Suara.com - Tidak ada yang salah dengan keinginan atau hasrat merayakan Lebaran bersama keluarga besar di tempat asal. Kebiasaan ini bahkan sudah menjadi bagian dari tradisi masyarakat Indonesia. Persoalannya sekarang, badai pandemi Novel Coronavirus atau Covid-19 tengah menuju puncak. Bersimpati kepada sekitar terutama keluarga sendiri sebaiknya menjadi hal lebih penting.
Untuk itu, terdapat aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga larangan mudik. Termasuk menggunakan kendaraan umum dan pribadi. Operasi Ketupat yang bertujuan melakukan pengamanan jalan raya saat mudik di saat-saat lalu, khusus tahun ini menanggani para pemudik yang masih bersikeras hendak kembali ke kampung halaman.
Dikutip dari kantor berita Antara, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hingga kini, selama masa Operasi Ketupat 2020 dengan data diambil per Kamis (21/5/2020) telah mencegah sebanyak 2.225 orang yang berencana mudik dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Tujuan mereka adalah ke pelbagai daerah di Jawa Tengah dan Timur, serta Pulau Sumatera.
Selain pemudik, juga terdapat 377 mobil yang menyamar kendaraan pariwisata atau travel gelap ditahan karena membawa penumpang untuk mudik. Demikian disampaikan Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya atau Dirlantas Polda Metro Jaya di Jakarta, Kamis (21/5/2020).
"Penindakan ini sekali lagi menegaskan larangan mudik dari pemerintah," tukas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Ia juga menyatakan, telah memprediksi bahwa Rabu (20/5/2020) malam adalah "arus puncak" dengan banyaknya keinginan masyarakat untuk mudik. Tercatat sebanyak 4.000 kendaraan diputarbalikkan, hanya untuk kawasan Cikarang Barat saja.
"Dan itu rekor Operasi Ketupat selama 24 hari. Itu rekor tertinggi dalam satu malam," tutur Dirlantas Polda Metro Jaya, menegaskan kembali bahwa jumlah kendaraan diputarbalikkan di Cikarang Barat tembus 4 ribu unit adalah rekor selama 24 hari penyelenggaraan Operasi Ketupat 2020.
Adapun penumpang yang diperiksa dalam Operasi Ketupat pada "arus puncak" di Cikarang Barat ini dibawa petugas ke Terminal Pulo Gebang, sedangkan kendaraannya diamankan petugas ke Pos Pengamanan Cikarang Barat. Sedangkan para pengemudinya dikenakan saksi tilang, dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
Baca Juga: Aktivitas di BEI Dibuka Lagi 26 Mei Setelah Lebaran
Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi