Suara.com - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda AKBP Fahri Siregar mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum ada pelanggar mudik yang dikenakan sanksi Rp100 juta. Adapun aturan mudik Lebaran 2020 atau Idul Fitri 1441 Hijriah memang memiliki pengecualian. Yaitu merunut kepada Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar bahwa mudik diatur dalam Permenhub untuk pengendalian transportasi. Dengan demikian, bukan murni pelanggaran PSBB.
"Pelanggar mudik masih kami suruh putar balik," ujar AKBP Fahri Siregar melalui video conference.
Lebih lanjut, disebutkannya pada saat pelanggar mengerti perintah petugas untuk diarahkan putar balik serta memahami, maka sanksi yang diberikan hanya putar balik saja. Akan tetapi seandainya tidak mematuhi aturan petugas, maka banyak sanksi yang bisa menjerat. Pelanggar bisa dikenakan aturan KUHP.
"Karena saat dilihat surat-suratnya ternyata tidak mencukupi atau tidak sesuai dengan ketentuan," papar AKBP Fahri Siregar.
Lebih jauh, ia mengambil contoh semisal ada travel gelap. Bisa dipastikan tidak memiliki izin trayek. Selain itu, tidak punya kartu pengawasan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pasti kena tilang. Saat disuruh putar balik, dan masih cari-cari jalan lain pasti akan kena tilang.
"Sampai saat ini kami masih tilang, jadi belum kena UU karantina kesehatan," tegas AKBP Fahri Siregar.
Sebelumnya, juru bicara Kementerian Perhubungan RI, Adita Irawati mengungkapkan ada dua jenis sanksi yang akan dikenakan, yaitu pada periode 24 April-7 Mei (sanksi putar balik), dan 7 Mei-31 Mei 2020 (sanksi denda Rp100 juta).
Baca Juga: Deretan Rutinitas Lebaran yang Dirindukan Bikers Tahun Ini, Bikin Sedih
Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Layanan Purna Jual Topang Bisnis Auto2000 di Tengah Lesunya Penjualan Mobil Baru
-
140 Tahun Mercedes-Benz: Dari Mobil Pertama Dunia Sampai Jejak Awal di Indonesia
-
Auto2000 Kantongi Ribuan Unit Pemesanan Veloz Hybrid Meski Belum Ada Harga Resmi
-
5 Tanda Kampas Kopling Mobil Habis, Jangan Paksa Jalan Tanjakan
-
Sinyal Kehadiran Denza B5 di Indonesia Semakin Dekat, Debut di IIMS 2026 ?
-
Berapa Harga Isuzu Panther Bekas? Berikut 9 Pilihannya Mulai Rp 70 Juta
-
Penyakit Khas Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Wajib Dicek Sebelum Beli
-
All-Out di Negeri Seberang, BYD Siapkan Mobil Khusus untuk Pasar India
-
Sudah Tahu Harga BBM Turun per 4 Februari 2026? Ini Daftar Lengkap Tarif Pertamina hingga Shell Baru