Suara.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Ibu Kota Jakarta telah berlangsung 10 hari. Beberapa aturan yang ditetapkan bagi pengguna jalan raya adalah jumlah penumpang untuk kendaraan roda empat dan roda dua, aturan ganjil genap sementara tidak berlaku, serta wajib mengenakan masker.
Seluruhnya adalah dalam rangka memutus rantai penyebaran Coronavirus Disease atau Covid-19 yang menjadi pandemi global. Dengan menerapkan aturan jaga jarak di segala lini serta mengenakan masker, diharapkan kurva eksponensial antara jumlah penderita wabah versus hari atau lamanya penyebaran menjadi landai, atau disebut sebagai langkah "flattening the curve".
Dikutip dari kantor berita Antara, dalam 10 hari pelaksanaan PSBB, Polda Metro Jaya telah mencatat 18.958 pelanggaran yang dicatat sejak hari pertama hingga hari ke-10 kebijakan ini diberlakukan.
"Evaluasi di Jakarta bersama dengan kementerian beberapa daerah penyangga sampai hari ke-10 sudah mencapai 18 ribu lebih pelanggaran. Dari hari pertama sampai dengan hari ini," jelas Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, di Mako Polda Metro Jaya, Senin (20/4/2020).
Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, tercatat sebanyak 18.958 masyarakat melanggar PSBB di Jakarta. Adapun jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh masyarakat yaitu tidak menggunakan masker, baik yang dilakukan pengendara roda dua maupun roda empat.
Kemudian, pelanggaran kedua adalah jumlah penumpang kendaraan roda empat yang melebihi kapasitas, dan pelanggaran terbanyak ketiga adalah pengendara motor berboncengan tidak satu alamat.
Meski demikian Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus juga menambahkan bahwa masyarakat DKI Jakarta saat ini sudah memahami jika kebijakan PSBB dibuat untuk kebaikan masyarakat. Dasanya adalah jumlah pelanggar yang terus menurun.
"Tingkat kesadaran masyarakat sudah mulai meningkat, karena memang Pandemi Corona merupakan musuh bersama kita, kemudian PSBB ini kebijakan dari pemerintah, mau tidak mau diikuti masyarakat, karena ini upaya pemerintah mencegah penularan Covid-19 yang marak sekali di Jakarta," pungkas Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.
Semoga PSBB bisa semakin tertib dilaksanakan dalam hari-hari mendatang, dan berikut adalah tautan cara membuat masker darurat, kapasitas kendaraan selama PSBB, 10 jenis kendaraan yang dikecualikan, serta mobil pribadi yang dibolehkan dalam PSBB.
Baca Juga: Ratu Elizabeth II Akan Rayakan Ultah Ke-94 Lewat Panggilan Video
Catatan dari Redaksi: Jika merasakan gejala batuk, sakit tenggorokan dan demam, informasi seputar Coronavirus Disease (Covid-19) bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119. Terapkan imbauan tetap tinggal di rumah, dan jaga jarak atau physical distancing, minimal dua meter persegi. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah.
1. 5 Menit Bikin Masker Darurat. Tanpa Dijahit, Bisa Pakai Logo Otomotif!
Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB ditetapkan pemerintah sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran Coronavirus Disease atau Covid-19. Di dalam protokolnya disebut bahwa pengguna jalan raya diwajibkan mengenakan masker atau penutup muka dan hidung.
Dalam pelaksanaan PSBB, tim gabungan Dinas Perhubungan atau Dishub dan Kepolisian Republik Indonesia telah mengadakan pemeriksaan para pengemudi mobil dan penumpang, serta pemotor tentang kelengkapan menggunakan masker. Sementara ini, bila belum ada, masker akan dibagikan secara gratis.
2. Agar Tak Kena Sanksi, Perhatikan Hal Ini Saat Berkendara di Masa PSBB
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
5 Motor Bekas Rp8 Jutaan untuk Berangkat Kerja: Performa Dapet, Tampil Gaya Pula!
-
Alternatif Scoopy tapi Harga Mulai Rp7 Jutaan: Simak Fakta Penting Yamaha Fino 2018
-
4 Mobil Bekas dengan Pajak Tahunan Murah, Mulai dari Rp 900 Ribu
-
Niat Mau Beli Suzuki Fronx Hybrid, Amankah Diisi Pertalite? Begini Penjelasannya
-
5 Motor dengan Pajak Tahunan Termurah Mulai dari Rp 60 Ribu
-
5 Pilihan Mobil yang Pajak Tahunannya di Bawah Rp1 Juta, Irit buat Harian
-
Naksir Kia Picanto Bekas? Kepoin Dulu Taksiran Ongkos Bensin, Harga, Spesifikasi dan Pajaknya
-
Cara Menghitung Pajak Mobil Tahunan dan 5 Tahunan agar Tidak Salah Budget
-
5 Rekomendasi Ban Soft Compound Ring 14 yang Cocok untuk Pemakaian Harian
-
Daftar Mobil Bekas Paling Dicari Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025