Suara.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Ibu Kota Jakarta telah berlangsung 10 hari. Beberapa aturan yang ditetapkan bagi pengguna jalan raya adalah jumlah penumpang untuk kendaraan roda empat dan roda dua, aturan ganjil genap sementara tidak berlaku, serta wajib mengenakan masker.
Seluruhnya adalah dalam rangka memutus rantai penyebaran Coronavirus Disease atau Covid-19 yang menjadi pandemi global. Dengan menerapkan aturan jaga jarak di segala lini serta mengenakan masker, diharapkan kurva eksponensial antara jumlah penderita wabah versus hari atau lamanya penyebaran menjadi landai, atau disebut sebagai langkah "flattening the curve".
Dikutip dari kantor berita Antara, dalam 10 hari pelaksanaan PSBB, Polda Metro Jaya telah mencatat 18.958 pelanggaran yang dicatat sejak hari pertama hingga hari ke-10 kebijakan ini diberlakukan.
"Evaluasi di Jakarta bersama dengan kementerian beberapa daerah penyangga sampai hari ke-10 sudah mencapai 18 ribu lebih pelanggaran. Dari hari pertama sampai dengan hari ini," jelas Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, di Mako Polda Metro Jaya, Senin (20/4/2020).
Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, tercatat sebanyak 18.958 masyarakat melanggar PSBB di Jakarta. Adapun jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh masyarakat yaitu tidak menggunakan masker, baik yang dilakukan pengendara roda dua maupun roda empat.
Kemudian, pelanggaran kedua adalah jumlah penumpang kendaraan roda empat yang melebihi kapasitas, dan pelanggaran terbanyak ketiga adalah pengendara motor berboncengan tidak satu alamat.
Meski demikian Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus juga menambahkan bahwa masyarakat DKI Jakarta saat ini sudah memahami jika kebijakan PSBB dibuat untuk kebaikan masyarakat. Dasanya adalah jumlah pelanggar yang terus menurun.
"Tingkat kesadaran masyarakat sudah mulai meningkat, karena memang Pandemi Corona merupakan musuh bersama kita, kemudian PSBB ini kebijakan dari pemerintah, mau tidak mau diikuti masyarakat, karena ini upaya pemerintah mencegah penularan Covid-19 yang marak sekali di Jakarta," pungkas Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.
Semoga PSBB bisa semakin tertib dilaksanakan dalam hari-hari mendatang, dan berikut adalah tautan cara membuat masker darurat, kapasitas kendaraan selama PSBB, 10 jenis kendaraan yang dikecualikan, serta mobil pribadi yang dibolehkan dalam PSBB.
Baca Juga: Ratu Elizabeth II Akan Rayakan Ultah Ke-94 Lewat Panggilan Video
Catatan dari Redaksi: Jika merasakan gejala batuk, sakit tenggorokan dan demam, informasi seputar Coronavirus Disease (Covid-19) bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119. Terapkan imbauan tetap tinggal di rumah, dan jaga jarak atau physical distancing, minimal dua meter persegi. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah.
1. 5 Menit Bikin Masker Darurat. Tanpa Dijahit, Bisa Pakai Logo Otomotif!
Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB ditetapkan pemerintah sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran Coronavirus Disease atau Covid-19. Di dalam protokolnya disebut bahwa pengguna jalan raya diwajibkan mengenakan masker atau penutup muka dan hidung.
Dalam pelaksanaan PSBB, tim gabungan Dinas Perhubungan atau Dishub dan Kepolisian Republik Indonesia telah mengadakan pemeriksaan para pengemudi mobil dan penumpang, serta pemotor tentang kelengkapan menggunakan masker. Sementara ini, bila belum ada, masker akan dibagikan secara gratis.
2. Agar Tak Kena Sanksi, Perhatikan Hal Ini Saat Berkendara di Masa PSBB
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Menguak Rahasia Foto Jeffrey Epstein: Mengapa Ia Pilih Motor 2 Tak 'Ndeso' Meski Harta Melimpah?
-
QJMOTOR Bawa Lini Motor Terbaru dan Teknologi Pintar RiderPro di IIMS 2026
-
Gaikindo Optimistis Target Penjualan 850 Ribu Unit Tercapai di 2026
-
5 SUV Toyota dengan Pajak Ringan, Fitur Fungsional Solusi Hemat Budget
-
Harga Veloz Hybrid Alami Kenaikan di IIMS 2026, Termurah Rp 303 Juta
-
Harga AION UT Alami Penyesuain di IIMS 2026, Lebih Murah Rp 45 Juta
-
5 Mobil yang Tampilannya Di-Bully Tapi Menang Fungsi
-
Komponen Kaki-kaki Lepas L8 Patah saat Test Drive, Pakar: Investigasi dan Umumkan ke Publik!
-
11 Pilihan Motor Matik Honda 160 Cc, Simak Harga Terbaru per Februari 2026
-
Wuling Eksion Resmi Diperkenalkan di IIMS 2026, Bisa Tembus Jarak 1000 Kilometer