Suara.com - Tidak ada yang salah dengan keinginan atau hasrat merayakan Lebaran bersama keluarga besar di tempat asal. Kebiasaan ini bahkan sudah menjadi bagian dari tradisi masyarakat Indonesia. Persoalannya sekarang, badai pandemi Novel Coronavirus atau Covid-19 tengah menuju puncak. Bersimpati kepada sekitar terutama keluarga sendiri sebaiknya menjadi hal lebih penting.
Untuk itu, terdapat aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga larangan mudik. Termasuk menggunakan kendaraan umum dan pribadi. Operasi Ketupat yang bertujuan melakukan pengamanan jalan raya saat mudik di saat-saat lalu, khusus tahun ini menanggani para pemudik yang masih bersikeras hendak kembali ke kampung halaman.
Dikutip dari kantor berita Antara, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hingga kini, selama masa Operasi Ketupat 2020 dengan data diambil per Kamis (21/5/2020) telah mencegah sebanyak 2.225 orang yang berencana mudik dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Tujuan mereka adalah ke pelbagai daerah di Jawa Tengah dan Timur, serta Pulau Sumatera.
Selain pemudik, juga terdapat 377 mobil yang menyamar kendaraan pariwisata atau travel gelap ditahan karena membawa penumpang untuk mudik. Demikian disampaikan Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya atau Dirlantas Polda Metro Jaya di Jakarta, Kamis (21/5/2020).
"Penindakan ini sekali lagi menegaskan larangan mudik dari pemerintah," tukas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Ia juga menyatakan, telah memprediksi bahwa Rabu (20/5/2020) malam adalah "arus puncak" dengan banyaknya keinginan masyarakat untuk mudik. Tercatat sebanyak 4.000 kendaraan diputarbalikkan, hanya untuk kawasan Cikarang Barat saja.
"Dan itu rekor Operasi Ketupat selama 24 hari. Itu rekor tertinggi dalam satu malam," tutur Dirlantas Polda Metro Jaya, menegaskan kembali bahwa jumlah kendaraan diputarbalikkan di Cikarang Barat tembus 4 ribu unit adalah rekor selama 24 hari penyelenggaraan Operasi Ketupat 2020.
Adapun penumpang yang diperiksa dalam Operasi Ketupat pada "arus puncak" di Cikarang Barat ini dibawa petugas ke Terminal Pulo Gebang, sedangkan kendaraannya diamankan petugas ke Pos Pengamanan Cikarang Barat. Sedangkan para pengemudinya dikenakan saksi tilang, dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
Baca Juga: Aktivitas di BEI Dibuka Lagi 26 Mei Setelah Lebaran
Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Pembatasan Angkutan Barang dan Truk Lebaran 2026 Mulai Kapan? Ini Jadwalnya Menurut SKB
-
Bukan Cuma Mobil Dinas Rp8,5 M, Anggaran Tim Ahli Gubernur Kaltim Juga Tembus Rp10,5 M
-
DFSK Siapkan Kejutan Mobil Listrik Baru untuk Pasar Indonesia Tahun Ini
-
Menelisik Garasi Andie Dinialdie, Pejabat Sumsel yang Viral gegara Meja Biliar Seharga Alphard Bekas
-
Cuma 4 Hari, Sikat Diskon Tol 30 Persen Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026
-
5 MPV Bekas Rp50 Jutaan Paling Ideal Buat Mudik, Kabin Lega dan Irit BBM
-
Cara Cek Status Kepemilikan Kendaraan sebelum Beli Mobil Bekas
-
Tips Otomotif: Penyebab Mobil Mogok Saat Banjir dan Solusinya
-
e-Vitara Worth It? Intip Harga Mobil Suzuki Lengkap per Maret 2026
-
Mobil Dinas Cuma Buat Kerja, Bukan Buat Lebaran! Pahami Aturan Mainnya