBPKP atau struk pembayaran.
Perlu diketahui, aplikasi ini untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan yang dibayarkan setiap tahunnya. Pajak tahunan ini besarnya 1,5 persen dari harga jual kendaraan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
5 Mobil Bekas MPV Paling Irit dan Murah di Bawah Rp100 Juta, Bisa Buat Angkut Keluarga Besar
-
5 Mobil Bekas SUV di Bawah Rp70 Juta Paling Banyak Dicari, Dijamin Irit dan Murah Perawatan
-
Destinator Terus Moncer, Penjualan Mobil Mitsubishi Terus Melonjak
-
6 Fakta Mengejutkan Yamaha Aerox-e: Si Sporty Kini Bertenaga Listrik
-
AHM Best Student 2025 Hasilkan Karya Inovatif Bagi Masyarakat Pesisir
-
TIngkah Gus Elham Viral, Tunggangannya Tak Lepas Dari Sorotan
-
Terpopuler: Toyota Ragu Bikin Pabrik Baterai EV, BYD Curi Kursi Puncak Penjualan Mobil
-
Irit, Murah Pula: Intip 5 Mobil Anti Bikin Kantong Kering 2025, Cocok untuk Anak Muda Perkotaan
-
Keputusan Merger Mitsubishi Fuso dan Hino Dinilai Belum akan Berdampak ke Indonesia
-
6 Rekomendasi Motor Bebek Bekas untuk Driver Ojol, Tangguh dan Irit BBM