Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan 202 kendaraan travel gelap yang nekat membawa pemudik di tengah larangan pemerintah sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi virus corona baru Covid-19.
Ratusan kendaraan berpelat hitam itu diamankan petugas dalam kurun waktu tiga hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ratusan kendaraan travel gelap itu sedianya hendak mengantar pemudik menuju wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur. Mereka terjaring operasi petugas selama tiga hari yakni sejak tanggal 8 hingga 10 Mei 2020.
"Ada 202 kendaraan travel gelap yang berhasil kita amankan dalam kurun waktu tiga hari, semuanya berpelat hitam," kata Yusri dalam jumpa pers seperti dikutip dari saluran YouTube Polda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).
Menurut Yusri, bahwa sopir travel gelap tersebut memasang tarif kepada pemudik dengan kisaran Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu. Mereka rata-rata biasanya membawa pemudik dengan tujuan dari Jakarta menuju Jawa Barat, Jawa Tengah hingga Jawa Timur.
"Mereka menarik, mengambil keuntungan, pembayaran sampai Rp 500 ribu. Bahkan, sampai ada Rp 700 ribu, itu sampai Brebes, Jawa Tengah," ungkap Yusri.
Atas perbuatannya, ratusan sopir travel gelap itupun dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Mereka dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.
Sementara, para pemudik yang turut terjaring operasi diberi sanksi untuk putar balik ke Jakarta atau tempat asal keberangkatannya.
"Orang-orang yang coba melaksanakan mudik, kita kembalikan lagi ke rumahnya. Ini menjadi efek bagi yang coba-coba melaksanakan mudik," ujar Yusri.
Baca Juga: Pasien Positif Covid-19 Kabur Dari Jakarta Naik Travel ke Banyumas
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo alias Jokowi melarang masyarakat untuk mudik lebaran sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19. Aturan tersebut resmi diberlakukan sejak 24 April 2020.
Polda Metro Jaya sendiri sedianya telah mendirikan 18 pos pengamanan terpadu dalam rangka Operasi Ketupat dan Larangan Mudik Tahun 2020. Sebanyak 18 pos pemantauan tersebut tersebar di titik-titik perbatasan wilayah Jakarta.
Berita Terkait
-
HMS Center Minta Pemerintah Tak Buat Bingung Masyarakat soal Larangan Mudik
-
Bupati Wonogiri Tidak Tolak Pemudik Selama Wabah Corona
-
Polda Metro Jaya Sebut Masih Ada Pemudik yang Bandel Ingin Mudik
-
VLOG: Memantau Penutupan Akses Jalur Keluar Masuk Jabodetabek
-
Menhub Izinkan Transportasi Beroperasi, Jumlah Kendaraan Ke DIY Meningkat
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar