Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan 202 kendaraan travel gelap yang nekat membawa pemudik di tengah larangan pemerintah sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi virus corona baru Covid-19.
Ratusan kendaraan berpelat hitam itu diamankan petugas dalam kurun waktu tiga hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ratusan kendaraan travel gelap itu sedianya hendak mengantar pemudik menuju wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur. Mereka terjaring operasi petugas selama tiga hari yakni sejak tanggal 8 hingga 10 Mei 2020.
"Ada 202 kendaraan travel gelap yang berhasil kita amankan dalam kurun waktu tiga hari, semuanya berpelat hitam," kata Yusri dalam jumpa pers seperti dikutip dari saluran YouTube Polda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).
Menurut Yusri, bahwa sopir travel gelap tersebut memasang tarif kepada pemudik dengan kisaran Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu. Mereka rata-rata biasanya membawa pemudik dengan tujuan dari Jakarta menuju Jawa Barat, Jawa Tengah hingga Jawa Timur.
"Mereka menarik, mengambil keuntungan, pembayaran sampai Rp 500 ribu. Bahkan, sampai ada Rp 700 ribu, itu sampai Brebes, Jawa Tengah," ungkap Yusri.
Atas perbuatannya, ratusan sopir travel gelap itupun dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Mereka dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.
Sementara, para pemudik yang turut terjaring operasi diberi sanksi untuk putar balik ke Jakarta atau tempat asal keberangkatannya.
"Orang-orang yang coba melaksanakan mudik, kita kembalikan lagi ke rumahnya. Ini menjadi efek bagi yang coba-coba melaksanakan mudik," ujar Yusri.
Baca Juga: Pasien Positif Covid-19 Kabur Dari Jakarta Naik Travel ke Banyumas
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo alias Jokowi melarang masyarakat untuk mudik lebaran sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19. Aturan tersebut resmi diberlakukan sejak 24 April 2020.
Polda Metro Jaya sendiri sedianya telah mendirikan 18 pos pengamanan terpadu dalam rangka Operasi Ketupat dan Larangan Mudik Tahun 2020. Sebanyak 18 pos pemantauan tersebut tersebar di titik-titik perbatasan wilayah Jakarta.
Berita Terkait
-
HMS Center Minta Pemerintah Tak Buat Bingung Masyarakat soal Larangan Mudik
-
Bupati Wonogiri Tidak Tolak Pemudik Selama Wabah Corona
-
Polda Metro Jaya Sebut Masih Ada Pemudik yang Bandel Ingin Mudik
-
VLOG: Memantau Penutupan Akses Jalur Keluar Masuk Jabodetabek
-
Menhub Izinkan Transportasi Beroperasi, Jumlah Kendaraan Ke DIY Meningkat
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi