Suara.com - Tidak ada yang salah dengan keinginan atau hasrat merayakan Lebaran bersama keluarga besar di tempat asal. Kebiasaan ini bahkan sudah menjadi bagian dari tradisi masyarakat Indonesia. Persoalannya sekarang, badai pandemi Novel Coronavirus atau Covid-19 tengah menuju puncak. Bersimpati kepada sekitar terutama keluarga sendiri sebaiknya menjadi hal lebih penting.
Untuk itu, terdapat aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga larangan mudik. Termasuk menggunakan kendaraan umum dan pribadi. Operasi Ketupat yang bertujuan melakukan pengamanan jalan raya saat mudik di saat-saat lalu, khusus tahun ini menanggani para pemudik yang masih bersikeras hendak kembali ke kampung halaman.
Dikutip dari kantor berita Antara, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hingga kini, selama masa Operasi Ketupat 2020 dengan data diambil per Kamis (21/5/2020) telah mencegah sebanyak 2.225 orang yang berencana mudik dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Tujuan mereka adalah ke pelbagai daerah di Jawa Tengah dan Timur, serta Pulau Sumatera.
Selain pemudik, juga terdapat 377 mobil yang menyamar kendaraan pariwisata atau travel gelap ditahan karena membawa penumpang untuk mudik. Demikian disampaikan Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya atau Dirlantas Polda Metro Jaya di Jakarta, Kamis (21/5/2020).
"Penindakan ini sekali lagi menegaskan larangan mudik dari pemerintah," tukas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Ia juga menyatakan, telah memprediksi bahwa Rabu (20/5/2020) malam adalah "arus puncak" dengan banyaknya keinginan masyarakat untuk mudik. Tercatat sebanyak 4.000 kendaraan diputarbalikkan, hanya untuk kawasan Cikarang Barat saja.
"Dan itu rekor Operasi Ketupat selama 24 hari. Itu rekor tertinggi dalam satu malam," tutur Dirlantas Polda Metro Jaya, menegaskan kembali bahwa jumlah kendaraan diputarbalikkan di Cikarang Barat tembus 4 ribu unit adalah rekor selama 24 hari penyelenggaraan Operasi Ketupat 2020.
Adapun penumpang yang diperiksa dalam Operasi Ketupat pada "arus puncak" di Cikarang Barat ini dibawa petugas ke Terminal Pulo Gebang, sedangkan kendaraannya diamankan petugas ke Pos Pengamanan Cikarang Barat. Sedangkan para pengemudinya dikenakan saksi tilang, dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
Baca Juga: Aktivitas di BEI Dibuka Lagi 26 Mei Setelah Lebaran
Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
-
Chatib Basri: Tugas Menkeu Gampang!
-
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
-
Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna
Terkini
-
Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
-
TAFS Diduga Gunakan Matel untuk Tagih Konsumen, OJK Siap Beri Sanksi
-
Efek Rupiah Loyo, Harga Sparepart Moge Ducati Melonjak 20 Persen per 8 Juni 2026
-
Update Harga Matic 125cc Juni 2026: Vario dan Gear Ketar-ketir Tunggu Banderol Kawasaki Brusky
-
Mazda Dalam Penyelidikan Pasca Tersangkut Masalah Recall Produk
-
5 Motor yang Ongkos Bongkar Bodinya Bisa Lebih Mahal dari Harga Sparepart
-
Mobil Baru Nissan Penantang Calya: Harga 100 Jutaan, Konsumsi Bensin 19,3 Km/L
-
Toyota Usahakan Lahirnya Mobil Listrik Manual, Gearbox Palsu Jadi Solusi?
-
Honda ADV160 Kalah Telak? Kenalan Sama Skutik Adventure Murah dengan Tangki Raksasa
-
Bukan LCGC, Pakar Ungkap Inilah Mobil Keluarga 100 Jutaan yang Layak Dibeli