Suara.com - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda AKBP Fahri Siregar mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum ada pelanggar mudik yang dikenakan sanksi Rp100 juta. Adapun aturan mudik Lebaran 2020 atau Idul Fitri 1441 Hijriah memang memiliki pengecualian. Yaitu merunut kepada Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar bahwa mudik diatur dalam Permenhub untuk pengendalian transportasi. Dengan demikian, bukan murni pelanggaran PSBB.
"Pelanggar mudik masih kami suruh putar balik," ujar AKBP Fahri Siregar melalui video conference.
Lebih lanjut, disebutkannya pada saat pelanggar mengerti perintah petugas untuk diarahkan putar balik serta memahami, maka sanksi yang diberikan hanya putar balik saja. Akan tetapi seandainya tidak mematuhi aturan petugas, maka banyak sanksi yang bisa menjerat. Pelanggar bisa dikenakan aturan KUHP.
"Karena saat dilihat surat-suratnya ternyata tidak mencukupi atau tidak sesuai dengan ketentuan," papar AKBP Fahri Siregar.
Lebih jauh, ia mengambil contoh semisal ada travel gelap. Bisa dipastikan tidak memiliki izin trayek. Selain itu, tidak punya kartu pengawasan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pasti kena tilang. Saat disuruh putar balik, dan masih cari-cari jalan lain pasti akan kena tilang.
"Sampai saat ini kami masih tilang, jadi belum kena UU karantina kesehatan," tegas AKBP Fahri Siregar.
Sebelumnya, juru bicara Kementerian Perhubungan RI, Adita Irawati mengungkapkan ada dua jenis sanksi yang akan dikenakan, yaitu pada periode 24 April-7 Mei (sanksi putar balik), dan 7 Mei-31 Mei 2020 (sanksi denda Rp100 juta).
Baca Juga: Deretan Rutinitas Lebaran yang Dirindukan Bikers Tahun Ini, Bikin Sedih
Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Bridgestone Tampil Perdana di GJAW 2025, Perkuat Komitmen pada Industri Otomotif Nasional
-
GJAW 2025 Diharapkan Dongkrak Penjualan Mobil di Akhir Tahun
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Kecil Muat 4 Orang: Pas Buat Nongkrong Bareng
-
BAIC BJ30 Hybrid FWD 4x2 Tampil Perdana di GJAW 2025
-
BYD Perkuat Peran Strategis dalam Mendorong Pertumbuhan Industri Otomotif di GJAW 2025
-
6 Motor Paling Nyaman untuk Boncengan, Cocok buat Jalan Jauh Maupun Harian
-
Terpopuler: City Car Seharga Xmax hingga Motor Matic Paling Irit Sesuai Gaji Guru
-
Suzuki Grand Vitara Terima Sentuhan Baru di GJAW 2025
-
5 Motor Touring Bekas di Bawah Rp20 Juta, Masih Nyaman untuk Jarak Jauh
-
MG Bawa Jajaran Kendaraan Elektrifikasi ke GJAW 2025