Suara.com - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda AKBP Fahri Siregar mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum ada pelanggar mudik yang dikenakan sanksi Rp100 juta. Adapun aturan mudik Lebaran 2020 atau Idul Fitri 1441 Hijriah memang memiliki pengecualian. Yaitu merunut kepada Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar bahwa mudik diatur dalam Permenhub untuk pengendalian transportasi. Dengan demikian, bukan murni pelanggaran PSBB.
"Pelanggar mudik masih kami suruh putar balik," ujar AKBP Fahri Siregar melalui video conference.
Lebih lanjut, disebutkannya pada saat pelanggar mengerti perintah petugas untuk diarahkan putar balik serta memahami, maka sanksi yang diberikan hanya putar balik saja. Akan tetapi seandainya tidak mematuhi aturan petugas, maka banyak sanksi yang bisa menjerat. Pelanggar bisa dikenakan aturan KUHP.
"Karena saat dilihat surat-suratnya ternyata tidak mencukupi atau tidak sesuai dengan ketentuan," papar AKBP Fahri Siregar.
Lebih jauh, ia mengambil contoh semisal ada travel gelap. Bisa dipastikan tidak memiliki izin trayek. Selain itu, tidak punya kartu pengawasan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pasti kena tilang. Saat disuruh putar balik, dan masih cari-cari jalan lain pasti akan kena tilang.
"Sampai saat ini kami masih tilang, jadi belum kena UU karantina kesehatan," tegas AKBP Fahri Siregar.
Sebelumnya, juru bicara Kementerian Perhubungan RI, Adita Irawati mengungkapkan ada dua jenis sanksi yang akan dikenakan, yaitu pada periode 24 April-7 Mei (sanksi putar balik), dan 7 Mei-31 Mei 2020 (sanksi denda Rp100 juta).
Baca Juga: Deretan Rutinitas Lebaran yang Dirindukan Bikers Tahun Ini, Bikin Sedih
Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Bahaya yang Mengintai di Balik Kebiasaan Mencuci Motor saat Mesin Panas
-
Hyundai Hentikan Penjualan Palisade 2026 Buntut Kecelakaan Fatal Balita Terjepit Kursi Otomatis
-
Masih Dicari! Inilah Alasan Vario 150 Bekas Jadi 'Harta Karun' di Bursa Motor Bekas
-
5 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta untuk Pemakaian Jangka Panjang
-
Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2026 dan Skema Rekayasa Lalu Lintas dari Korlantas Polri
-
Harga Mobil 1200cc Turun usai Lebaran? Mulai 65 Jutaan, Ini 12 Opsi Irit dan Awet buat Dipakai Lama
-
Trauma dengan Ongkos BBM usai Mudik Lebaran? Tengok Dulu Harga Mobil Listrik Wuling Terbaru
-
Harga Honda PCX 2025 Bekas, Seberapa Murah Dibanding yang Baru?
-
Veda Ega Pratama Cetak Sejarah Jadi Pembalap Indonesia Pertama Raih Podium Moto3 GP Brasil
-
Firasat Veda Ega Pratama Sebelum Melakukan Start di Moto3 Brasil