Suara.com - Tidak ada yang salah dengan keinginan atau hasrat merayakan Lebaran bersama keluarga besar di tempat asal. Kebiasaan ini bahkan sudah menjadi bagian dari tradisi masyarakat Indonesia. Persoalannya sekarang, badai pandemi Novel Coronavirus atau Covid-19 tengah menuju puncak. Bersimpati kepada sekitar terutama keluarga sendiri sebaiknya menjadi hal lebih penting.
Untuk itu, terdapat aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga larangan mudik. Termasuk menggunakan kendaraan umum dan pribadi. Operasi Ketupat yang bertujuan melakukan pengamanan jalan raya saat mudik di saat-saat lalu, khusus tahun ini menanggani para pemudik yang masih bersikeras hendak kembali ke kampung halaman.
Dikutip dari kantor berita Antara, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hingga kini, selama masa Operasi Ketupat 2020 dengan data diambil per Kamis (21/5/2020) telah mencegah sebanyak 2.225 orang yang berencana mudik dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Tujuan mereka adalah ke pelbagai daerah di Jawa Tengah dan Timur, serta Pulau Sumatera.
Selain pemudik, juga terdapat 377 mobil yang menyamar kendaraan pariwisata atau travel gelap ditahan karena membawa penumpang untuk mudik. Demikian disampaikan Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya atau Dirlantas Polda Metro Jaya di Jakarta, Kamis (21/5/2020).
"Penindakan ini sekali lagi menegaskan larangan mudik dari pemerintah," tukas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Ia juga menyatakan, telah memprediksi bahwa Rabu (20/5/2020) malam adalah "arus puncak" dengan banyaknya keinginan masyarakat untuk mudik. Tercatat sebanyak 4.000 kendaraan diputarbalikkan, hanya untuk kawasan Cikarang Barat saja.
"Dan itu rekor Operasi Ketupat selama 24 hari. Itu rekor tertinggi dalam satu malam," tutur Dirlantas Polda Metro Jaya, menegaskan kembali bahwa jumlah kendaraan diputarbalikkan di Cikarang Barat tembus 4 ribu unit adalah rekor selama 24 hari penyelenggaraan Operasi Ketupat 2020.
Adapun penumpang yang diperiksa dalam Operasi Ketupat pada "arus puncak" di Cikarang Barat ini dibawa petugas ke Terminal Pulo Gebang, sedangkan kendaraannya diamankan petugas ke Pos Pengamanan Cikarang Barat. Sedangkan para pengemudinya dikenakan saksi tilang, dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
Baca Juga: Aktivitas di BEI Dibuka Lagi 26 Mei Setelah Lebaran
Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
Terkini
-
5 Pilihan Mobil Bekas di Bawah Rp70 Juta yang Jarang Bermasalah, Nyaman dan Kabin Lega
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Eropa untuk Budget Terbatas
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Mazda Termurah Masih Layak Beli di 2026, Tabungan Anti Jebol
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas dengan Sistem Pendingin Tangguh, Aman untuk Macet-macetan
-
Akan Luncurkan Lagi Mobil Semurah Atto 1 di Indonesia? Ini Kata Petinggi BYD di China
-
3 Pilihan Harga Daihatsu Luxio Bekas: MPV 'Boxy' Pintu Geser Mulai Rp100 Jutaan, Luas dan Bandel
-
7 Motor Matic Bekas untuk Mudik, Muat Bawa Banyak Barang Mulai Rp4 Jutaan
-
Pernah Jadi Mobil Pejabat, 3 Sedan Mewah Bekas Eropa Ini Sekarang Harganya Cuma Rp80 Jutaan
-
4 Fakta Insentif Mobil Listrik Disetop Tahun Ini, Siap-Siap Harga Naik 15 Persen
-
BYD Beri Kode Denza B5 Bakal Hadir di Indonesia