Suara.com - Tidak ada yang salah dengan keinginan atau hasrat merayakan Lebaran bersama keluarga besar di tempat asal. Kebiasaan ini bahkan sudah menjadi bagian dari tradisi masyarakat Indonesia. Persoalannya sekarang, badai pandemi Novel Coronavirus atau Covid-19 tengah menuju puncak. Bersimpati kepada sekitar terutama keluarga sendiri sebaiknya menjadi hal lebih penting.
Untuk itu, terdapat aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga larangan mudik. Termasuk menggunakan kendaraan umum dan pribadi. Operasi Ketupat yang bertujuan melakukan pengamanan jalan raya saat mudik di saat-saat lalu, khusus tahun ini menanggani para pemudik yang masih bersikeras hendak kembali ke kampung halaman.
Dikutip dari kantor berita Antara, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hingga kini, selama masa Operasi Ketupat 2020 dengan data diambil per Kamis (21/5/2020) telah mencegah sebanyak 2.225 orang yang berencana mudik dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Tujuan mereka adalah ke pelbagai daerah di Jawa Tengah dan Timur, serta Pulau Sumatera.
Selain pemudik, juga terdapat 377 mobil yang menyamar kendaraan pariwisata atau travel gelap ditahan karena membawa penumpang untuk mudik. Demikian disampaikan Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya atau Dirlantas Polda Metro Jaya di Jakarta, Kamis (21/5/2020).
"Penindakan ini sekali lagi menegaskan larangan mudik dari pemerintah," tukas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Ia juga menyatakan, telah memprediksi bahwa Rabu (20/5/2020) malam adalah "arus puncak" dengan banyaknya keinginan masyarakat untuk mudik. Tercatat sebanyak 4.000 kendaraan diputarbalikkan, hanya untuk kawasan Cikarang Barat saja.
"Dan itu rekor Operasi Ketupat selama 24 hari. Itu rekor tertinggi dalam satu malam," tutur Dirlantas Polda Metro Jaya, menegaskan kembali bahwa jumlah kendaraan diputarbalikkan di Cikarang Barat tembus 4 ribu unit adalah rekor selama 24 hari penyelenggaraan Operasi Ketupat 2020.
Adapun penumpang yang diperiksa dalam Operasi Ketupat pada "arus puncak" di Cikarang Barat ini dibawa petugas ke Terminal Pulo Gebang, sedangkan kendaraannya diamankan petugas ke Pos Pengamanan Cikarang Barat. Sedangkan para pengemudinya dikenakan saksi tilang, dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
Baca Juga: Aktivitas di BEI Dibuka Lagi 26 Mei Setelah Lebaran
Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
- Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
- 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 30 November 2025, Banjir Hoki di Akhir Bulan!
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
Pilihan
-
Darurat Tengah Malam? Ini Daftar Rumah Sakit & Puskesmas 24 Jam di Palembang
-
604 Orang Meninggal Dunia dalam Bencana Sumatera: Update Terkini
-
Jeritan Ojol di Uji Coba Malioboro: Jalan Kaki Demi Sesuap Nasi, Motor Terancam Hilang
-
OJK Selidiki Dugaan Mirae Asset Sekuritas Lenyapkan Dana Nasabah Rp71 Miliar
-
Pasaman: Dari Kota Suci ke Zona Rawan Bencana, Apa Kita Sudah Diperingatkan Sejak Lama?
Terkini
-
Pesanan Toyota Veloz Hybrid Sudah Datang dari NTB
-
5 Rekomendasi Mobil Campervan Bekas di Indonesia, Kabin Luas Harga Murah
-
Terpopuler: Dampak Insentif Otomotif Dihentikan, Begini Cara Klaim Asuransi Mobil Kena Banjir
-
8 Mobil Pintu Geser Mulai Rp 30 Juta untuk Keluarga Ramah Anak: Ada Sunroof hingga Captain Seat
-
Honda Vario 125 Terjual 9 Juta Unit Sejak Diluncurkan, Jadi Salah Satu Skutik Andalan AHM
-
Pesona SUV Mazda Usia Sedekade: Lebih Murah dari BYD Atto 1, Siap Diadu Lawan Pajero Sport
-
Mobil Kena Banjir Sumatera? Jangan Panik! Panduan Klaim Asuransi Anti Gagal dari Awal Sampai Bengkel
-
6 Mobil Listrik Paling 'Boncos' di 2025: Cek Spesifikasi dan Perbandingan Harganya!
-
Bedah Dua Mobil Konsep Chery T1TP dan Vinfast VF Wild, Mana yang Segera Jadi Versi Produksi?
-
5 Fakta All New Honda Vario 125 2026, Varian Street Setang Naked hingga Irit BBM